LAPORAN
PRAKTIK
PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI
BMT AMANAH KUDUS
Oleh :
ARIS PRAYOGO
212138
PROGAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2015
PENGESAHAN
Laporan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Progam Studi Ekonomi Syari’ah
Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam Stain Kudus Tahun Akademik 2014/2015, atas
nama :
Aris
Prayogo ( 212 138)
M
Sirril Wafa ( 212 213)
Achmad
Syaefudin ( 212 244)
Maftukin ( 212 245)
Eko Prabowo ( 212 246)
M Zakky Mubarok ( 212 268)
Pada BMT Amanah
Kudus yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus s/d 22 September 2015 telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman Praktik Pengalaman
Lapangan Prodi Ekonomi Syari’ah Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus
dan diterima serta disahkan sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Kudus, Oktober 2015
Pendamping Lapangan Dosen
Pembimbing,
( Saiful Anwar, SE ) Dr. Siti Amaroh, SE, MSi
NIP: 19700929
199903 1 001
Mengetahui
Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam
Shobirin, M.Ag
NIP: 197203092000031003
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
taufik, hidayah dan inayahnya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Laporan ini disusun dalam rangka melengkapi
persyaratan dalam mata kuliah PPL.
Penyusunan Laporan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di buat guna memenuhi syarat untuk
menyelesaikan mata kuliah praktik pengalaman lapangan (PPL) pada program studi
ekonomi islam jurusan syari’ah di STAIN Kudus. Meskipun tidak dapat saya
pungkiri ternyata bahwa dalam penyusunan laporan PPL ini penulis masih banyak
mengalami kendala dan kekurangan, itu semata-mata karena dari keterbatasan
penulis, laporan ini penulis susun berdasarkan
Praktik Pengalaman Lapangan, hasil pengamatan dan referensi buku-buku yang
berkaitan dengan laporan ini.
Alhamdulillah dengan selesainya PPL yang berada di BMT Amanah
Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah ini kami mampu menyelesaikan tugas kami
menyususn laporan PPL ini sebagai persyaratan dalam menyelesaikan Studi Ekonomi
Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Stain Kudus.
Penyusun laporan ini, tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak, oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Bapak
Dr. H. Fathul Mufid, M.S.I., selaku ketua STAIN Kudus.
2.
Bapak
Shobirin M.Ag, selaku Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus.
3.
Bapak
Imam Syahid ketua pengurus kopontren Amanah, Pesantren
Hidayatullah Kudus.
4.
Bapak
Saiful Anwar, S.E selaku manager BMT Amanah sekaligus pendamping lapangan.
5.
Bapak
Karebet Gunawan, S.E, MM, selaku ketua Prodi Ekonomi Islam sekaligus Ketua
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
6.
Ibu
Dr. Siti Amaroh SE, M.Si, selaku Dosen pembimbing Lapangn (DPL) yang
telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan ikiran untuk memberikan bimbingan
serta pengarahan dan penyusunan laporan ini.
7.
Para
Bapak pengurus, serta karyawan BMT Amanah Kudus yang telah memberikan layanan
tentang berbagai hal yang diperlukan dalam penyusunan laporan ini.
8.
Para
Bapak/Ibu Dosen serta karyawan dan karyawati STAIN Kudus yang telah memberikan
banyak informasi tentang PPL.
9.
Kepada
Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah kudus yang telah memberikan izin dan
melengkapi sarana dan prasarana kami dalam menyelesaikan PPL.
10.
Kepada
semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu dalam laporan ini.
Atas semua bantuan
baik segi materi dan jasa pada beliau di atas, penulis merasa sangat berhutang
budi yang sangat besar dan tidak mampu untuk membalasnya, hanya dengan berdoa
semoga kebaikan dan amal pahalanya mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Amin
Ya Robbal ‘Alamin.
Akhirnya penulis
berharap semoga laporan ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca
pada umumnya, untuk pengembangan di masa-masa yang akan datang.
Kudus, Oktober 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL ....................................................................................... i
HALAMAN
PENGESAHAN ......................................................................... ii
KATA
PENGANTAR
..................................................................................... iii
DAFTAR
ISI
.................................................................................................... v
BAB
I : PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
.............................................................................. 1
2.
Ruang
Lingkup............................................................................... 2
3.
Tujuan
dan Manfaat ....................................................................... 2
BABII : GAMBARAN UMUM LOKASI PPL
1.
Nama
Instansi, Alamat, Dan Sejarah Berdirinya .......................... 4
2.
Struktur
Organisasi/Filosofi Perusahaan ....................................... 7
3.
Ruang
Lingkup Wewenang Dan Mekanisme ................................ 9
4.
Ruang
Lingkup Produk Dan Jasa................................................... 12
5.
Prosedur
dan Mekanisme Operasiaonal ........................................ 19
BAB
III : HASIL PENGAMATAN
1.
Pengamatan
Tentang Pemasaran
................................................. 29
2.
Pengamatan
Tentang Manajemen Operasional ............................ 30
3.
Pengamatan
Tentang Manajemen SDM ....................................... 31
4.
Pengamatang
Tentang Manajemen Strategi .................................. 37
5.
Pengamatan
Tentang Manajemen Teknologi Informasi................ 37
BAB
IV : ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.
Analisis
Tentang Menajemen Pemasaran .................................... 39
2.
Analisis
Tentang Manajemen Operasional .................................. 39
3.
Analisis
Tentang SDM .................................................................
40
4.
Analisis
tentang strategi .............................................................. 40
5.
Analisis
Tentang Teknologi Informasi........................................ 40
BAB
V : PENUTUP
1.
Kesimpulan
................................................................................. 42
2.
Saran
........................................................................................... 42
3.
Penutup........................................................................................ 43
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................... 44
LAMPIRAN-LAMPIRAN
........................................................................... 45
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Perguruan tinggi
merupakan tempat dimana para mahasiswa dibekali ilmu yang suatu saat
dapat diaplikasikan kedalam dunia kerja. Namun kerap kali yang terjadi saat ini
adalah kurang selarasnya kurikulum yang diajarkan di bangku kuliah dengan dunia
kerja sehingga mahasiswa yang telah memiliki bekal keilmuan yang baik sekalipun
apabila tidak mempunyai pengetahuan dan memahami lingkungan kerja maka akan
mengalami kesulitan ketika beradaptasi dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
Konsep Praktek
Pengalaman Lapangan atau Internship, sudah dikenal sejak lama sebagai suatu
sarana pelatihan diri untuk mengaplikasikan keilmuan yang sudah di dapat di
bangku kuliah sehingga mahasiswa akan mendapat kesempatan untuk mengembangkan
cara berpikir, menambah ide-ide yang berguna dan semakin memahami yang terjadi
di lapangan. Harapan jangka panjangnya mahasiswa akan mampu mempersiapkan diri
dalam dunia kerja terlebih lagi akan mampu menciptakan lapangan kerja yang baru
berdasarkan ilmu dan pengalaman yang telah diperolehnya. Beberapa hasil studi
menunjukkan bahwa pendekatan pelatihan dalam bentuk Praktek Pengalaman Lapangan
ini berpengaruh terhadap peningkatan ketrampilan dan sikap kerja keras para
pesertanya. Hal ini karena mahasiswa berkesempatan belajar sambil bekerja
sehingga mereka dapat menarik pelajaran dari kekeliruan dan keberhasilan dalam
praktek selama Praktek Pengalaman Lapangan.
Kemudian dengan adanya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Program Studi
Ekonomi Islam jurusan syariah merupakan suatu bentuk aktivitas perkuliahan
kurikuler dengan desain tertentu yang bersifat praktis sebagai langkah
perpaduan berbagai komponen pengajaran serta aplikasi dari berbagai teori –
teori yang diterima dalam perkuliahan dengan praktik di lapangan. Praktik
pengalaman lapangan (PPL) program studi ekonomi islam jurusan syariah, yang
dilaksanakan di beberapa lembaga keuangan syariah.
Untuk itu dengan diadakan PPL yang bertempat di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Amanah Kudus diharapkan
mahasiswa mempunyai bekal yang lebih dan mempunyai keberanian dalam mengahadapi
persaingan yang semakin banyak di era globalisasi.
1.2. RUANG LINGKUP
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis yang menjadi mahasiswa
Jurusan Syariah & Ekonomi Islam STAIN Kudus ini, ditempatkan
di BMT Amanah Kudus.
BMT Amanah Kudus merupakan
lembaga keuangan yang seluruh proses simpan pinjam dikemas secara syariah
berupa Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Dalam sisi ekonomi, jasa produk yang
dihasilkan bukan dalam bentuk bunga melainkan sistem bagi hasil dan jual beli.
BMT Amanah Kudus sebagai
sebuah lembaga keuangan, dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan dua pola,
yaitu pertama menghimpun dana masyarakat atau simpanan (funding). Kedua
menyalurkan dana kepada masyarakat atau pembiayaan (leanding). Produk
simpanan BMT Amanah yaitu berupa Sakinah, Anak Sholeh, Wadi’ah, Mawaddah, Simpanan Qurban.
Sedangkan dalam produk pembiayaan yaitu berupa Mudharabah, Murobahah, Ijarah
dan Ijaroh Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)..
BMT Amanah Kudus saat ini mempunyai 2 kantor, sedangkan
peserta PPL dari STAIN Kudus yang ditempatkan di BMT Amanah berjumlah 6
perseta, agar lebih efektif dan efisien maka BMT Amanah membagi peserta PPL 4
di kantor pusat dan 2 di kantor cabang dengan sistem Rolling. Untuk itu
kami akan membahas masalah-masalah yang ada dalam BMT Amanah Kudus.
Adapun ruang lingkup laporan PPL ini
adalah BAB I Pendahulan, meliputi latar belakang, ruang lingkup, Tujuan dan
Manfaat. BAB II Gambaran Lokasi PPL, meliputi Nama Instansi, Alamat, Sejarah
Struktur Organisasi/Filosofi Perusahaan, Ruang Lingkup Produk/jasa, Prosedur
dan Mekanisme Operasional. BAB III Hasil Pengamatan, meliputi Pengamatan
Tentang Pemasaran, Pengamatan Tentang Manajemen Operasional, Pengamatan Tentang
SDM, Pengamatan tentang Strategi. BAB IV Analisis dan Pembahasan meliputi
Analisis Tentang Manajemen Pemasaran, Analisis Tentang Manajemen Operasional/
Produksi, Analisis Tentang SDM, Analisis tentang Strategi. BAB V Penutup
meliputi Simpulan, Saran, Penutup.
1.3
TUJUAN DAN MANFAAT
1.3.1
Tujuan
Dalam melakukan kegiatan Praktik Pengalaman lapangan (PPL)
terdapat beberapa tujuan yaitu:
1.
Untuk
menerapkan teori ilmiah yang telah dipelajari dari bangku perkuliahan terhadap
objek yang diteliti di perusahaan.
2.
Untuk
mempelajari kondisi atau mekanisme di perusahaan, sehingga dapat dengan cepat
menyesuaikan diri pada saat terjun ke dunia bisnis yang sekarang ini semakin
berkembang dan maju pesat.
3.
Untuk
menambah kepercayaan diri dan keberanian serta tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh instansi / perusahaan kepada
mahasiswa ataupun mahasiswi.
4.
Sebagai
salah satu syarat untuk menyelesaikan program studi dijurusan Ekonomi Dan
Ekonomi Syariah Prodi Ekonomi Islam di STAIN KUDUS.
2.3.2
Manfaat
Setiap kegiatan, selain memiliki tujuan juga memiliki
manfaat. Sedangakan manfaat dari Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di BMT
Amanah :
1.
MAHASISWA
a)
Dapat
mengetahui produk-produk BMT Amanah Kudus yang sesuai dengan syariat islam.
b)
Untuk
memberikan kesempatan terhadap mahasisswa untuk megembangkan diri dalam
profesional kerja.
c)
Agar
mahasiswa memberikan kontribusi-kontribusi pemikirannya dalam membantu BMT
Amanah Kudus untuk mengembangkan diri.
d)
Memberikan
kesempatan mahasiswa untuk mengkaji suatu hal yang baru yang dapat mahasiswa
jadikan ide untuk membuat skripsinya
2.
STAIN
KUDUS
a)
Dapat
meningkatkan kualitas atau kemampuan mahasiswa STAIN Kudus.
b)
Dapat
memperluas dan meningkatkan jaringan serta kerjasama dengan pihak Lembaga
Keuangan Syariah khususnya dengan BMT Amanah Kudus.
3.
BMT
Amanah Kudus
a)
Dapat
menerima ide dan pemikiran dari mahasiswa PPL untuk perkembangan dan kemajuan
BMT Amanah Kudus.
BAB II
GAMBARAN UMUM
LOKASI PRAKTIK
PENGALAMAN LAPANGAN
(PPL)
A. NAMA INSTANSI, ALAMAT, DAN SEJARAH BERDIRINYA
1.
Gambaran
Umum BMT Amanah
Dalam pelaksanaan Praktik Lapangan (PPL), tempat yang dipakai
adalah BMT Amanah Kudus, yang berlokasi di Kabupaten Kudus, Kecamatan
Kaliwungu, tepatnya berada di Jl. Gedang Sewu
Rt. 05/04 Bakalan Krapyak Kaliwungu Kudus, dengan NO. Telp/fax. 0291-425 0388, E-mail : info@bmtamanah.co.id Websait : www.bmtamanah.co.id.
BMT Amanah Kudus ini merupakan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Pondok Pesantren Amanah merupakan
lembaga keuangan yang berbadan hukum sebagai satu bidang ekonomi yang bernaung
di bawah yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah.
BMT Amanah ini mempunyai 1 kantor cabang di Komplek
Pertokoan Sempalan No. 06 Jati Kulon Kudus. Sedangkan untuk kantor yang menjadi
tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kami yang beranggotakan 6 orang saat
ini dibagi 4 di kantor Pusat dan 2 di kantor cabang dengan sistem setiap minggu
sekali di Rolling. Kantor cabang ini merupakan wujud dari upaya BMT
Amanah untuk memperluas dan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di
indonesia.
Sejarah berdirinya BMT Amanah berawal rekomendasi dari
beberapa donatur rutin yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah Kudus untuk
mendirikan BMT, setelah itu ada musyawarah dari beberapa pengurus yayasan
Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah untuk mendirikan BMT maka disepakati pada bulan
desember 2009 Bapak Saiful Anwar di kirim ke BMT Al-Amin Kudus untuk belajar
atau magang selama 1 bulan.
Selanjutnya pada awal 2010 mulai persiapan untuk membuka
kantor seperti cetak brosur, persiapan tempat dan operasional lain yang
diperlukan, dan pada tanggal 13 mei 2010 BMT Amanah resmi di buka.
Pada awal
berdirinya BMT Amanah adalah BMT Aqshol Madinah dengan rencana badan hukum
KJKS, namun ketika mau mengurus perizinan kedinas PERINKOP dan UMKM kota kudus,
pihak dinas tersebut merekomendasikan tidak usah membuat izin baru tetapi
menghidupkan kembali koperasi yang ada di bawah naungan Yayasan Al-Aqsho
Pesantren Hidayatullah yaitu Kompotren Amanah, dan sejak itulah nama BMT Aqshol
Madinah resmi berganti nama menjadi BMT Amanah.
Latar
belakang pendirian BMT Amanah yaitu sebagi berikut:
a. Kondisi dhuafa yang sering dimanfaatkan
oleh tengkulak dan pemodal dengan tidak wajar.
b. Sulitnya akses permodalan ke lembaga
keuangan.
c. Masih sulit dakwah menyentuh kalangan
mikro/masyarakat kecil.
d. Upaya nyata dalam mewujudkan program
ekonomi Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah Kudus.
Legalitas kopontren Amanah adalah sebagai berikut:
a.
Notaris : Liyanti Achwas
b.
Tanggal : 25 Juli 2013
c.
Nomor : 43,-
d.
Badan Hukum : KOPERASI
e. No. Badan
Hukum : 13308/BH/KWK.11/IX/1997
f.
Akta perubahan : 518.2.1.2/03/BH/PAD/10/2012
g. SIUP :
510/032/11.25/PM/25.23/2012
h.
TDP :
11.25.2.65.00210
i.
NPWP :
1.641.888.1-506
j.
Ket Domisili : 89/VI/2012
Dalam menjalankan usahanya, BMT
Amanah telah mendapatkan hasil positif berupa tanggapan masyarakat, minat
masyarakat dan dukungan tentang keberadaan BMT Amanah, di tahun ke 4 BMT Amanah
membuka 1 kantor cabang yang berada di Komplek Pertokoan Sempalan No. 06 Jati
Kulon kudus, yang resmi beroprasi pada
tanggal 2 januari 2014 dengan jumlah karyawan pada mulanya 2 karyawan.
Adapun visi dan misi BMT Amanah Kudus yang dijalankan
adalah:
VISI
Mewujudkan kesejahteraan umat Islam khususnya anggota dengan penguatan
pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi berdasar syariah.
MISI
Mengelola BMT dengan :
1. Penguatan modal
2. Penguatan lembaga (standar SDM, Operasi,
Software & Aplikasi Syariah)
3. Penguatan pendampingan (Manajemen, Ruhiah dan kemitraan)
4. Penguatan produk,
5. Penguatan service (HOME BANKING, SALUT
(Sederhana, Aman, Lancar, Utuh dan Transparan),
6. ATM (Adil, Transparan, Menentramkan).
Tujuan
1) Meningkatkan pendapatan anggota dan
masyarakat umumnya,
2) Mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial,
3) Mempunyai posisi tawar/daya saing anggota
dan mitra binaan melalui kegiatan pendukung lainya,
4) Peningkatan produktivitas usaha yang
maksimal,
5) Pendapatan yang mampu mendorong
pertumbuhan perkembangan usaha.
Manajemen BMT Amanah
berkomitmen selalu berorientasi untuk :
1. Menjadikan BMT
Amanah sebagai partner pembiayaan yang utama bagi anggota.
2. Menjamin kepuasan
anggota.
3. Menciptakan
lingkungan kerja yang ramah, elegan, berwibawa, dan penuh keakraban.
4. Menjalankan
operasional pengelolaan BMT dengan pendekatan Cost leader atau efisiensi.
5. Menghasilkan
keuntungan yang pantas dengan asas keadilan bagi semua stake holders.
6. Melakukan
peningkatan berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja BMT dengan penerapan Sistem
Manajemen Mutu.
7. Memberikan
kontribusi positif terhadap perkembangan Hidayatullah dan izzul islam wal
muslimin.
Core Values
CORE VALUES ”AHLI SORGA” BMT
AMANAH
A : ADD VALUES (Menambah Nilai)
Kami hadir untuk mamberi manfaat terbaik dan menambah
nilai kepada seluruh stake holder.
H : HIGH PERFORMANCE(Berkinerja Tinggi)
Kami bekerja dan melayani dengan strategi, proaktif,
kreatif dan inovatif untuk menemukan cara terbaik dan menghasilkan karya
terbaik.
L : LEARN, GROW AND FUN (Selalu Belajar, Mengembangkan Diri &
Menuntaskan Tugas dengan Bersemangat)
I :INTEGRITY AND COMMITMENT (Amanah dan Berkomitmen)
Kami selalu siap untuk berkomitmen dan berpastisipasi memberikan hasil
yang terbaik.
S : SYAR’IE (Menegakkan Syariah)
Ikhtiar kami
karena Allah dan kami mengharap Ridho Allah.
O : OPTIMIST
VISIONARY (Optimis Menata Masa Depan)
Kami selalu BERFIKIR BESAR, BERMIMPI BESAR DAN
BERTINDAK BESAR untuk hadirnya pertolongan Allah dalam mewujudkan kebaikan.
R : RESPECT OTHERS (Menghormati dan Mengahargai Orang Lain)
Untuk sebuah keberhasilan, kami selalu saling menghargai,
terbuka dan membantu.
G : GO EXTRA MILES (Melakukan Sesuatu Melebihi Standart)
Kami berusaha menjadi AHLI SORGA dengan
bersungguh-sungguh melakukan sesuatu
melebihi standar dan rata-rata orang lain.
A : ABUNDANCE AND GRATEFUL (Keberlimpahan dan Bersyukur)
Keberlimpahan adalah tujuan kami, selalu bersyukur dan
berbagi adalah cara kami.
Service Point BMT
1. BMT menjadi pilihan utama pembiayaan anda
2. BMT memberikan sambutan yang hangat kepada
setiap anggota
3. BMT berfokus pada pelayanan terbaik
4. BMT melayani dengan penuh kenyamanan
5. BMT berkomitman memberikan solusi
6. BMT berusaha untuk selalu jujur dan transparan
7. BMT berusaha untuk selalu berkomitmen dan
bertanggung jawab
8. BMT melayani dengan penuh sopan santun dan
bersahabat
9. BMT menjaga keamanan dan kerahasiaan data anda
10. BMT bekerja dengan dukungan teknologi
11. BMT berupaya membangun kepercayaan dan
kesejahteraan semua
B. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam suatu lembaga atau organisasi pasti terdapat
strukur organisasinya dalam menjalankan. Di BMT Amanah sendiri
struktur organisasinya itu hampir sama dengan struktur organisasi yang ada pada
koperasi lainnya, dimana kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota
tahunan (RAT) dengan dipantau oleh dewan pengawas syari’ah. Secara umum,
struktur organisasi yang ada pada lembaga BMT Amanah adalah:
RAT
(Rapat Anggota Tahunan)
|
Untuk
spesifikasi pembagian tugas dalam BMT Amanah adalah sebagai beriku :
- Dewan Pengawas Syariah
Ketua : KH. Ahmad Hamdani, Lc
:
Ust. Sholih Hasyim
2.
Dewan Pengawas
Ketua : Muh. Yasin Adnan
:
Imam Syahid
- Dewan Pengurus
Ketua : Imam Syahid
Sekretaris :
Ahmad Jihad
Bendahara :
Luqman Hakim
- Manajemen Operasional
Manajer Umum : Saiful Anwar, SE
Manajer Operasiaonal : Slamet Fitrianto
Manajer Marketing : Ainul Yaqin
Account Officer : Ainul Yaqin
Funding Officer : Ainul Yaqin
Accounting & CS : Slamet Fitrianto
Teller : Ahmad setiaji
C.
RUANG LINGKUP, WEWENANG DAN MEKANISME
Job description
1. Ketua
1) Menjalankan tugas
memimpin rapat-rapat anggota dan rapat pengurus, dan memberikan laporan
pertanggung jawaban kepada anggota pada rapat anggota.
2) Menjalankan tugas
kepemimpinan diantara anggota pengurus.
3) Membina pengelola.
4) Menandatangani
surat-surat berharga dan surat-surat lainnya dalam penyelenggaraan semua usaha
BMT Amanah
5) Menjalankan tugas
sebagaimana diamanahkan sesuai dengan ketentuan AD/ART khususnya dalam hal
pencapaian tujuan, visi, misi dan prinsip dasar usaha.
Dengan sekertaris, apabila kegiatan menyangkut bidang idiil BMT Amanah,
tata usaha umum, personalia seperti buku anggota, SK pegawai dan lain-lain.
Dengan bendahara, meliputi bidang keuangan seperti penanda tanganan
laporan keuangan, investasi, perjanjian terkait keuangan dan lain-lain.
Dengan manajer, meliputi perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
2. Sekertaris
1) Menyelenggarakan dan
memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota, membuat serta memelihara
berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota pengurus).
2) Menyelenggarakan dan
memelihara arsip-arsip keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan surat
menyurat.
3) Memelihara tata
kerja, merencanakan peraturan-peraturan khusus serta ketentuan lainnya.
4) Menyusun
laporan-laporan organisasi.
5) Bertanggung jawab
atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat anggota diadakan sesuai dengan
AD/ART.
3. Bendahara
1) Merencanakan
anggaran pendapatan dan belanja unit usaha.
2) Mencari dana dengan
menghimpun simpanan dan sumber dana lain yang potensial.
3) Memelihara semua
harta kekayaan lembaga.
4) Mengatur pengeluaran
uang agar tidak melampaui anggaran.
5) Menyiapkan laporan
keuangan secara periodik.
6) Membimbing dan
mengawasi pekerjaan manajer dalam pengadministrasian keuangan.
7) Bersama dengan
manajer, menandatangani rekening buku bank.
8) Memberikan
catatan-catatan keuangan usaha.
9) Memverifikasi dan
memberikan saran kepada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya
pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama koperasi dan komite pembiayaan.
4.
Manajer
6) Fungsi utama jabatan
Merencanakan, mengkoordinasi
dan mengendalikan seluruh aktifitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana
dari pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga
serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan aktifitas utama dalam
upaya mencapai target.
7) Tanggung jawab
a) Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek,
rencana jangka panjang serta proyeksi (finansial maupun non finansial)
b) Tercapainya target
yang telah di tetapkan secara keseluruhan.
c) Terselenggaranya
penilaian kerja terhadap karyawan
d)Tercapainya lingkup
kerja yang aman dan nyaman untuk semua karyawan untuk pencapaian target.
e) Terjalinnya
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f) Terjaganya dana-dana
anggota yang terhimpun dan pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota.
g) Menjaga BMT agar
dalam aktifitasnya senantiasa tidak lari dari visi dan misinya.
8) Wewenang
a) Memimpin rapat
komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b) Menyetujui atau
menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alasan
yang jelas.
c) Menyetujui
pengeluaran uang untuk pengeluaran kas kecil dan biaya operasional lain sesuai
dengan batas wewenang.
d) Memberikan teguran dak sanksi atas
pelanggaran yang dilakukan bawahan
e) Mengusulkan promosi,
rotasi, dan PHK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f) Memutuskan dan menolak kerjasama dengan pihak
lain dalam kegiatan utama (simpan pinjam) dengan alasan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
5.
Manajer
operasional
1)
Fungsi utama jabatan
Merencanakan, mengarahkan,
mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktifitas di bidang operasional baik yang
berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan
profesionalisme BMT khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota.
2)
Tanggung Jawab
a)
Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service exxelent) kepada anggota BMT
b)
Terevaluasi atau terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam
operasional BMT.
c)
Terbitnya laporan keuangan, perkembangan pembiayaan, dan laporan mengenai
penghimpunan dana anggota secara lengkap dan akurat serta sah baik harian,
bulanan, maupun sesuai periode yang dibutuhkan.
d)
Terarsipnya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, serta
dokumen-dokumen penting lainnya.
e)
Terarsipnya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan
rapat operasional.
f)
Terselenggaranya seluruh aktifitas rumah tangga BMT yang mendukung
aktifitas BMT.
g)
Terselenggaranya absensi dan dokumentasi hasil penilaian karyawan.
3)
Wewenang
a)
Mengeluarkan biaya operasional rutin dalam batas wewenang
b)
Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan
untuk mendukung pekerjaan di bidang operasional kepada manajer untuk
dipertimbangkan.
c)
Menyetujui penarikan kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang.
d)
Melakukan kontrol terhadap kehadiran karyawan.
e)
Menegur karyawan dibidang operasional ketika bekerja tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
f)
Menyetujui pemotongan biaya administrasi tabungan untuk tabungan yang
tidak bermutasi selama 6 bulan atau sesuai dengan kebijakan BMT.
g)
Memberikan masukan dan membantu bagian operasional lainnya yang
memerlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai manajer operasional.
D.
RUANG LINGKUP
PRODUK
BMT
Amanah mempunyai beberapa produk antara lain: produk simpanan (funding), produk pembiayaan (leanding). Selain itu BMT Amanah juga
mempuyai Layanan dan Jasa Keuangan ATM.
1.
Produk-produk simpanan (funding)
a.
Simpanan sakinah
1) Simpanan sakinah adalah simpanan dengan akad mudharabah
(bagi hasil) yang diperuntukan bagi perorangan maupun lembaga dengan maksud
investasi, keamanan maupun perencanaan keuangan masa depan.
2) Simpanan sakinah diperuntukkan bagi peminat produk BMT
atau koprasi, karenanya nasabah yang bersangkutan tidak diwajibkan menjadi
anggota dan membayar simpanan bersyarat keanggotaan. Status nasabah bagi BMT
attau koperasi adalah calon anggota.
3) Pembukaan rekening simpanan sakinah dapat dilakukan
dengan penyetoran awal minimal Rp. 20.000,- dan dikenakan biaya administrasi
pembukaan rekening sebesar Rp. 5.000,-
4) Rekening simpanan sakinah tidak dikenakan potongan
administrasi bulanan maupun jenis potongan lainnya,
5) Penyetoran simpanan minimal adalah Rp. 5000,- dan untuk
penarikan harus menyisakan tabungan sebesar Rp. 10.000,-
6) Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja
sesuai dengan jam kerja kantor,
7) Penyetoran dapat dilakukan oleh siapapun dan penarikan
hanya boleh dilakukan oleh pemegang kuasa rekening tabungan,
8) Pemilik rekening simpanan sakinah memperoleh buku
tabungan yang dapat dijadikan bukti transaksi dan bukti kepemilikan rekening,
9) Jika dengan sengaja atau kelalaian dan buku tabungan
hilang maka yang bersangkutan dibebankan biaya buku sebesar Rp. 3.000,-
10) Dana yang terhimpun akan disalurkan dalam bentuk
pembiayaan usaha produktif yang halal maupun sektor riil BMT,
11) BMT Amanah memberikan imbalan berupa bagi hasil kepada
seluruh nasabah simpanan dari pendapatan BMT dalam satu bulan berjalan,
12) Nisbah bagi hasil antara anggota dan BMT adalah 25:75
13) Perhitungan besaran imbalan atau bagi hasil ditentukan
dari laba kotor BMT (revinue sharing) yang bersumber dari pendapatan bagi hasil
pembiayaan, margin pembiayaan dan sektor riil BMT dan didasarkan pada saldo
rata-rata harian dibukukan pada setiap akhir bulan,
14) Sebelum diluncurkannya produk lain yang spesifik dengan
akad tertentu maka simpanan sakinah ini dapat dimanfaatkan sebagai simpanan
Qurban, Aqiqah, Hari Raya, Haji dan lain-lain.
b.
Simpanan Anak
Sholeh
BMT Amanah membuka produk “Simpanan Anak Sholeh” dengan ketentuan sebagai
berikut :
1)
Simpanan Anak
Sholeh adalah simpanan berkangka dengan akad Mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukan bagi perorangan maupun
lembaga untuk maksud investasi, keamanan maupun perencanaan keuangan pendidikan
anak masa depan.
2)
Simpanan Anak
Sholeh diperuntukan bagi peminat produk BMT atau koperasi, karenanya nasabah
yang bersangkutan tidak diwajibkan menjadi anggota dan membayar simpanan
bersyarat keanggotaan. Status nasabah bagi BMT atau koperasi adalah calon
anggota.
3)
Pembukaan rekening simpanan
Anak Sholeh tidak dikenakan pemotongan administrasi bulanan maupun jenis
potongan lainya,
4)
Penyetoran
berikutnya minimal adalah Rp. 5,000,- dan untuk penarikan harus menyisakan
tabungan sebesar Rp. 10.000,-
5)
Penyetoran dapat
dilakukan kapan saja sesuai dengan jam kerja kantor sedangkan penarikan dapat
dilakukan sesuai dengan akad perjanjian awal pembukaan rekening simpanan.
6)
Penyetoran dapat
dilakukan oleh siapapun dan penarikan hanya boleh dilakukan oleh pemegang kuasa
rekening tabungan,
7)
Pemilik rekening
simpanan Anak Sholeh memperoleh buku tabungan yang dapat dijadikan bukti
transaksi dan bukti kepemilikan rekening.
8)
Jika dengan sengaja
atau kelalaiaan dan buku tabungan hilang maka yang bersangkutan dibebankan
biaya buku sebesar Rp. 2.000,-
9)
Dana yang terhimpun
akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha produktif yang halal maupun
sektor riil BMT,
10) BMT Amanah memberikan imbalan berupa bagi hasil kepada
seluruh nasabah simpanan dari pendapatan BMT dalam satu bulan berjalan,
11) Nisbah bagi hasil antara anggota dan BMT adalah 25:75
12) Perhitungan besaran imbalan atau bagi hasil ditentukan
dari laba kotor BMT (revinue sharing) yang bersumber dari pendapatan bagi hasil
pembiayaan, margin pembiayaan dan sektor riil BMT dan didasarkan pada saldo
rata-rata harian dibukukan pada setiap akhir bulan,
13) Sebelum diluncurkannya produk lain yang spesifik dengan
akad tertentu maka simpanan sakinah ini dapat dimanfaatkan sebagai simpanan
Aqiqah, Hari Raya, Wisuda dan lain-lain.
c. Simpanan Mawadah
Kalau
menabung bisa dapat hadiah, kenapa memilih tabungan biasa? Produk simpanan MAWADAH memfasilitasi anda
yan memiliki dana idle/mengendap dengan penempatan dana dalam jumlah dan jangka
waktu tertentu berdasar akad wadiah Yad Dhomamah. Anda berhak mendapatkan
kesempatan mrngikuti undian hadiah yang kami sediakan.
BMT Amanah
membuka produk “simpanan mawaddah” dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Mengisi formulir pembukaan rekening
2)
Menyerahkan copy identitas diri
3)
Melakukan setoran minimal Rp. 5.000.000,-
4)
Menandatangani persyaratan kesiapan mengendapkan dana selama jangka waktu
tertentu.
* produk ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai
BMT Amanah.
d. Simpanan Qurban
Produk
simpanan ini depersembahkan khusus bagi anda yang ingin menunaikan ibadah
qurban agar berqurban terasa lebih ringan dengan berbagai pilihan jangka dan
jumlah setoran bulanan yang dapat disesuaikan dengan keungan anda.
BMT Amanah
membuka produk “simpanan Qurban” dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Setoran awal ringan
2)
Tersedia jangka waktu dan setoran bulanan
3)
Pencairan dapat dipercepat atau ditunda (sesuai dengan hari raya idul adha)
4)
Bebas pajak dan potongan bulanan
5)
Fasilitas autodebet setoran bulanan
6)
Dapat ditarik tanpa ada pengendapan dana
7)
Dapat souvenir menarik
8)
Fasilitas pengadaan, perawatan, pengiriman dan pendistribusian hewan qurban
9)
Bekerjasama dengan lembaga zakat nasional BMH (bagi calon anggota berkenan
untuk dibantu dalam pendistribusian).
Simulasi
Simpanan Qurban
Tahun 2013
|
Tahun 2014
|
||
Perk. Harga
|
Setoran/bln
|
Perk. Harga
|
Setoran/bln
|
2.500.000
|
208.000
|
3.175.000
|
132.000
|
2.222.500
|
186.000
|
2.822.500
|
118.000
|
1.905.000
|
159.000
|
2.420.000
|
101.000
|
2. Produk-produk
Pembiayaan (leanding)
a. Mudharabah
BMT Amanah membuka produk Mudharabah dengan ketentuan
sebgai berikut:
1)
Penggunaan
pembiayaan ini adalah untuk kebutuhan usaha produktif yang diprioritaskan pada
sektor perdagangan, home industry dan
jasa.
2)
Dalam pembiayaan
ini BMT berlaku sebagai pemilik modal dan anggota sebagai pelaksana usaha.
3)
Keuntugan yang
diperoleh BMT adalah bagi hasil.
4)
Pembiayaan ini
bersifat trusty financing
(kepercayaan penuh) dimana BMT memberikan kepercayaan bagi anggota untuk
mengelola dana yang direalisasikan.
5)
Untuk memastikan
anggota menjalankan usaha dengan baik, pembiayaan ini wajib disertai dengan
agunan berupa BPKB atau Sertifikat.
6)
BMT tidak
mengintervensi pengelolaan usaha yang dijalankan oleh anggota.
7)
BMT dan anggota
melakukan transaksi bagi hasil sesuai kesepakatan nisbah kedua pihak dengan
prinsip bagian terbesar adalah bagian mudhorib atau anggota.
8)
Proses bagi hasil
dilakukan selama modal dari BMT Amanah masih ada pada anggota, sehingga jika
anggota melunasi kewajiban sebelum jangka waktu yang disepakati bersama maka
BMT hanya mengambil hak bagi hasil sampai pada bulan berikutnya.
9)
Pengembaliaan pokok
pembiayaan dan bagi hasil disesuaikan dengan karakteristik usaha yang
dijalankan, berupa angsuran maupun jatuh tempo.
10)
Apabila terjadi
kerugian bukan atas kelalaian anggota maka kerugian dalam bentuk uang ditangung
oleh BMT sedangkan anggota menanggung kerugian dalam bentuk kehilangan usaha
dan nama baik.
11)
Anggota pembiayaan
dapat mengajukan kembali jika telah terbayar minimal 50% dari total
kewajibannya dan memenuhi kelayakan penilaian BMT.
12)
Pengajuan pembiayaan
wajib didahului dengan registrasi anggota dan membuka simpanan wajib
pembiayaan.
13)
Realisasi
pembiayaan ini dikenakan biaya administrasi pembiayaan sebesar 2% dari nilai
total pembiayaan dan biaya materai.
b . Murabahah
BMT
Amanah membuka produk Murabahah dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Pembiayaan ini
merupakan pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT selaku penjual dan
anggota sebagai pembeli, produk ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang
untuk modal maupun untuk konsumsi.
2)
Sasaran produk ini
adalah penawaran barang-barang produksi bagi para pelaku usaha dan barang
konsumsi atau perabot untuk rumah tangga seperti sofa, lemari es, tv, mesin
cuci, laptop dan lain-lain.
3)
Plafon pembiayaan
untuk murabahah untuk saat ini adalah 50 juta rupiah.
4)
Untuk menjamin
kepastian pembiayaan maka wajib disertakan angunan dalam setiap pengajuan
berupa BPKB, Sertifikat maupun barang itu sendiri.
5)
Pengajuan
pembiayaan wajib didahului dengan registrasi anggota dan membuka simpanan wajib
pembiayaan.
6)
Realisasi
pembiayaan MBA dikenakan biaya administrasi sebesar 2% dan biaya materi sesuai
dengan kebutuhan.
7)
Harga jual BMT
kepada anggota adalah harga dasar barang ditambah dengan margin keuntungan BMT.
Besarnya ditentukan oleh BMT dan anggota dalam negosiasi, sehingga antara satu
anggota dengan yang lain bisa jadi berbeda.
8)
Untuk memudahkan
maka dibuat tabel angsuran murabahah.
9)
Jangka waktu
pembiayaan adalah maksimal 2 tahun.
10)
Anggota pembiayaan
dapat mengajukan kembali jika telah terbayar minimal 50% dari total
kewajibannya dan memenuhi kalayakan penilaian BMT.
e.
Ijaroh
Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)
BMT Amanah membuka produk Bai At
takjir/ Ijaroh Muntahiyya Bittamlik (IMBT) dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
IMBT adalah suatu
akad sewa yang diakhiri dengan pengalihan hak kepemilikan baik dengan cara
penjualan maupun hibah,
2)
Prinsip produk ini
adalah BMT memberikan layanan jasa manfaat atas suatu barang tertentu dengan
menetapkan biaya jasa sewa kepada anggota,
3)
Sasaran produk ini
adalah pedagang pasar, tukang becak, tukang ojek maupun anggota yang lain yang
menginginkan penambahan modal atau dana tunai untuk kebutuhan pengembangan
usaha maupun konsumsi,
4)
Bagi pedagang pasar
realisasi IMBT dilakukan dengan membeli terlebih dahulu asset berupa lapak atau
kios yang dimiliki oleh pedagang kemudian BMT menyewakan lapak tersebut kepada
padagang selama masa yang disepakati dengan hitungan tertentu sehingga diakhir
periode BMT dapat menghibahkan kepemilikan asset tersebut kepada yang
bersangkutan,
5)
Begitu pula dengan
tukang becak, tukang ojek dan lain-lain,
6)
Plafon pembiayaan
IMBT adalah Rp. 15.000.000 dan ketentuan maksimum realisasi adalah senilai
dengan nilai barang yang disewakan,
7)
Untuk menjamin
kepastian pembiayaan maka wajib disertakan agunan dalam setiap pengajuan berupa
KTA pedagang, Ojek, becak atau barang itu sendiri,
8)
Pengajuan pembiayaan
wajib didahului dengan registrasi anggota dan membuka simpanan wajib
pembiayaan,
9)
Realisasi
pembiayaan IMBT dikenakan biaya administrasi sebesar 2% dan biaya materai
sesuai dengan kebutuhan,
10) Untuk memudahkan perhitungan angsuran maka dibuat tabel
angsuran IMBT,
11) Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 200 hari untuk
harian dan 24 bulan untuk bulanan,
12) Didalam akad realisasi IMBT, hanya disepakati klausul
sewa menyewa. Adapun pengalihan hak kepemilikan atas barang setelah lunasnya
angsuran maka dicantumkan pada akad yang terpisah.
3.
Layanan dan Jasa Keuangan
1)
Tagihan layanan umum seperti: PLN, PAM Palyja, PAM, Bintoro, PAM, BSD, dan
AETRA
2)
Isi ulang pulsa handpone seperti: Simpati, Kartu AS, XL, Prabayar, Mentari,
StarONe, IM3, IM2, Fren, Esia, Flexi, Trendy, Smart, HEPI, 3, dan Axis.
3)
Tgihan telepon pasca bayar seperti: Telkom, Matrix, Kartu HALO, Xplor,
Flexi, Fren, Esia, Smart, dan StarOne.
4)
Cicilan seperti: FIF, ACC, Toyota Astra Finanace, Pratama Finance, Trihamas
Finanace, dan KITA Finance.
5)
Pembayaran zakat seperti: Wakaf Al-Qur’an. Baitul Maal Hidyatullah, Dompet
Dhuafa, Rumah Zakat, UPS BMT AMANAH Syariah.
6)
Personal Loan sepert: KTA SCB, KTA HSBC, Pinjaman HSBC, KTA RBS/ABN AMRO,
dan Personal Loan Citibank.
7)
Tranfer Online dan Realtime seperti :
-
Tranfer antar rekening BMT AMANAH
-
Tranfer online real time ke bank lain anggota jaringan ALTO, ATM Bersama
dan Prima.
8)
Tagihan kartu kredit seperti: Amanah kartu kredit, semua kartu kredit Visa,
Mastercard, Amex, dan JCB yang terbit di indonesia.
9)
Tiket pesawat terbang seperti: Garuda indonesia, Citilink-Garuda indonesia,
Air Asia, Mandala, Lion Air dan Voltras.
10) Biaya pendidikan seperti: Universitas
Indonesia, Al Azhar Syifa Budi, Al-Azhar, BPK Penabur, PAHOA, Kairos Gracia,
Santa Angela Bandung, UKSW, UNS, UNAKI, Universutas Parahyangan.
11) Tagihan internet dan TV berlangganan seperti:
Telkom Speedy, CBN, I-PAY dan Indovisioan.
12) Asuransi seperti: Prudantial, Allianz, SIGNA,
Manulife, Sequislife, Commonwealt life, Equity life, Asuransi Astra Buana,
Takaful Keluarga, ACE life Assurance.
E.
PROSEDUR DAN
MEKANISME OPERASIONAL
1.
Funding (simpanan)
Adapun
proses dan mekanisme funding yang dilakukan BMT
Amanah
adalah sebagai berikut:
a.
Pembukaan Rekening
1)
Membawa foto copy KTP/
SIM atau sejenisnya sebagai identitas diri.
2)
Mengajukan aplikasi
permohonan pembukaan rekening tabungan berjangka dengan sistem mudharabah diisi
sesuai dengan identitas diri pemohon.
3)
Menandatangani Specimen
pada buku-buku tabungan berjangka.
4)
Nasabah menyerahkan
uang tunai kemudian teller menerima uang tunai tersebut dan mencantumkan jumlah
uang yang diterima pada tabungan berjangka.
b.
Penyetoran
1)
Dilakukan dengan
mencantumkan nama dan besarnya uang kemudian disetorkan kepada teller.
2)
Teller kemudian
menerima uang tunai dan mencantumkan jumlah uang yang diterima pada rekening
tabungan berjangka pemilik masalah tersebut.
c. Pemberian
Bagi Hasil
Besarnya
bagi hasil yang diterima nasabah dihitung sesuai pendapatan yang diperoleh pihak BMT Amanah dengan saldo rata-rata dari
anggota.
2.
Leanding (pembiayaan)
Adapun prosedur dan mekanisme leanding yang dilakukan pada BMT Amanah adalah sebagai
berikut:
a. Pengajuan pembiayaan
Persyaratan pengajuan pembiayaan adalah sebagai berikut:
1) Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
2) Fotocopy KTP calon peminjam
3) Fotocopy KTP suami/istri peminjam
4) Fotocopy kartu keluarga
5) Fotocopy jaminan
6) Survey kelayakan oleh petugas
7) Pemberithuan kepada pemohon yang disetujui atau tidak
Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pembiayaan di BMT Amanah adalah:
1) Setiap nasabah pembiayaan dikenai:
a) Biaya administrasi pembiayaan sebesar 2%
dari plafon pembiayaan.
b) Biaya ZIS 0,5% dari pembiayaan.
c) Biaya asuransi jiwa 0,5% dari pembiayaan.
d) Jangka waktu angsuran paling lama 1 tahun.
e) Membayar biaya materai sebesar Rp 6000,-
(jika plafon pembiayaan dalam jumlah besar).
2) Jangka waku pembiayaan
Pembiayaan bulanan: jangka waktu paling lama 1
tahun.
3) Bagi nasabah yang telah jatuh tempo masih diberi kesempatan untuk
membayar sesuai ketetapan diawal selama beberapa bulan, namun jika tidak
membayar dikenai infaq oleh BMT Amanah.
4) Bagi nasabah yang melunasi sebelum jatuh tempo, maka akan
mendapatkan potongan bagi hasil dan nasabah hanya membayar pokoknya saja.
3.
Pembiayaan Bermasalah
Pengertian pembiayaan bermasalah yaitu
pembiayaan yang masuk ketegori terlambat, kurang lancar, bermasalah dan macet.
1. Landasan Yuridis Syariah ( Al-Qur’an dan
Hadits)
a. Hai orang-orang beriman penuhilah
janji-janjimu (Qs. 5 : 1)
b. Sesungguhnya janji itu dimintai pertanggung
jawabannya (Qs. 17 : 34)
c. Jika orang berhutang dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berlapang... (Qs. 2 : 28).
d. Nyawa seseorang tergadai hingga melunasi
hutang-hutangnya (Al Hadits).
2. Klasifikasi anggota berdasarkan penggolongan
etikad dan prospek usaha:
a. Kategori A: Etikad baik, Prospek usaha ada.
b. Ketegori B: Etikad baik, Prospek usaha Tidak
ada.
c. Kategori C: Etikad Tidak Baik, Prospek usaha
ada
d. Kategori D: Etikad Tidak baik, Prospek usaha
Tidak ada.
3. Etikad anggota untuk menyelesaikan pembiayaan
bermasalah dinilai berdasarkan sikapnya untuk:
a. Berinisiatif dan secara aktif melakukan
negosiasi dengan BMT.
b. Melakukan penjelasan penuh dengan sebenarnya
tentang keadaan usaha yang dijalankan.
c. Memikul beban kerugian yang dutetapkan sebagai
hasil negosiasi.
d. Mempunyai rencana penyelesaian masalah dengan
BMT.
4. Prospek usaha disimpulkan berdasarkan:
a. Potensi usaha/ perusahaan untuk menghasilkan
arus kas yang kompetitif.
b. Dampak multi player yang dapat mempengaruhi
perkembangan industri lainya.
c. Tenaga yang diperkerjakan.
d. Prospek pasar produk yang dihasilakan.
e. Peluang peningkatan efisiensi dan daya saing.
5. Implementasi bagi BMT bila ada pembiayaan
bermasalah
a. Hilangnya kesempatan untuk memperoleh
pendapatan sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk terhadap
rentabilitas BMT.
b. Rasio kualitas aktiva produktif (BDR = Bad
dept ratio) semakin besar.
c. BMT harus memperbesar penyisihan untuk
cadangan aktiva produktif.
d. ROA (return of Asset) menurun.
e. Penurunan tingkat kesehatan BMT.
6. Kolektibilitas Anggota
a. Pembiyaan lancar
Pembiayaan yang pembayaran angsurannya
dilakukan sebelum jadwal pembayaran yang telah ditentukan sampai dengan
toleransi 30 hari keterlambatan.
b. Pembiyaan kurang lancar
Pembiayaaan yang pembayaran angsurannya dilakukan setelah melewati batas
waktu toleransi 30 hari sampai dengan 60 hari dari jadwal yang ditentukan.
(yang terlambat antara hari ke 31 s.d 60).
c. Pembiayaan bermasalah
Pembiayaan yang pembayaran angsuranya dilakukan setelah melewati batas
waktu kategori kurang lancar sampai dengan 90 hari dari jadwal yang ditentukan.
(yang terlambat antara hari ke 61 s.d 90).
d. Pembiayaan macet
Pembiayaan yang pembayaran angsurannya dilakukan setelah melewati batas
waktu kategori bermasalah (yang terlambat lebih dari 90) atau telah melewati
tanggal jatuh tempo yang ditentukan di awal pembiayaan.
7. Penyebab pembiayaan bermasalah
a. Faktor Intren
·
Analisa pembiayaan tidak akurat
·
Lemah pengawasan
·
Pengikatan akan akad-akad atau perjanjian tidak sempurna
·
Lemahnya SDM
b. Faktor Ekstern
·
Anggota menyalahgunakan pembiayaan yang diperoleh
·
Anggota kurang mampu mengelola usaha.
·
Anggota beretikad tidak baik .
·
Kondisi ekonomin yang tidak mendukung.
·
Deregulasi peraturan pemerintah yang berpengaruh negatif terhadap usaha
8. Peringatan Pembiayaan Bermasalah
Pada dasarnya setiap pembiayaan menjadi bermasalah/macet terjadi tidak
secara tiba-tiba, umumnya diawali dengan serangkaian indikasi, diantaranya :
a. Indikasi Keuangan
·
Memburuknya likuiditas
·
Perputaran piutang dagang yang semakin panjang.
·
Menurunya jumlah penjualan.
·
Peningkatan tajam pada persediaan.
·
Usaha tidak lagi profitable.
b. Indikasi Manajemen
·
Key person meninggal dunia.
·
Perubahan struktur manajemen yang terlalu cepat.
·
Tidak mampu melakukan rencana bisnis.
c. Indikasi Industri
·
Mudah dimasuki industry lain.
·
Muncul pesaing baru.
·
Raw material yang terbatas.
·
Teknologi ketinggian.
·
Pasar tidak stabil.
d. Indikasi produksi
·
Permintaan menurun.
·
Mutu tidak stabil.
·
Pelanggan utama menurun.
·
Kualitas dan kuantitas tidak stabil.
e. Indikasi Ekonomi
·
Krisis ekonomi lesu.
·
Pasar local menurun.
·
Kebijakan uang ketat.
·
Pertumbuhan ekonomi rendah.
9. Penanganan pembiayaan bermasalah
a.
Tindakan preventif
Bersifat
pencegahan dan intern karenanya sangat bergantung pada kualitas SDM, system dan
prosedur, mekanisme monitoring dan evaluasi. Tindakan ini dilakukan melalui :
· Analisis pembiayaan
· Mekanisme monitoring dan evaluasi, meliputi :
o
On desk monitoring
Pengawasan pembiayaan dilakukan secara administrative
seperti laporan, pencatatan dokumen dll.
o
On site monitoring (pendampingan)
o
Pengawasan pembaiayaan dilakukan dengan cara kunjungan langsung kepada
anggota dalam rangka pendalaman dan pembuktian data pada on desk monitoring.
Kunjungan dapat dilakukan dengan baik kepada anggota maupun mitra usaha
anggota.
o
Auditing
o
Pengawasan dengan menitikberatkan pada pemeriksaan dokumen dan pemenuhan
persyaratan.
b.
Tindakan Rivitalisasi
Tindakan dalam rangka memperbaiki atau menyelamatkan pembiayaan yang sedang
bermasalah. Tindakan ini dilakukan
melalui:
· Rescheduling
Dilakukan dengan penjadwalan ulang kewajiban anggota
dalam pembiayaan bermasalah dengan kondisi :
o
Potensi usaha masih bagus.
o
Kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban masih ada.
o
Usaha hanya mengalami permasalahan casflow yang bersifat sementara.
o
Plafond pembiayaan tidak berubah.
Secara teknis rescheduling dialakukan dengan :
o
Penjadwalan kembali jangka waktu pembiayaan.
o
Perubahan jadwal angsuran.
o
Pemberian grace periode.
o
Perubahan jumlah angsuran.
· Restrukturing
Dilakukan dengan penyusunan ulang
kewajiban anggota dalam pembiayaan bermasalah dengan kondisi :
o
Potensi usaha masih bagus.
o
Kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban yang masih ada.
o
Usaha hanya mengalami permasalahan casflow yang bersifat sementara.
o
Plafond pembiayaan berubah.
Secara teknis retrukturing dilakukan dengan :
o
Suplesi, menambah jumlah maksimum pembiayaan dengan waktu pengembalian
tetap.
o
Subrogasi, mengganti hak-hak kreditur oleh pihak ketiga karena anggota
pembiayaan yang baru telah memenuhi kewajiban kepada anggota pembiayaan yang
lama.
o
Novasi, membuat perjanjian baru dengan menghapus perjanjian lama.
· Reconditioning
Dilakukan dengan persyaratan ulang kewajiban anggota adalah pembiayaan
bermasalah dengan kondisi :
o
Potensi usaha masih bagus.
o
Kemampuan anggota dalam memenuhi kewajban masih ada.
o
Usaha hanya mengalami permasalahan casflow dan manjemen yang bersifat
sementara.
o
Plafond pembiayaan tetap.
Secara teknis reconditioning dilakukan dengan
:
o
Perubahan anggunan.
o
Bantuan manajemen.
c.
Tindakan Kuratif
Tindakan dalam rangka penyelamatan pembiayaan
yang sedang bermasalah dengan pendekatan aspek legal formal. Tindakan ini
dilakukan melalui :
· Eksekusi, jenis eksekusi dapat dilakukan
dengan :
o
Parate eksekusi (non ligitasi)
Dilakukan dengan sukarela tanpa proses
peradilan. Baik anggota sendiri yang menjual jaminan maupun mempercayakan
kepada BMT untuk menjual dan melunasi kewajibanya.
o
Eksekusi formal (ligitasi)
Dilakukan dengan proses peradilan, panitia
lelang, pengadilan niaga dll.
· Likuidasi, melalui penutupan dan penjualan
seluruh aset kekayaan anggota dan hasilnya digunakan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban.
· Collection agent, penagihan melalui pihak
ketiga.
4. Jaminan
a.
Pengertian
Jaminan berdasarkan ketentuan pasal 8 UU no. 7
tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 tetang perBMTan
adalah: Keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan anggota untuk melunasi
pembiayaan sesuai dengan perjanjian.
b.
Jenis barang yang dijaminakan
· Blokir simpanan berjangka BMT
· Blokir simpanan pancer BMT.
· Perhiasan atau emas
· Sertifikat tanah
· Surat kendaraan bermotor
· Kartu pedagang
· Surat berharga
c.
Pengelompokan jaminan
· Jaminan utama, barang yang dibiayai.
· Jaminan tambahan, berupa jaminan tambahan yang
diserahkan kepada BMT selama masa pembiayaan.
d.
Nilai angunan
· Pembiayaan modal kerja
1.
Anggunan utama: 150% dari maksimum pembiayaan
2.
Anggunan tambahan: minimum 100%
· Pembiayaan investasi
1.
Nilai angunan utama dan agunan tambahan dalam bentuk aktiva tetap minimum 150% dari pembiayaan.
2.
Jika angunan adalah barang yang terdapat nilai penyusutannyamaka harus
diatas 150% dari pembiayaan.
e.
Dasar-dasar penetapan nilai agunan
Agunan merupakan salah satu unsur dalam
analisa kredit, oleh karena itu barang-barang yang diserahkan anggota
pembiayaan kepada BMT harus dinilai pada saat analisa kredit. Colleteral
Verification harus berhati-hati dalam menilai harga barang-barang tersebut
karena harga yang dicantumkan oleh anggota pembiayaan tidak selalu menunjukkan
harga yang sesungguhnya (harga pasar pada saat itu), dengan kata lain dapat
diatas harga sesungguhnya.
· Dasar penilaiaan umum
Dasar penilaian secara umum yang digunakan adalah
1.
Harga buku
Artinya harga yang dibeli dikurangi jumlah
penghapusan yang pernah dilakukan terhadap barang tesebut.
2.
Harga pasar
Artinya nilai barang-barang tersebut bila
dijual pada saat pelaksanaan penilaian/taksiran.
Semua agunan wajib direksasi/ dinilai kembali,
miimum 1 kali dalam 6 bulan untuk agunan utama dan 1 tahun untuk agunan
tambahan.
· Dasar-dasar penilaian perjenis barang agunan
Dasar penilaian secara umum yang digunakan
adalah :
1.
Surat-surat berharga
Adalah surat yang dapat diperjual belian
dibursa pasar uang dan pasar modal, atau dijual pada BMT misalnya
promes-promes, sertifikat deposito dan saham.
2.
Sertifikat Tanah
Menurut pasal 4 ayat 1 dan pasal 16 UU no. 5
tahun 1960 peraturan dasar pkok-pokok agrarian, hak tanah meliputi HM, HGU, HGB,
HPTN, Hak Sewa dan lain-lain.
Penilaian jaminan atas hak tersebut harus
memperhatiakn status hak atas tanah. Letak tanah, ukuran tanah, kondisi daerah,
peraturan pemerintah dan pruntukan tanah.
3.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
Adalah bukti kepemilikan kendaraan. Penilaian
harga didasarkan pada harga pasar menurut tahun pembuatan, kondisi fisik, jenis
model, merek serta peruntukannya.
BAB
III
HASIL
PENGAMATAN PPL
A.
PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN PEMASARAN
Pemasaran merupakan salah satu dari kegiatan
pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Pemasaran sendiri “Menurut Kashmir merupakan suatu proses untuk
menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan.”
Sedangkan manajemen pemasaran adalah
proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran, penetapan harga, promosi serta
menyalurkan gagasan, barang, dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memenuhi sasaran individu dan organisasi. Bagaimana agar
suatu produk dapat berhasil dipasarkan dan dibutuhkan taktik pemasar yang baik dan matang sehingga produk yang
dilemparkan di pasar diminati oleh para konsumen. sehingga keputusan yang
diambil perusahaan dalam menghadapi persaingan sering kali ditekankan pada
hubungan antar lembaga dengan
lingkungan bisnisnya yang meliputi pesaing (competity), pelanggan (costumer), dan perubahan kondisi eksternal (change).
Manajemen
pemasaran pada BMT Amanah sangat memperhatikan anggota dengan menyediakan
pelayanan marketing yang memadai demi kepuasan, kecepatan, dan ketepatan dalam
pelayanan anggota.
Manajemen pemasaran yang dilakukan oleh BMT Amanah dirrect selling, yaitu
karyawan mendatangi masyarakat untuk mengenalkan produk-produknya (jemput bola) dan juga dengan :
1.
Menciptakan perhatian anggota
dengan cara mempercantik tubuh lembaga mulai dari casingnya sampai pada
dalamnya dan tidak hanya itu saja juga dibutuhkan adanya kedekatan/keterikatan
pada anggota.
2.
Interest (menarik
perhatian), setelah menciptakan perhatiannya dengan begitu kemudian di tarik
hatinya menjadi anggota,
Untuk pengembangan pasar diperlukan
ketajaman marketing untuk mengetahui tentang potensi, preferensi dan perilaku
masyarakat yang ada di daerah terhadap BMT itu. Karena dalam dunia bisnis harus
melihat peluang-peluang yang ada bahkan melihat pesaingnya.
1.
Segmentasi
Pasar
Segmentasi pasar BMT Amanah lebih kepada
masyarakat yang mempunyai usaha mikro dan pembiayaan produktif.
2. Targeting
Wilayah yang jadikan target BMT Amanah yaitu wilayah kabupaten Kudus, tepatnya
yaitu berada di pasar-pasar wilayah kudus, alasan memilih wilayah ini karena
dekat dengan kantor pusat serta kurangnya system tenaga operasionalnya karena
BMT ini merupakan BMT yang baru berkembang.
Berdasarkan demografi, secara pasar BMT Amanah tertuju pada kalangan
siswa, masyarakat dan lingkungan sekitar perumahan terutama di pasar-pasar guna
untuk mempermudah BMT tersebut memperoleh informasi pasar.
3. Positioning
BMT
Amanah Kudus ingin menciptakan image atau
citra perusahaan di benak anggotanya sebagai lembaga keuangan syariah yang
nyaman serta terpercaya.
Dalam manajemen pemasaran BMT Amanah ini kegiatan pemasarannya dilakukan dengan cara :
1.
Promosi Produk
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan masukan dana
dari anggota. Dengan media tersebut akan memberikan manfaat antara lain:
a.
Komunikasi, yakni memberikan
komunikasi yang dapat menarik perhatian nasabah untuk bergabung dan menungkatkan saldo tabungan.
b.
Intensif, yakni memberikan dorongan
dan semangat kepada masyarakat untuk
segera bergabung menjadi anggota BMT Amanah.
Bagi BMT, promosi produk ini dapat dilakukan melalui :
a.
Pemberian bagi hasil dan bonus
b.
Pemberian insentif kepada nasabah
yang memiliki simpanan dengan saldo tertentu
c.
Pemberian cendera mata, hadiah serta kenang-kenangan lainnya kepada semua anggota
yang loyal.
B.
PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN
OPERASIONAL
BMT
Amanah Kudus dalam manajemen
operasionalnya memiliki manajer yang masing-masing bertugas sesuai dengan job
descriptionnya. Dalam manajemen operasional terdapat wilayah operasionalisasi
yang sangat kompleks karena menyangkut operasional lembaga BMT Amanah terutama mengenai penentuan desain
produk.
1.
Penentuan desain produk
Hal yang
pertama dilakukan dalam penentuan desain produk adalah apa jenis produk yang
akan dihasilkan, kemudian harus membuat rancang bangun dari produk tersebut,
setelah itu mengadakan studi kelayakan terhadap produk yang akan dihasilkan,
kemudian mengemukakan produk itu dalam rapat yang melibatkan semua bagian.
Apabila hasil rapat tersebut sepakat dengan rancang bangun dari produk, maka
tahap akhir mendisain produk atau mencari bentuk dari format produk.
2.Pengendalian
kantor cabang
Menejemen
operasioanal kantor pusat memberikan wewenang ke
kantor cabang untuk untuk menjalankan kegiatan operasioanalnya. Kegiatan opersional yang dilakukan karyawan cabang, kantor cabang jati
harus sesuai dengan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala
cabang. Misalnya: cabang jati memiliki wilayah operasional dalam
produk-produknya di sekitar kecamatan jati, undaan dan sekitarnya. Apabila
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya terdapat masalah maka kepala cabang
mangadakan konfirmasi ke jajaran manejemen operasional. Setelah itu melalui
kepala cabang yang bersangkutan sesuai dengan letak masalah atau kendala yang
dihadapi menindak lanjuti instruksi dan bersama dengan jajaran manejemen
operasional mencari solusi nyata untuk mengatasinya.
C.
PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan
salah satu factor penentu bagi efektifitas organisasi. Hal inilah yang
menyebabkan pengelolan sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting bagi
kelangsungan suatu lembaga. Dalam pelaksanaan sumber daya manusia dibagi
kedalam tiga langkah pelaksanaan antara lain :
- Strategi sebelum merekrut SDM, yang meliputi aktifitas perencanaan SDM, recruitmen, Seleksi, dan Penempatan jabatan.
- Strategi mempertahankan pemeliharaan pengembangan pemotivasian yang meliputi : pelatihan dan pengembangan, kompensasi, penilaian kerja dan promosi (jabatan)
- Strategi keutuhan hubungan kerja, meliputi aktivitas pemberian sanksi, skorsing, pemecatan, pension dini, dan pengunduran diri.
Perencanaan sumber daya manusia
(SDM) adalah memprediksi atau
memperkirakan banyaknya pengelolaan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas
atau pekerjaan yang ada. Ada 2 kepentingan dalam perencanaan SDM yaitu
kepentingan dalam pengelolaan dan kepentingan lembaga.
Dalam pemenuhan tenaga kerja
(rekrutmen karyawan) yang professional BMT Amanah dalam pelaksanaaanya melalui waktu yang cukup panjang agar dapat
memperoleh SDM yang memadai, memilki pengetahuan yang luas mengenai lingkungan internal bisnis, strategi bisnis dan lingkungan
bisnis yang dapat menjalankan progam-program yang telah di rencanakan. SDM di BMT Amanah harus memiliki loyalitas yang tinggi dan komitmen untuk meningkatkan potensi pengelola.
1. Prosedur Rekrutmen
Untuk mendapatkan karyawan yang benar-benar sesuai
dengan keinginan BMT Amanah maka dilakukan
proses rekrutmen dengan metode seleksi
psikotes, tes akuntansi, tes komputer, penelusuran rekam jejak calon
karyawan. Semua calon karyawan harus mengikuti tes tersebut, dengan harapan BMT
Amanah nanti memperoleh karyawan yang memenuhi kriteria yang diharapkan.
1.
Mengidentifikasi terlebih dahulu
job yang benar-benar membutuhkan tenaga kerja
2.
Melakukan analisa performa
keuangan perusahaan terhadap tingkat kemampuan atas beban yang akan ditanggung
bagi penambahan karyawan dengan tingkat produktifitas dari job yang akan isi
tersebut.
3.
Mengidentifikasi kualifikasi
fisiologi, psikologi dan skill yang dituntut bagi job tersebut.
4.
Mendeskripsikan
persyaratan-persyaratan personalia yang mengaprsiasikan kualifikasi di atas.
5.
Membuat iklan atau pengumuman
tentang lowongan di media masa
a.
Ketentuan Rekrutmen
a.
Dalam memenuhi sumber daya insani
(SDI) pengurus melakukan rekrutmen karyawan, adalam penyelenggaraan rekrutmen
harus mangacu ada prinsip-prinsip rekrutmen sebagai berikut :
A.
Mengunakan system seleksi yang
terbuka dan obyektif.
B.
Mengutmakan kualitas, kapabilitas
dan intergritas personalia.
C.
Atas dasar kebutuhan obyektif
perusahaan.
b.
Syarat pokok Administrasi dan
syarat-syarat lain calon karyawan yang dapat mengikuti seleksi rekrutmen
karyawan adalah sebagi berikut :
i.
Ikhwan (laki-laki)
ii.
Usia 19-25 tahun
iii.
Pendidikan Min. SLTA dederajat
iv.
Muslim dan Berislam dengan baik
v.
Pandai membaca Al-Quran
vi.
Siap bekerja dengan tim.
vii.
Surat-surat keteranagn lain yang
diperlukan ( SKKB dari Kepolisian
dan surat-kelengkapan lainnya)
viii.
Menjadi nilai plus bagi pelamar
yang hafidz, pandai qiro’ah, pandai MC atau bisa menyetir
c.
Seleksi rekruitmen dilakukan
melalui seleksi psikotes, tes akuntansi, tes komputer,
penelusuran rekam jejak calon karyawan. Semua calon karyawan harus mengikuti
tes tersebut, dengan harapan BMT Amanah nanti memperoleh
karyawan yang memenuhi kriteria yang diharapkan.
2.
Masa
Percobaan
Setiap karyawan baru harus menjalani masa training selama 3 bulan, dan apabila memang kinerja
yang diharapkan bagus, maka pihak BMT Amanah akan menaikan pada
jabatan karyawan tidak tetap selama maximal 3 tahun. Kemudian akan diadakan tes
kembali untuk diangkat menjadi karyawan
tetap.
3.
Pelatihan
dan Pengembangan
Untuk
mengetahui dan menjaga mutu para karyawan BMT Amanah secara periodik
mengadakan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme karyawan.
4.
Peraturan Kerja
a.
Hari Kerja
Hari kerja para karyawan BMT Amanah
adalah 6 hari kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore.
b.
Daftar Hadir
Tidak ada daftar
hadir dalam BMT Amanah, tetapi sebelum memulai operasional seluruh karyawan
diwajibkan mengikuti briefing guna perencanaan operasional pada hari itu.
c.
Terlambat Hadir/Masuk kerja
a.
Karyawan terlambat masuk kerja
atasan langsung berhak menegurnya.
b.
Apabila keryawan terlambat masuk
kerja sampai 5 kali dalam seminggu tanpa alasan yang dapat dibenarkan akan
dikenakan sanksi.
d.
Tidak Masuk Kerja
a.
Apabila karyawan tidak masuk
kerja karena sakit atau terganggu kesehatannya, maka karyawan yang bersangkutan
harus memberikan pemberitahuan disertai Surat Keterangan Dokter.
b.
Karyawan memperoleh ijin
“kepentingan Keluarga” dalam satu bulan maksimal 2 hari kerja, baik secara
terus menerus maupun secara terpisah.
e.
Istirahat
a.
Karyawan mendapat hak istirahat
pada hari kerja biasa selama 60 menit baik secara utuh maupun secara
akumulatif.
b.
Pada saat istirahat bila hendak
meninggalkan tempat kerja akan terlambat, harus minta ijin terlebih dahulu
kepada manajer. Apabila karyawan terlambat kembali ke tempat kerjanya sehabis
waktu yang diijinkan, maka ia harus melapor kembali kepada atasan.
5.
Tata Tertib Kerja
A.
Kedisiplinan kerja
1.
Menjaga dan melaksanan disiplin
dalam kerja dan dapat bekerja sama dengan sesama rekan karyawan lainnya
2.
Menaati setiap
peraturan-peraturan, pengumuman dan pemberitahuan-pemberitahuan lainnya yang
dikeluarkan oleh perusahaan.
3.
Menjunjung tinggi nama baik
perusahaan serta tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang merugikan
perusahaan.
4.
Bertanggung jawab penuh atas
segala tugas-tugas yang diberikan oleh perushaan dan selalu menunjukan
semangat/kemauan dalam bekerja serta melaksanakan setiap tugas yang diberikan
dengan sebaik-baiknya.
5.
Selalu menjaga kebersihan tempat
kerja dan mempunyai inisiatif dalam hal mencegah kemungkinan timbulnya
kerusakan-kerusakan yang merugikan perusahaan dan wajib memelihara alat-alat
kerja dengan sebaik-baiknya serta mengatur/menempatkan kembali ketempatnya
setelah habis jam kerja.
b.
Kebersihan
Karyawan
bertanggung jawab menjaga dan memelihara kebersihan tempat kerjanya.
c.
ketertiban
Setiap karyawan
wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kerjanya masing-masing
sehingga diharapkan akan tercipta ketertiban dan keamanan di seluruh lingkungan
perusahaan.
6.
Hak-Hak Karyawan
A.
Hak gaji
Setiap karyawan
BMT Amanah berhak atas gaji yang ditanggung oleh BMT Amanah sesuai dengan
proporsi jabatan dan status kepegawainnya (karyawannya). System penggajian
diatur sebagai berikut:
1.
Sumber Gaji
Sumber keuangan yang dapat
dialokasikan untuk biaya penggajian adalah keuangan bersumber dari pendapatan
operasional BMT Amanah.
2.
Komponen Gaji
Komponen gaji bagi karyawan
ditentukan berdasar variable berikut :
1)
Jabatan
2)
Masa Kerja
3)
Tunjangan Prestasi
4)
Prestasi kerja dengan indikator
perolehan keuntungan laba.
Formulasi nominal dari pengaruh varable tersebut ditentukan oleh manajemen
BMT Amanah.
1.
Pegawai Tetap mendapat hak
sebagai berikut :
a)
Gaji pokok
b)
Tunjangan jabatan
c)
Tunjangan fungsional
d)
Tunjangan prestasi
e)
Tunjangan anak & istri
f)
Transportasi & makan
2.
Pegawai tidak tetap mendapat hak
sebagai berikut :
1.
Gaji pokok
2.
Tunjangan prestasi
3.
Transportasi dan makan
3.
Mekanisme Pemberian Gaji
1)
Gaji diberikan setiap akhir
bulan, di berikan pada tanggal 30 atau 31 di akhir bulan, gaji di tranfer
langsung ke rekening karyawan yang ada di BMT Amanah.
2)
Komponen gaji pokok dan
tunjangan-tunjangan diberikan secara bersama-sama sebagai akumulasi gaji yag
diterima.
3)
Penerahan gaji harus dibuktikan
dalam ledger gaji dan harus ada bukti memorial berupa slip gaji, baik untuk
arsip maupun untuk karyawan.
B. Hak Cuti
1.
Cuti tahunan
a)
Permohonan cuti tersebut diajukan
30 hari sebelumnya kepada manajer dan diajukan ke pengurus.
b)
Cuti tahunan maksimal 12 hari
selama 1 tahun
c)
Cuti tahunan diberikan pada tahun
tersebut jika tidak diambil maka hak cuti tahunan hangus dan tidak bisa
dikompensasikan dalam bentuk lain.
d)
Bagi karyawan yang mengambil cuti
tahunan tetap mendapat gaji.
2.
Cuti sakit
Cuti sakit diperkenankan apabila karyawan tersebut diharuskan mengambil
cuti sakit berdasarkan surat keterangan dari dokter. Apabila sakit tersebut
berkepanjangan maka ketentuanya sebagai berikut: 3 bulan peratama karyawan
mendapat 100% gaji, 3 bulan ke dua karyawan mendapat 75% gaji, 3 bulan ke tiga
karyawan pendapat 50% gaji, 3 bulan ke empat 25% dari gajinya, ketika sudah 1
tahun karyawan tetap sakit maka manajemen BMT Amanah memberhentikan karyawan
tersebut.
3.
Cuti Haji
Cuti haji
diperkenan apabila ada karyawan yang ingin menjalankan ibadah haji, dan
karyawan tetap mendapat gaji pokok.
7.
Sanksi-sanksi
A.
Jenis Sanksi
Karyawan yang melanggar setiap peraturan umum dan
atau tata tertib perusahaan, dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
1.
Sanksi Ringan
Karyawan yang melakukan pelanggaran akan di berikan Surat Peringatan (SP),
sanksi ini maksimal 3 kali, jika melanggar lagi maka akan di kenakan sanksi
sedang.
2.
Sanksi Sedang
Sanksi jenis ini yaitu sanksi jenis menengah, jika karyawan melakukan
kesalahan-kesalahan yang berulang maka pihak manajemen BMT Amanah memberikan
sanksi yaitu berupa Skorsing, yang artinya karyawan dilarang masuk kerja untuk
beberapa hari.
3.
Sanksi Berat
Sanksi ini diberikan kepada karyawan yang melakukan
pelanggaran keras seperti pembocoran rahasia perusahaan atau melakukan
kesalahan yang sangat fatal sehingga pihak menajemen BMT Amanah melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang bersangkutan
D.
PENGAMATAN
TENTANG MANAJEMEN STRATEGI
Mengamati manajemen strategi yang digunakan oleh BMT Amanah Kudus adalah strategi jemput bola yaitu para karyawan marketing mendatangi calon
anggota secara langsung ke toko atau tempat tinggal calon calon anggota untuk
menawarkan produk simpanan maupun produk pembiayaan, dan strategi lain yaitu
strategi enterprenuer yaitu strategi membaca situasi dan kondisi di lapangan,
dengan upaya tersebut diharapkan bisa menarik calon anggota.
Dan strategi untuk mendekatkan dengan pasar, maka BMT
Amanah membuka cabang baru di jati, hal tersebut dilakukan supaya mempermudah
untuk memberikan pelayanan kepada calon anggota di sekitar kecamatan jati dan
undaan.
E.
PENGAMATAN
TENTANG MANAJEMEN
TEKONOLOGI INFORMASI
Sistem informasi merupakan seperangkat komponen yang saling berhubungan yang berfungsi
mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi untuk
mendukung pembuatan keputusan dan pengawasan dalam organisasi. Selain mendukung
pembuatan keputusan, koordinasi dan pengawasan, system informasi dapat membantu
manajer dalam menganalisa masalah-masalah komplek dan menciptakan produk-produk
baru. System informasi ini terdiri dari informasi tentang orang. Tempat dan
sesuatu dalam organisasi atau lingkungan yang melingkupinya.
Sedangkan system informasi manajemen adalah system
informasi yang mendukung monitoring, pengawasan, pembuatan keputusan, dan
aktivitas administrative manajer tingkat menengah.
System informasi manajemen di BMT Amanah pada saat sekarang menggunakan program system computerisasi dan itu cukup membantu karyawan di dalam membuat
laporan dan juga bisa menyimpan data-data yang sangat penting.
BAB
IV
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
A.
ANALISIS
TENTANG MANAJEMEN PEMASARAN
Strategi dalam memasarkan yang
dilakukan adalah menggunakan strategi "jemput bola" atau dalam
manajemen pemasaran disebut stategi dirrect selling, yaitu karyawan
mendatangi masyarakat untuk mengenalkan produk-produknya. Strategi ini
dilakukan agar masyarakat atau anggota merasa puas dan lebih terlihat akrab
dengan karyawan sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan keakraban dengan
anggota. Strategi ini dapat dikatakan sangat efektif karena lembaga ini
merupakan lembaga mikro yang bergantung pada dukungan masyarakat.
Melihat strategi yang dilakukan oleh
BMT Amanah dalam pengamatan sebelumnya dapat dianalisis bahwa konsep
yang diterapkan oleh lembaga bisa dimasukan dalam marketing. Hal ini dapat dari
konsep 4P :
1.
Price (harga)
Harga dalam hal ini adalah bagi hasil yang ditawarkan
oleh lembaga sangat menarik.
2.
Product (produk)
Segala sesuatu yang ditawarkan untuk memuaskan dan keinginan anggota. BMT Amanah memiliki produk yang bisa dijangkau segala lapisan
masyarakat. Produknya antara lain : simpanan anak
sholeh, simpanan qurban, .
3.
Place (lokasi)
Strategi lokasi yang dilakukan oleh BMT Amanah cukup baik dengan lokasi kantor
pusat berada di tengah-tengah masyarakat desa sehingga memudahkan masyarakat
untuk melakukan transaksi langsung ke kantor.
4.
Promotion (promosi).
Media promosi atau pemasaran yang digunakan oleh BMT Amanah itu menggunakan
media cetak, brosur, dan perorangan melalui marketing.
B.
ANALISIS
TENTANG MANAJEMEN OPERASIONAL
Manajemen operasional BMT Amanah sudah baik. Operasionalisasi BMT Amanah yang sudah terstuktur inilah yang menjadi beda dengan
BMT lainnya. Berdasarkan hasil analisa dari penulis mengetahui bahwa BMT Amanah mempunyai komunikasi
yang cukup baik, sudah terbukti antara ketua dengan pengurus dan anatara karyawan dengan anggota yang bersikap
baik dengan sistem komunikasi. Dimana semua elemen yang ada di dalam bisa dapat
menjalankan pekerjaan dengan professional termasuk juga terjun di lapangan.
Ditambah lagi mekanisme kerja yang ada sebagaimana struktur organisasi BMT Amanah maka masing-masing bagian menejerial memiliki
mekanisme kerja yang berbeda-beda.
C.
ANALISIS
TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Berdasarkan
hasil pengamatan tentang manajemen sumber daya manusia yang penulis lakukan,
maka penulis berpendapat bahwa manajemen sumber daya manusia yang ada di dalam BMT Amanah sudah cukup baik. Hal itu dapat dilihat
dari kemampuan karyawan yang bekerja sesuai dengan jobnya masing-masing.
Dari segi
kelulusan pendidikan, para karyawan BMT Amanah ada
yang dari lulusan Sarjana dan ada juga yang setara dengan atau setingkat SMA.
Dalam bekerja para karyawan mempunyai rasa kekeluargaan dan kebersamaan yang
tinggi antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya. Serta mempunyai
etos kerja dan disiplin dalam bekerja.
Dilihat dari segi pendidikannya bervariatif., diharapkan
dengan perbedaan latar belakang pendidikan tersebut akan mampu membawa BMT
Amanah ke arah yang lebih baik dan maju. Di dalam BMT Amanah juga selalu
dilaksanakan kegiatan kegiatan islami untuk memupuk jiwa para pegawai. Hal ini
terlihat dengan dilaksanakannya mengaji Al-Quran bersama setiap pagi
,taushiyah, melaksanakan shalat
berjamaah dan pengajian mingguan. Dengan adanya hal ini diharapkan akan
membentuk SDM yang lengkap dalam moral maupun spiritual.
D. ANALISIS TENTANG MANAJEMEN STRATEGI
Strategi dalam
dunia usaha itu sangat penting sekali oleh karena itu strategi yang digunakan
harus yang terbaik karena strategi yang baik maka akan berpengaruh pada suatu
lembaga apakah dapat maju atau tidaknya itu tergantung pada strategi yang
digunakan.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis tentang
manajemen strategi yang digunakan oleh BMT Amanah Kudus adalah startegi Enterprenuer, Jemput Bola, dari perpaduan kedua
strategi tersebut penulis berpendapat bahwa manajemen BMT Amanah kudus cukup baik karena cara tersebut sangat efektif
untuk menarik calon anggota.
E.
ANALISIS
TENTANG MANAJEMEN TEKONOLOGI INFORMASI
Sistem
informasi manajemen adalah sistem
informasi yang mendukung monitoring, pengawasan, pembuatan keputusan, dan
aktivitas administrative manajer tingkat menengah.
Berdasarkan analisa penulis bahwa sistem informasi manajemen di BMT Amanah dalam menggunakan
IT atau dikenal dengan Informasi Teknologi ini sudah cukup baik dan terstruktur dengan baik dan rinci serta kalau ada komplain bisa dilakukan
lewat sistem IT/ komputerisasi. Sistem
informasi itu direalisasikan supaya dalam mencari informasi dan menyimpanan
data-data para nasabah bisa tersimpan dengan rapi dan menjadikan BMT Amanah sebagai lembaga keuangan
yang mempunyai sistem informasi yang lebih baik dan mempermudah data-data dengan baik.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pengamatan yang
dilaksanakan dalam praktik pengalaman lapangan di BMT Amanah, maka dapat diambil beberapa kesimpulan
antara lain:
1. Praktik
Pengalaman Lapangan Prodi Ekonomi Islam adalah kegiatan intrakurikuler yang
dilaksanakan oleh mahasiswa juruasan syari’ah Prodi Ekonomi Islam yang
berbentuk latihan ketrampilan maupun tugas-tugas lain yang berupa kerja praktik
dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisasi yang bertujuan untuk
terbentuknya praktisi Ekonomi Islam yang profesional dan handal dengan serta
berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sebagai
lembaga keuangan, BMT Amanah memiliki
stuktur organisasi yang sama dengan koperasi, dimana struktur organisasi
terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengelola. Masing-masing unsur dari
struktur organisasi tersebut memilki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang
berbeda. Hal ini bertujuan untuk memperoleh profesionalisme kinerja
masing-masing unsur.
3. Dalam
Manajemen Pemasaran, BMT Amanah menggunakan
strategi jemput bola atau excellent
service. Artinya pihak manajemen terjun langsung untuk mencari anggota baik yang akan
menabung maupun mengambil pembiayaan.
B. SARAN
Dari kesimpulan diatas, maka
penulis selaku peserta PPL di BMT Amanah mencoba untuk menyumbangkan pemikiran yang mudah-mudahan
dapat meningkatkan dan perbaikan bagi panitia PPL maupun pelayanan dan
profesionalisme kerja dari masing-masing personal yang ada di BMT Amanah. Saran dari penulis antara
lainsebagai berikut:
1. Masing-masing
personal yang ada didalam BMT Amanah agar
tetap meningkatkan kinerja secara maksimal agar dapat mencapai pelaksanaan
pelayanan terbaik bagi nasabah.
2. Untuk
menarik minat nasabsah dan mempertahankan nasabah, maka pihak manajemen
pemasaran harus menguasai segmen pasar, sehingga dapat memenuhi kebutuhan
nasabah. Selain itu pihak manajemen harus memulai inovasi-inovasi baru untuk
mengembangkan produk-produknya.
3. Setiap
karyawan harus menjaga loyalitas BMT Amanah.
C. PENUTUP
Syukur Alhamdulillah, kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah serta
Inayahnya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL) dengan baik dan lancar. Kami menyadari bahwa
penulisan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, kesalahan dan ketidak
sempurnaan laporan ini. Oeh karena itu, kritik dan saran selalu kami harapkan
sesuai dengan kesempurnaan laporan penulis kami selanjutnya. Semoga laporan ini
dapat memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi para pembaca. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
Rangkuti,
Freddy. 2000. Measuring Custemer
Satisfaction, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Lupiyoadi,
Rambat. 2004. Manajemen Pemasaran Jasa,
Jakarta: PT Salemba Empat.
LAMPIRAN-LAMPIRAN