Thursday, October 29, 2015

Laporan PPL individu di BMT Amanah Kudus



LAPORAN
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI BMT AMANAH KUDUS
                   


Oleh :

ARIS PRAYOGO
212138





 

PROGAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
 2015
PENGESAHAN

Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Progam Studi Ekonomi Syari’ah Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam Stain Kudus Tahun Akademik 2014/2015, atas nama :
Aris Prayogo               ( 212 138)
M Sirril Wafa              ( 212 213)
Achmad Syaefudin     ( 212 244)
Maftukin                     ( 212 245)
Eko Prabowo              ( 212 246)
M Zakky Mubarok      ( 212 268)

Pada BMT Amanah Kudus yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus s/d 22 September 2015 telah memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman Praktik Pengalaman Lapangan Prodi Ekonomi Syari’ah Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus dan diterima serta disahkan sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
                                                                                               
                                                                                    Kudus,      Oktober 2015
Pendamping Lapangan                                               Dosen Pembimbing,   
                                                           

( Saiful Anwar, SE )                                          Dr. Siti Amaroh, SE, MSi
                                                                            NIP: 19700929 199903 1 001


Mengetahui
Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam


Shobirin, M.Ag
NIP: 197203092000031003


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufik, hidayah dan inayahnya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Laporan ini disusun dalam rangka melengkapi persyaratan dalam mata kuliah PPL. 
Penyusunan Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di buat guna memenuhi syarat untuk menyelesaikan mata kuliah praktik pengalaman lapangan (PPL) pada program studi ekonomi islam jurusan syari’ah di STAIN Kudus. Meskipun tidak dapat saya pungkiri ternyata bahwa dalam penyusunan laporan PPL ini penulis masih banyak mengalami kendala dan kekurangan, itu semata-mata karena dari keterbatasan penulis, laporan ini penulis susun berdasarkan Praktik Pengalaman Lapangan, hasil pengamatan dan referensi buku-buku yang berkaitan dengan laporan ini.
Alhamdulillah dengan selesainya PPL yang berada di BMT Amanah Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah ini kami mampu menyelesaikan tugas kami menyususn laporan PPL ini sebagai persyaratan dalam menyelesaikan Studi Ekonomi Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Stain Kudus.
Penyusun laporan ini, tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.    Bapak Dr. H. Fathul Mufid, M.S.I., selaku ketua STAIN Kudus.
2.    Bapak Shobirin M.Ag, selaku Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus.
3.    Bapak Imam Syahid ketua pengurus kopontren Amanah, Pesantren Hidayatullah Kudus. 
4.    Bapak Saiful Anwar, S.E selaku manager BMT Amanah sekaligus pendamping lapangan.
5.    Bapak Karebet Gunawan, S.E, MM, selaku ketua Prodi Ekonomi Islam sekaligus Ketua Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
6.    Ibu Dr. Siti Amaroh SE, M.Si,  selaku Dosen pembimbing Lapangn (DPL) yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan ikiran untuk memberikan bimbingan serta pengarahan dan penyusunan laporan ini.
7.    Para Bapak pengurus, serta karyawan BMT Amanah Kudus yang telah memberikan layanan tentang berbagai hal yang diperlukan dalam penyusunan laporan ini.
8.    Para Bapak/Ibu Dosen serta karyawan dan karyawati STAIN Kudus yang telah memberikan banyak informasi tentang PPL.
9.    Kepada Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah kudus yang telah memberikan izin dan melengkapi sarana dan prasarana kami dalam menyelesaikan PPL.
10.  Kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu dalam laporan ini.
     Atas semua bantuan baik segi materi dan jasa pada beliau di atas, penulis merasa sangat berhutang budi yang sangat besar dan tidak mampu untuk membalasnya, hanya dengan berdoa semoga kebaikan dan amal pahalanya mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Amin Ya Robbal ‘Alamin.
     Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya, untuk pengembangan di masa-masa yang akan datang.

                                                                                    Kudus,    Oktober 2015
                                                                        Penulis,








DAFTAR ISI
           
                                                                                                         Halaman
HALAMAN JUDUL .......................................................................................       i 
HALAMAN PENGESAHAN .........................................................................      ii
KATA PENGANTAR .....................................................................................     iii
DAFTAR ISI ....................................................................................................      v
BAB I   : PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang ..............................................................................     1
2.    Ruang Lingkup...............................................................................     2
3.    Tujuan dan Manfaat .......................................................................    2

BABII   : GAMBARAN UMUM LOKASI  PPL
1.    Nama Instansi, Alamat, Dan Sejarah Berdirinya ..........................    4
2.    Struktur Organisasi/Filosofi Perusahaan .......................................     7
3.    Ruang Lingkup Wewenang Dan Mekanisme ................................    9
4.    Ruang Lingkup Produk Dan Jasa...................................................  12
5.    Prosedur dan Mekanisme Operasiaonal ........................................   19

BAB III : HASIL PENGAMATAN
1.    Pengamatan Tentang  Pemasaran .................................................  29
2.    Pengamatan Tentang Manajemen Operasional ............................  30
3.    Pengamatan Tentang Manajemen SDM .......................................  31
4.    Pengamatang Tentang Manajemen Strategi .................................. 37
5.    Pengamatan Tentang Manajemen Teknologi Informasi................ 37

BAB IV  : ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.    Analisis Tentang Menajemen Pemasaran ....................................  39
2.    Analisis Tentang Manajemen Operasional ..................................  39
3.    Analisis Tentang SDM ................................................................. 40
4.    Analisis tentang strategi ..............................................................   40
5.    Analisis Tentang Teknologi Informasi........................................    40
BAB V : PENUTUP
1.    Kesimpulan .................................................................................    42
2.    Saran ...........................................................................................    42
3.    Penutup........................................................................................    43

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................     44
LAMPIRAN-LAMPIRAN ...........................................................................    45

























BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Perguruan tinggi merupakan tempat dimana para mahasiswa dibekali ilmu yang suatu  saat dapat diaplikasikan kedalam dunia kerja. Namun kerap kali yang terjadi saat ini adalah kurang selarasnya kurikulum yang diajarkan di bangku kuliah dengan dunia kerja sehingga mahasiswa yang telah memiliki bekal keilmuan yang baik sekalipun apabila tidak mempunyai pengetahuan dan memahami lingkungan kerja maka akan mengalami kesulitan ketika beradaptasi dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
Konsep Praktek Pengalaman Lapangan atau Internship, sudah dikenal sejak lama sebagai suatu sarana pelatihan diri untuk mengaplikasikan keilmuan yang sudah di dapat di bangku kuliah sehingga mahasiswa akan mendapat kesempatan untuk mengembangkan cara berpikir, menambah ide-ide yang berguna dan semakin memahami yang terjadi di lapangan. Harapan jangka panjangnya mahasiswa akan mampu mempersiapkan diri dalam dunia kerja terlebih lagi akan mampu menciptakan lapangan kerja yang baru berdasarkan ilmu dan pengalaman yang telah diperolehnya. Beberapa hasil studi menunjukkan bahwa pendekatan pelatihan dalam bentuk Praktek Pengalaman Lapangan ini berpengaruh terhadap peningkatan ketrampilan dan sikap kerja keras para pesertanya. Hal ini karena mahasiswa berkesempatan belajar sambil bekerja sehingga mereka dapat menarik pelajaran dari kekeliruan dan keberhasilan dalam praktek selama Praktek Pengalaman Lapangan.
Kemudian dengan adanya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Program Studi Ekonomi Islam jurusan syariah merupakan suatu bentuk aktivitas perkuliahan kurikuler dengan desain tertentu yang bersifat praktis sebagai langkah perpaduan berbagai komponen pengajaran serta aplikasi dari berbagai teori – teori yang diterima dalam perkuliahan dengan praktik di lapangan. Praktik pengalaman lapangan (PPL) program studi ekonomi islam jurusan syariah, yang dilaksanakan di beberapa lembaga keuangan syariah.
Untuk itu dengan diadakan PPL yang bertempat di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Amanah Kudus diharapkan mahasiswa mempunyai bekal yang lebih dan mempunyai keberanian dalam mengahadapi persaingan yang semakin banyak di era globalisasi.


1.2. RUANG LINGKUP
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis yang menjadi mahasiswa Jurusan Syariah & Ekonomi Islam STAIN Kudus ini, ditempatkan di BMT  Amanah Kudus.
BMT Amanah Kudus merupakan lembaga keuangan yang seluruh proses simpan pinjam dikemas secara syariah berupa Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Dalam sisi ekonomi, jasa produk yang dihasilkan bukan dalam bentuk bunga melainkan sistem bagi hasil dan jual beli.
BMT Amanah Kudus sebagai sebuah lembaga keuangan, dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan dua pola, yaitu pertama menghimpun dana masyarakat atau simpanan (funding). Kedua menyalurkan dana kepada masyarakat atau pembiayaan (leanding). Produk simpanan BMT Amanah yaitu berupa Sakinah, Anak Sholeh, Wadi’ah, Mawaddah, Simpanan Qurban. Sedangkan dalam produk pembiayaan yaitu berupa Mudharabah, Murobahah, Ijarah dan Ijaroh Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)..
BMT Amanah Kudus saat ini mempunyai 2 kantor, sedangkan peserta PPL dari STAIN Kudus yang ditempatkan di BMT Amanah berjumlah 6 perseta, agar lebih efektif dan efisien maka BMT Amanah membagi peserta PPL 4 di kantor pusat dan 2 di kantor cabang dengan sistem Rolling. Untuk itu kami akan membahas masalah-masalah yang ada dalam BMT Amanah Kudus.
Adapun ruang lingkup laporan PPL ini adalah BAB I Pendahulan, meliputi latar belakang, ruang lingkup, Tujuan dan Manfaat. BAB II Gambaran Lokasi PPL, meliputi Nama Instansi, Alamat, Sejarah Struktur Organisasi/Filosofi Perusahaan, Ruang Lingkup Produk/jasa, Prosedur dan Mekanisme Operasional. BAB III Hasil Pengamatan, meliputi Pengamatan Tentang Pemasaran, Pengamatan Tentang Manajemen Operasional, Pengamatan Tentang SDM, Pengamatan tentang Strategi. BAB IV Analisis dan Pembahasan meliputi Analisis Tentang Manajemen Pemasaran, Analisis Tentang Manajemen Operasional/ Produksi, Analisis Tentang SDM, Analisis tentang Strategi. BAB V Penutup meliputi Simpulan, Saran, Penutup.

1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
1.3.1 Tujuan
Dalam melakukan kegiatan Praktik Pengalaman lapangan (PPL) terdapat beberapa tujuan yaitu:
1.      Untuk menerapkan teori ilmiah yang telah dipelajari dari bangku perkuliahan terhadap objek yang diteliti di perusahaan.
2.      Untuk mempelajari kondisi atau mekanisme di perusahaan, sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan diri pada saat terjun ke dunia bisnis yang sekarang ini semakin berkembang dan maju pesat.
3.      Untuk menambah kepercayaan diri dan keberanian serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh instansi / perusahaan kepada mahasiswa ataupun mahasiswi.
4.      Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program studi dijurusan Ekonomi Dan Ekonomi Syariah Prodi Ekonomi Islam di STAIN KUDUS.
2.3.2 Manfaat
Setiap kegiatan, selain memiliki tujuan juga memiliki manfaat. Sedangakan manfaat dari Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di BMT Amanah :
1.    MAHASISWA
a)    Dapat mengetahui produk-produk BMT Amanah Kudus yang sesuai dengan syariat islam.
b)   Untuk memberikan kesempatan terhadap mahasisswa untuk megembangkan diri dalam profesional kerja.
c)    Agar mahasiswa memberikan kontribusi-kontribusi pemikirannya dalam membantu BMT Amanah Kudus untuk mengembangkan diri.
d)   Memberikan kesempatan mahasiswa untuk mengkaji suatu hal yang baru yang dapat mahasiswa jadikan ide untuk membuat skripsinya
2.    STAIN KUDUS
a)    Dapat meningkatkan kualitas atau kemampuan mahasiswa STAIN Kudus.
b)   Dapat memperluas dan meningkatkan jaringan serta kerjasama dengan pihak Lembaga Keuangan Syariah khususnya dengan BMT Amanah Kudus.
3.    BMT Amanah Kudus
a)    Dapat menerima ide dan pemikiran dari mahasiswa PPL untuk perkembangan dan kemajuan BMT Amanah Kudus.



BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTIK
PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
A.    NAMA INSTANSI, ALAMAT, DAN SEJARAH BERDIRINYA
1.      Gambaran Umum BMT Amanah
Dalam pelaksanaan Praktik Lapangan (PPL), tempat yang dipakai adalah BMT Amanah Kudus, yang berlokasi di Kabupaten Kudus, Kecamatan Kaliwungu, tepatnya berada di Jl. Gedang Sewu Rt. 05/04 Bakalan Krapyak Kaliwungu Kudus, dengan NO. Telp/fax. 0291-425 0388, E-mail : info@bmtamanah.co.id Websait : www.bmtamanah.co.id.
BMT Amanah Kudus ini merupakan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Pondok Pesantren Amanah merupakan lembaga keuangan yang berbadan hukum sebagai satu bidang ekonomi yang bernaung di bawah yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah.
BMT Amanah ini mempunyai 1 kantor cabang di Komplek Pertokoan Sempalan No. 06 Jati Kulon Kudus. Sedangkan untuk kantor yang menjadi tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kami yang beranggotakan 6 orang saat ini dibagi 4 di kantor Pusat dan 2 di kantor cabang dengan sistem setiap minggu sekali di Rolling. Kantor cabang ini merupakan wujud dari upaya BMT Amanah untuk memperluas dan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di indonesia.
Sejarah berdirinya BMT Amanah berawal rekomendasi dari beberapa donatur rutin yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah Kudus untuk mendirikan BMT, setelah itu ada musyawarah dari beberapa pengurus yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah untuk mendirikan BMT maka disepakati pada bulan desember 2009 Bapak Saiful Anwar di kirim ke BMT Al-Amin Kudus untuk belajar atau magang selama 1 bulan. 
Selanjutnya pada awal 2010 mulai persiapan untuk membuka kantor seperti cetak brosur, persiapan tempat dan operasional lain yang diperlukan, dan pada tanggal 13 mei 2010 BMT Amanah resmi di buka.
Pada  awal berdirinya BMT Amanah adalah BMT Aqshol Madinah dengan rencana badan hukum KJKS, namun ketika mau mengurus perizinan kedinas PERINKOP dan UMKM kota kudus, pihak dinas tersebut merekomendasikan tidak usah membuat izin baru tetapi menghidupkan kembali koperasi yang ada di bawah naungan Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah yaitu Kompotren Amanah, dan sejak itulah nama BMT Aqshol Madinah resmi berganti nama menjadi BMT Amanah.
Latar belakang pendirian BMT Amanah yaitu sebagi berikut:
a.    Kondisi dhuafa yang sering dimanfaatkan oleh tengkulak dan pemodal dengan tidak wajar.
b.    Sulitnya akses permodalan ke lembaga keuangan.
c.    Masih sulit dakwah menyentuh kalangan mikro/masyarakat kecil.
d.   Upaya nyata dalam mewujudkan program ekonomi Yayasan Al-Aqsho Pesantren Hidayatullah Kudus.
Legalitas kopontren Amanah adalah sebagai berikut:
a.    Notaris                                : Liyanti Achwas
b.    Tanggal                               : 25 Juli 2013
c.    Nomor                                : 43,-
d.   Badan Hukum                    : KOPERASI
e.    No. Badan Hukum                         : 13308/BH/KWK.11/IX/1997
f.     Akta perubahan                  : 518.2.1.2/03/BH/PAD/10/2012
g.    SIUP                                  : 510/032/11.25/PM/25.23/2012
h.    TDP                                    : 11.25.2.65.00210
i.      NPWP                                : 1.641.888.1-506
j.      Ket Domisili                       : 89/VI/2012
Dalam menjalankan usahanya, BMT Amanah telah mendapatkan hasil positif berupa tanggapan masyarakat, minat masyarakat dan dukungan tentang keberadaan BMT Amanah, di tahun ke 4 BMT Amanah membuka 1 kantor cabang yang berada di Komplek Pertokoan Sempalan No. 06 Jati Kulon kudus,  yang resmi beroprasi pada tanggal 2 januari 2014 dengan jumlah karyawan pada mulanya 2 karyawan.
Adapun visi dan misi BMT Amanah Kudus yang dijalankan adalah:
VISI
Mewujudkan kesejahteraan umat Islam khususnya anggota dengan penguatan pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi berdasar syariah.
MISI
Mengelola BMT dengan :
1.    Penguatan modal
2.    Penguatan lembaga (standar SDM, Operasi, Software & Aplikasi Syariah)
3.    Penguatan pendampingan (Manajemen,  Ruhiah dan kemitraan)
4.    Penguatan produk,
5.    Penguatan service (HOME BANKING, SALUT (Sederhana, Aman, Lancar, Utuh dan Transparan),
6.    ATM (Adil, Transparan, Menentramkan).
Tujuan
1)   Meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat umumnya,
2)   Mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial,
3)   Mempunyai posisi tawar/daya saing anggota dan mitra binaan melalui kegiatan pendukung lainya,
4)   Peningkatan produktivitas usaha yang maksimal,
5)   Pendapatan yang mampu mendorong pertumbuhan perkembangan usaha.
Manajemen BMT Amanah berkomitmen selalu berorientasi untuk :
1.      Menjadikan BMT Amanah sebagai partner pembiayaan yang utama bagi anggota.
2.      Menjamin kepuasan anggota.
3.      Menciptakan lingkungan kerja yang ramah, elegan, berwibawa, dan penuh keakraban.
4.      Menjalankan operasional pengelolaan BMT dengan pendekatan Cost leader atau efisiensi.
5.      Menghasilkan keuntungan yang pantas dengan asas keadilan bagi semua stake holders.
6.      Melakukan peningkatan berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja BMT dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu.
7.      Memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan Hidayatullah dan izzul islam wal muslimin.
Core Values
CORE VALUES ”AHLI SORGA” BMT AMANAH
A : ADD VALUES (Menambah Nilai)
Kami hadir untuk mamberi manfaat terbaik dan menambah nilai kepada seluruh stake holder.
H : HIGH PERFORMANCE(Berkinerja Tinggi)
Kami bekerja dan melayani dengan strategi, proaktif, kreatif dan inovatif untuk menemukan cara terbaik dan menghasilkan karya terbaik.
L : LEARN, GROW AND FUN (Selalu Belajar, Mengembangkan Diri & Menuntaskan Tugas dengan Bersemangat)
I  :INTEGRITY AND COMMITMENT (Amanah dan Berkomitmen)
Kami selalu siap untuk berkomitmen dan berpastisipasi memberikan hasil yang terbaik.
S : SYAR’IE (Menegakkan Syariah)
Ikhtiar kami karena Allah dan kami mengharap Ridho Allah.
O : OPTIMIST VISIONARY (Optimis Menata Masa Depan)
Kami selalu BERFIKIR BESAR, BERMIMPI BESAR DAN BERTINDAK BESAR untuk hadirnya pertolongan Allah dalam mewujudkan kebaikan.
R : RESPECT OTHERS (Menghormati dan Mengahargai Orang Lain)
Untuk sebuah keberhasilan, kami selalu saling menghargai, terbuka dan membantu.
G : GO EXTRA MILES (Melakukan Sesuatu Melebihi Standart)
Kami berusaha menjadi AHLI SORGA dengan bersungguh-sungguh melakukan sesuatu  melebihi standar dan rata-rata orang lain.
A : ABUNDANCE AND GRATEFUL (Keberlimpahan dan Bersyukur)
Keberlimpahan adalah tujuan kami, selalu bersyukur dan berbagi adalah cara kami.
Service Point BMT
1.    BMT menjadi pilihan utama pembiayaan anda
2.    BMT memberikan sambutan yang hangat kepada setiap anggota
3.    BMT berfokus pada pelayanan terbaik
4.    BMT melayani dengan penuh kenyamanan
5.    BMT berkomitman memberikan solusi
6.    BMT berusaha untuk selalu jujur dan transparan
7.    BMT berusaha untuk selalu berkomitmen dan bertanggung jawab
8.    BMT melayani dengan penuh sopan santun dan bersahabat
9.    BMT menjaga keamanan dan kerahasiaan data anda
10.     BMT bekerja dengan dukungan teknologi
11.     BMT berupaya membangun kepercayaan dan kesejahteraan semua

B.     STRUKTUR ORGANISASI
Dalam suatu lembaga atau organisasi pasti terdapat strukur organisasinya dalam menjalankan. Di BMT Amanah sendiri struktur organisasinya itu hampir sama dengan struktur organisasi yang ada pada koperasi lainnya, dimana kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota tahunan (RAT) dengan dipantau oleh dewan pengawas syari’ah. Secara umum, struktur organisasi yang ada pada lembaga BMT Amanah adalah:
RAT
(Rapat Anggota Tahunan)

 



                                                                                                           













Untuk spesifikasi pembagian tugas dalam BMT Amanah adalah sebagai beriku :
  1. Dewan Pengawas Syariah
Ketua                                      : KH. Ahmad Hamdani, Lc
                                                            : Ust. Sholih Hasyim
2.      Dewan Pengawas 
Ketua                                      : Muh. Yasin Adnan
                                                : Imam Syahid
  1. Dewan Pengurus
Ketua                                      : Imam Syahid
Sekretaris                                : Ahmad Jihad
Bendahara                               : Luqman Hakim
  1. Manajemen Operasional
Manajer Umum                       : Saiful Anwar, SE
Manajer Operasiaonal             : Slamet Fitrianto
Manajer Marketing                  : Ainul Yaqin
Account Officer                      : Ainul Yaqin
Funding Officer                      : Ainul Yaqin
Accounting & CS                   : Slamet Fitrianto
Teller                                       : Ahmad setiaji

C.    RUANG LINGKUP, WEWENANG DAN MEKANISME
Job description
1.    Ketua
1)   Menjalankan tugas memimpin rapat-rapat anggota dan rapat pengurus, dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota pada rapat anggota.
2)   Menjalankan tugas kepemimpinan diantara anggota pengurus.
3)   Membina pengelola.
4)   Menandatangani surat-surat berharga dan surat-surat lainnya dalam penyelenggaraan semua usaha BMT Amanah
5)   Menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan sesuai dengan ketentuan AD/ART khususnya dalam hal pencapaian tujuan, visi, misi dan prinsip dasar usaha.
Dengan sekertaris, apabila kegiatan menyangkut bidang idiil BMT Amanah, tata usaha umum, personalia seperti buku anggota, SK pegawai dan lain-lain.
Dengan bendahara, meliputi bidang keuangan seperti penanda tanganan laporan keuangan, investasi, perjanjian terkait keuangan dan lain-lain.
Dengan manajer, meliputi perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
2.    Sekertaris
1)   Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi (buku daftar anggota, membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota pengurus).
2)   Menyelenggarakan dan memelihara arsip-arsip keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan surat menyurat.
3)   Memelihara tata kerja, merencanakan peraturan-peraturan khusus serta ketentuan lainnya.
4)   Menyusun laporan-laporan organisasi.
5)   Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat anggota diadakan sesuai dengan AD/ART.

3.    Bendahara
1)   Merencanakan anggaran pendapatan dan belanja unit usaha.
2)   Mencari dana dengan menghimpun simpanan dan sumber dana lain yang potensial.
3)   Memelihara semua harta kekayaan lembaga.
4)   Mengatur pengeluaran uang agar tidak melampaui anggaran.
5)   Menyiapkan laporan keuangan secara periodik.
6)   Membimbing dan mengawasi pekerjaan manajer dalam pengadministrasian keuangan.
7)   Bersama dengan manajer, menandatangani rekening buku bank.
8)   Memberikan catatan-catatan keuangan usaha.
9)   Memverifikasi dan memberikan saran kepada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama koperasi dan komite pembiayaan.
4.    Manajer
6)      Fungsi utama jabatan
Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan seluruh aktifitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan aktifitas utama dalam upaya mencapai target.
7)      Tanggung jawab
a)  Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang serta proyeksi (finansial maupun non finansial)
b) Tercapainya target yang telah di tetapkan secara keseluruhan.
c) Terselenggaranya penilaian kerja terhadap karyawan
d)Tercapainya lingkup kerja yang aman dan nyaman untuk semua karyawan untuk pencapaian target.
e) Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
f)  Terjaganya dana-dana anggota yang terhimpun dan pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota.
g) Menjaga BMT agar dalam aktifitasnya senantiasa tidak lari dari visi dan misinya.
8)      Wewenang
a) Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
b) Menyetujui atau menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alasan yang jelas.
c) Menyetujui pengeluaran uang untuk pengeluaran kas kecil dan biaya operasional lain sesuai dengan batas wewenang.
d)  Memberikan teguran dak sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan
e) Mengusulkan promosi, rotasi, dan PHK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f)   Memutuskan dan menolak kerjasama dengan pihak lain dalam kegiatan utama (simpan pinjam) dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Manajer operasional
1)   Fungsi utama jabatan
Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktifitas di bidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme BMT khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota.
2)   Tanggung Jawab
a)    Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service exxelent) kepada anggota BMT
b)   Terevaluasi atau terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT.
c)    Terbitnya laporan keuangan, perkembangan pembiayaan, dan laporan mengenai penghimpunan dana anggota secara lengkap dan akurat serta sah baik harian, bulanan, maupun sesuai periode yang dibutuhkan.
d)   Terarsipnya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
e)    Terarsipnya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional.
f)    Terselenggaranya seluruh aktifitas rumah tangga BMT yang mendukung aktifitas BMT.
g)   Terselenggaranya absensi dan dokumentasi hasil penilaian karyawan.
3)   Wewenang
a)    Mengeluarkan biaya operasional rutin dalam batas wewenang
b)   Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan di bidang operasional kepada manajer untuk dipertimbangkan.
c)    Menyetujui penarikan kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang.
d)   Melakukan kontrol terhadap kehadiran karyawan.
e)    Menegur karyawan dibidang operasional ketika bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
f)    Menyetujui pemotongan biaya administrasi tabungan untuk tabungan yang tidak bermutasi selama 6 bulan atau sesuai dengan kebijakan BMT.
g)   Memberikan masukan dan membantu bagian operasional lainnya yang memerlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai manajer operasional.

D.    RUANG LINGKUP PRODUK
BMT Amanah mempunyai beberapa produk antara lain: produk simpanan (funding), produk pembiayaan (leanding). Selain itu BMT Amanah juga mempuyai Layanan dan Jasa Keuangan ATM.
1.       Produk-produk simpanan (funding)
a.      Simpanan sakinah
1)      Simpanan sakinah adalah simpanan dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukan bagi perorangan maupun lembaga dengan maksud investasi, keamanan maupun perencanaan keuangan masa depan.
2)      Simpanan sakinah diperuntukkan bagi peminat produk BMT atau koprasi, karenanya nasabah yang bersangkutan tidak diwajibkan menjadi anggota dan membayar simpanan bersyarat keanggotaan. Status nasabah bagi BMT attau koperasi adalah calon anggota.
3)      Pembukaan rekening simpanan sakinah dapat dilakukan dengan penyetoran awal minimal Rp. 20.000,- dan dikenakan biaya administrasi pembukaan rekening sebesar Rp. 5.000,-
4)      Rekening simpanan sakinah tidak dikenakan potongan administrasi bulanan maupun jenis potongan lainnya,
5)      Penyetoran simpanan minimal adalah Rp. 5000,- dan untuk penarikan harus menyisakan tabungan sebesar Rp. 10.000,-
6)      Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan jam kerja kantor,
7)      Penyetoran dapat dilakukan oleh siapapun dan penarikan hanya boleh dilakukan oleh pemegang kuasa rekening tabungan,
8)      Pemilik rekening simpanan sakinah memperoleh buku tabungan yang dapat dijadikan bukti transaksi dan bukti kepemilikan rekening,
9)      Jika dengan sengaja atau kelalaian dan buku tabungan hilang maka yang bersangkutan dibebankan biaya buku sebesar Rp. 3.000,-
10)  Dana yang terhimpun akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha produktif yang halal maupun sektor riil BMT,
11)  BMT Amanah memberikan imbalan berupa bagi hasil kepada seluruh nasabah simpanan dari pendapatan BMT dalam satu bulan berjalan,
12)  Nisbah bagi hasil antara anggota dan BMT adalah 25:75
13)  Perhitungan besaran imbalan atau bagi hasil ditentukan dari laba kotor BMT (revinue sharing) yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pembiayaan, margin pembiayaan dan sektor riil BMT dan didasarkan pada saldo rata-rata harian dibukukan pada setiap akhir bulan,
14)  Sebelum diluncurkannya produk lain yang spesifik dengan akad tertentu maka simpanan sakinah ini dapat dimanfaatkan sebagai simpanan Qurban, Aqiqah, Hari Raya, Haji dan lain-lain. 
b.      Simpanan Anak Sholeh
BMT Amanah membuka produk “Simpanan Anak Sholeh” dengan ketentuan sebagai berikut :
1)   Simpanan Anak Sholeh adalah simpanan berkangka dengan akad Mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukan bagi perorangan maupun lembaga untuk maksud investasi, keamanan maupun perencanaan keuangan pendidikan anak masa depan.
2)   Simpanan Anak Sholeh diperuntukan bagi peminat produk BMT atau koperasi, karenanya nasabah yang bersangkutan tidak diwajibkan menjadi anggota dan membayar simpanan bersyarat keanggotaan. Status nasabah bagi BMT atau koperasi adalah calon anggota.
3)   Pembukaan rekening simpanan Anak Sholeh tidak dikenakan pemotongan administrasi bulanan maupun jenis potongan lainya,
4)   Penyetoran berikutnya minimal adalah Rp. 5,000,- dan untuk penarikan harus menyisakan tabungan sebesar Rp. 10.000,-
5)   Penyetoran dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan jam kerja kantor sedangkan penarikan dapat dilakukan sesuai dengan akad perjanjian awal pembukaan rekening simpanan.
6)   Penyetoran dapat dilakukan oleh siapapun dan penarikan hanya boleh dilakukan oleh pemegang kuasa rekening tabungan,
7)   Pemilik rekening simpanan Anak Sholeh memperoleh buku tabungan yang dapat dijadikan bukti transaksi dan bukti kepemilikan rekening.
8)   Jika dengan sengaja atau kelalaiaan dan buku tabungan hilang maka yang bersangkutan dibebankan biaya buku sebesar Rp. 2.000,-
9)        Dana yang terhimpun akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha produktif yang halal maupun sektor riil BMT,
10)    BMT Amanah memberikan imbalan berupa bagi hasil kepada seluruh nasabah simpanan dari pendapatan BMT dalam satu bulan berjalan,
11)    Nisbah bagi hasil antara anggota dan BMT adalah 25:75
12)    Perhitungan besaran imbalan atau bagi hasil ditentukan dari laba kotor BMT (revinue sharing) yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pembiayaan, margin pembiayaan dan sektor riil BMT dan didasarkan pada saldo rata-rata harian dibukukan pada setiap akhir bulan,
13)    Sebelum diluncurkannya produk lain yang spesifik dengan akad tertentu maka simpanan sakinah ini dapat dimanfaatkan sebagai simpanan Aqiqah, Hari Raya, Wisuda dan lain-lain. 
c.       Simpanan Mawadah
          Kalau menabung bisa dapat hadiah, kenapa memilih tabungan biasa?  Produk simpanan MAWADAH memfasilitasi anda yan memiliki dana idle/mengendap dengan penempatan dana dalam jumlah dan jangka waktu tertentu berdasar akad wadiah Yad Dhomamah. Anda berhak mendapatkan kesempatan mrngikuti undian hadiah yang kami sediakan.
          BMT Amanah membuka produk “simpanan mawaddah” dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Mengisi formulir pembukaan rekening
2)   Menyerahkan copy identitas diri
3)   Melakukan setoran minimal Rp. 5.000.000,-
4)   Menandatangani persyaratan kesiapan mengendapkan dana selama jangka waktu tertentu.
*  produk ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai BMT Amanah.
d.  Simpanan Qurban
          Produk simpanan ini depersembahkan khusus bagi anda yang ingin menunaikan ibadah qurban agar berqurban terasa lebih ringan dengan berbagai pilihan jangka dan jumlah setoran bulanan yang dapat disesuaikan dengan keungan anda.
          BMT Amanah membuka produk “simpanan Qurban” dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Setoran awal ringan
2)   Tersedia jangka waktu dan setoran bulanan
3)   Pencairan dapat dipercepat atau ditunda (sesuai dengan hari raya idul adha)
4)   Bebas pajak dan potongan bulanan
5)   Fasilitas autodebet setoran bulanan
6)   Dapat ditarik tanpa ada pengendapan dana
7)   Dapat souvenir menarik
8)   Fasilitas pengadaan, perawatan, pengiriman dan pendistribusian hewan qurban
9)   Bekerjasama dengan lembaga zakat nasional BMH (bagi calon anggota berkenan untuk dibantu dalam pendistribusian).
Simulasi Simpanan Qurban
Tahun 2013
Tahun 2014
Perk. Harga
Setoran/bln
Perk. Harga
Setoran/bln
2.500.000
208.000
3.175.000
132.000
2.222.500
186.000
2.822.500
118.000
1.905.000
159.000
2.420.000
101.000

2.   Produk-produk  Pembiayaan (leanding)
a. Mudharabah
BMT Amanah membuka produk Mudharabah dengan ketentuan sebgai berikut:
1)   Penggunaan pembiayaan ini adalah untuk kebutuhan usaha produktif yang diprioritaskan pada sektor perdagangan, home industry dan jasa.
2)   Dalam pembiayaan ini BMT berlaku sebagai pemilik modal dan anggota sebagai pelaksana usaha.
3)   Keuntugan yang diperoleh BMT adalah bagi hasil.
4)   Pembiayaan ini bersifat trusty financing (kepercayaan penuh) dimana BMT memberikan kepercayaan bagi anggota untuk mengelola dana yang direalisasikan.
5)   Untuk memastikan anggota menjalankan usaha dengan baik, pembiayaan ini wajib disertai dengan agunan berupa BPKB atau Sertifikat.
6)   BMT tidak mengintervensi pengelolaan usaha yang dijalankan oleh anggota.
7)   BMT dan anggota melakukan transaksi bagi hasil sesuai kesepakatan nisbah kedua pihak dengan prinsip bagian terbesar adalah bagian mudhorib atau anggota.
8)   Proses bagi hasil dilakukan selama modal dari BMT Amanah masih ada pada anggota, sehingga jika anggota melunasi kewajiban sebelum jangka waktu yang disepakati bersama maka BMT hanya mengambil hak bagi hasil sampai pada bulan berikutnya.
9)   Pengembaliaan pokok pembiayaan dan bagi hasil disesuaikan dengan karakteristik usaha yang dijalankan, berupa angsuran maupun jatuh tempo.
10)    Apabila terjadi kerugian bukan atas kelalaian anggota maka kerugian dalam bentuk uang ditangung oleh BMT sedangkan anggota menanggung kerugian dalam bentuk kehilangan usaha dan nama baik.
11)    Anggota pembiayaan dapat mengajukan kembali jika telah terbayar minimal 50% dari total kewajibannya dan memenuhi kelayakan penilaian BMT.
12)    Pengajuan pembiayaan wajib didahului dengan registrasi anggota dan membuka simpanan wajib pembiayaan.
13)    Realisasi pembiayaan ini dikenakan biaya administrasi pembiayaan sebesar 2% dari nilai total pembiayaan dan biaya materai.

b . Murabahah
            BMT Amanah membuka produk Murabahah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)        Pembiayaan ini merupakan pembiayaan dengan sistem jual beli dimana BMT selaku penjual dan anggota sebagai pembeli, produk ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang untuk modal maupun untuk konsumsi.
2)        Sasaran produk ini adalah penawaran barang-barang produksi bagi para pelaku usaha dan barang konsumsi atau perabot untuk rumah tangga seperti sofa, lemari es, tv, mesin cuci, laptop dan lain-lain.
3)        Plafon pembiayaan untuk murabahah untuk saat ini adalah 50 juta rupiah.
4)        Untuk menjamin kepastian pembiayaan maka wajib disertakan angunan dalam setiap pengajuan berupa BPKB, Sertifikat maupun barang itu sendiri.
5)        Pengajuan pembiayaan wajib didahului dengan registrasi anggota dan membuka simpanan wajib pembiayaan.
6)        Realisasi pembiayaan MBA dikenakan biaya administrasi sebesar 2% dan biaya materi sesuai dengan kebutuhan.
7)        Harga jual BMT kepada anggota adalah harga dasar barang ditambah dengan margin keuntungan BMT. Besarnya ditentukan oleh BMT dan anggota dalam negosiasi, sehingga antara satu anggota dengan yang lain bisa jadi berbeda.
8)        Untuk memudahkan maka dibuat tabel angsuran murabahah.
9)        Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 2 tahun.
10)    Anggota pembiayaan dapat mengajukan kembali jika telah terbayar minimal 50% dari total kewajibannya dan memenuhi kalayakan penilaian BMT.
e.         Ijaroh Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT)
BMT Amanah membuka produk Bai At takjir/ Ijaroh  Muntahiyya Bittamlik (IMBT) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   IMBT adalah suatu akad sewa yang diakhiri dengan pengalihan hak kepemilikan baik dengan cara penjualan maupun hibah,
2)   Prinsip produk ini adalah BMT memberikan layanan jasa manfaat atas suatu barang tertentu dengan menetapkan biaya jasa sewa kepada anggota,
3)   Sasaran produk ini adalah pedagang pasar, tukang becak, tukang ojek maupun anggota yang lain yang menginginkan penambahan modal atau dana tunai untuk kebutuhan pengembangan usaha maupun konsumsi,
4)   Bagi pedagang pasar realisasi IMBT dilakukan dengan membeli terlebih dahulu asset berupa lapak atau kios yang dimiliki oleh pedagang kemudian BMT menyewakan lapak tersebut kepada padagang selama masa yang disepakati dengan hitungan tertentu sehingga diakhir periode BMT dapat menghibahkan kepemilikan asset tersebut kepada yang bersangkutan,
5)   Begitu pula dengan tukang becak, tukang ojek dan lain-lain,
6)   Plafon pembiayaan IMBT adalah Rp. 15.000.000 dan ketentuan maksimum realisasi adalah senilai dengan nilai barang yang disewakan,
7)   Untuk menjamin kepastian pembiayaan maka wajib disertakan agunan dalam setiap pengajuan berupa KTA pedagang, Ojek, becak atau barang itu sendiri,
8)   Pengajuan pembiayaan wajib didahului dengan registrasi anggota dan membuka simpanan wajib pembiayaan,
9)   Realisasi pembiayaan IMBT dikenakan biaya administrasi sebesar 2% dan biaya materai sesuai dengan kebutuhan,
10)    Untuk memudahkan perhitungan angsuran maka dibuat tabel angsuran IMBT,
11)    Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 200 hari untuk harian dan 24 bulan untuk bulanan,
12)    Didalam akad realisasi IMBT, hanya disepakati klausul sewa menyewa. Adapun pengalihan hak kepemilikan atas barang setelah lunasnya angsuran maka dicantumkan pada akad yang terpisah.

3.    Layanan dan Jasa Keuangan
1)   Tagihan layanan umum seperti: PLN, PAM Palyja, PAM, Bintoro, PAM, BSD, dan AETRA
2)   Isi ulang pulsa handpone seperti: Simpati, Kartu AS, XL, Prabayar, Mentari, StarONe, IM3, IM2, Fren, Esia, Flexi, Trendy, Smart, HEPI, 3, dan Axis.
3)   Tgihan telepon pasca bayar seperti: Telkom, Matrix, Kartu HALO, Xplor, Flexi, Fren, Esia, Smart, dan StarOne.
4)   Cicilan seperti: FIF, ACC, Toyota Astra Finanace, Pratama Finance, Trihamas Finanace, dan KITA Finance.
5)   Pembayaran zakat seperti: Wakaf Al-Qur’an. Baitul Maal Hidyatullah, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, UPS BMT AMANAH Syariah.
6)   Personal Loan sepert: KTA SCB, KTA HSBC, Pinjaman HSBC, KTA RBS/ABN AMRO, dan Personal Loan Citibank.
7)   Tranfer Online dan Realtime seperti :
-       Tranfer antar rekening BMT AMANAH
-       Tranfer online real time ke bank lain anggota jaringan ALTO, ATM Bersama dan Prima.
8)   Tagihan kartu kredit seperti: Amanah kartu kredit, semua kartu kredit Visa, Mastercard, Amex, dan JCB yang terbit di indonesia.
9)   Tiket pesawat terbang seperti: Garuda indonesia, Citilink-Garuda indonesia, Air Asia, Mandala, Lion Air dan Voltras.
10)  Biaya pendidikan seperti: Universitas Indonesia, Al Azhar Syifa Budi, Al-Azhar, BPK Penabur, PAHOA, Kairos Gracia, Santa Angela Bandung, UKSW, UNS, UNAKI, Universutas Parahyangan.
11)  Tagihan internet dan TV berlangganan seperti: Telkom Speedy, CBN, I-PAY dan Indovisioan.
12)  Asuransi seperti: Prudantial, Allianz, SIGNA, Manulife, Sequislife, Commonwealt life, Equity life, Asuransi Astra Buana, Takaful Keluarga, ACE life Assurance.


E.     PROSEDUR DAN MEKANISME OPERASIONAL
1.      Funding (simpanan)
Adapun proses dan mekanisme funding yang dilakukan BMT Amanah adalah sebagai berikut:
a.       Pembukaan Rekening
1)      Membawa foto copy KTP/ SIM atau sejenisnya sebagai identitas diri.
2)      Mengajukan aplikasi permohonan pembukaan rekening tabungan berjangka dengan sistem mudharabah diisi sesuai dengan identitas diri pemohon.
3)      Menandatangani Specimen pada buku-buku tabungan berjangka.
4)      Nasabah menyerahkan uang tunai kemudian teller menerima uang tunai tersebut dan mencantumkan jumlah uang yang diterima pada tabungan berjangka.
b.      Penyetoran
1)      Dilakukan dengan mencantumkan nama dan besarnya uang kemudian disetorkan kepada teller.
2)      Teller kemudian menerima uang tunai dan mencantumkan jumlah uang yang diterima pada rekening tabungan berjangka pemilik masalah tersebut.
c.       Pemberian Bagi Hasil
Besarnya bagi hasil yang diterima nasabah dihitung sesuai pendapatan yang diperoleh pihak BMT Amanah dengan saldo rata-rata dari anggota.
2.      Leanding (pembiayaan)
Adapun prosedur dan mekanisme leanding yang dilakukan pada  BMT Amanah adalah sebagai berikut:
a.       Pengajuan pembiayaan
Persyaratan pengajuan pembiayaan adalah sebagai berikut:
1)      Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
2)      Fotocopy KTP calon peminjam
3)      Fotocopy KTP suami/istri peminjam
4)      Fotocopy kartu keluarga
5)      Fotocopy jaminan
6)      Survey kelayakan oleh petugas
7)      Pemberithuan kepada pemohon yang disetujui atau tidak
Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pembiayaan di BMT Amanah adalah:
1)      Setiap nasabah pembiayaan dikenai:
a)      Biaya administrasi pembiayaan sebesar 2% dari plafon pembiayaan.
b)      Biaya ZIS 0,5% dari pembiayaan.
c)      Biaya asuransi jiwa 0,5% dari pembiayaan.
d)     Jangka waktu angsuran paling lama 1 tahun.
e)      Membayar biaya materai sebesar Rp 6000,- (jika plafon pembiayaan dalam jumlah besar).
2)      Jangka waku pembiayaan
      Pembiayaan bulanan: jangka waktu paling lama 1 tahun.
3)      Bagi nasabah yang telah jatuh tempo masih diberi kesempatan untuk membayar sesuai ketetapan diawal selama beberapa bulan, namun jika tidak membayar dikenai infaq oleh BMT Amanah.
4)      Bagi nasabah yang melunasi sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan potongan bagi hasil dan nasabah hanya membayar pokoknya saja.
3.      Pembiayaan Bermasalah
Pengertian pembiayaan bermasalah yaitu pembiayaan yang masuk ketegori terlambat, kurang lancar, bermasalah dan macet.
1.    Landasan Yuridis Syariah ( Al-Qur’an dan Hadits)
a.    Hai orang-orang beriman penuhilah janji-janjimu (Qs. 5 : 1)
b.    Sesungguhnya janji itu dimintai pertanggung jawabannya (Qs. 17 : 34)
c.    Jika orang berhutang dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berlapang... (Qs. 2 : 28).
d.   Nyawa seseorang tergadai hingga melunasi hutang-hutangnya (Al Hadits).
2.    Klasifikasi anggota berdasarkan penggolongan etikad dan prospek usaha:
a.    Kategori A: Etikad baik, Prospek usaha ada.
b.    Ketegori B: Etikad baik, Prospek usaha Tidak ada.
c.    Kategori C: Etikad Tidak Baik, Prospek usaha ada
d.   Kategori D: Etikad Tidak baik, Prospek usaha Tidak ada.
3.    Etikad anggota untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dinilai berdasarkan sikapnya untuk:
a.    Berinisiatif dan secara aktif melakukan negosiasi dengan BMT.
b.    Melakukan penjelasan penuh dengan sebenarnya tentang keadaan usaha yang dijalankan.
c.    Memikul beban kerugian yang dutetapkan sebagai hasil negosiasi.
d.   Mempunyai rencana penyelesaian masalah dengan BMT.
4.    Prospek usaha disimpulkan berdasarkan:
a.    Potensi usaha/ perusahaan untuk menghasilkan arus kas yang kompetitif.
b.    Dampak multi player yang dapat mempengaruhi perkembangan industri lainya.
c.    Tenaga yang diperkerjakan.
d.   Prospek pasar produk yang dihasilakan.
e.    Peluang peningkatan efisiensi dan daya saing.
5.    Implementasi bagi BMT bila ada pembiayaan bermasalah
a.    Hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh buruk terhadap rentabilitas BMT.
b.    Rasio kualitas aktiva produktif (BDR = Bad dept ratio) semakin besar.
c.    BMT harus memperbesar penyisihan untuk cadangan aktiva produktif.
d.   ROA (return of Asset) menurun.
e.    Penurunan tingkat kesehatan BMT.
6.    Kolektibilitas Anggota
a.    Pembiyaan lancar
Pembiayaan yang pembayaran angsurannya dilakukan sebelum jadwal pembayaran yang telah ditentukan sampai dengan toleransi 30 hari keterlambatan.
b.    Pembiyaan kurang lancar
Pembiayaaan yang pembayaran angsurannya dilakukan setelah melewati batas waktu toleransi 30 hari sampai dengan 60 hari dari jadwal yang ditentukan. (yang terlambat antara hari ke 31 s.d 60).
c.    Pembiayaan bermasalah
Pembiayaan yang pembayaran angsuranya dilakukan setelah melewati batas waktu kategori kurang lancar sampai dengan 90 hari dari jadwal yang ditentukan. (yang terlambat antara hari ke 61 s.d 90).
d.   Pembiayaan macet
Pembiayaan yang pembayaran angsurannya dilakukan setelah melewati batas waktu kategori bermasalah (yang terlambat lebih dari 90) atau telah melewati tanggal jatuh tempo yang ditentukan di awal pembiayaan.
7.    Penyebab pembiayaan bermasalah
a.    Faktor Intren
·      Analisa pembiayaan tidak akurat
·      Lemah pengawasan
·      Pengikatan akan akad-akad atau perjanjian tidak sempurna
·      Lemahnya SDM
b.    Faktor Ekstern
·      Anggota menyalahgunakan pembiayaan yang diperoleh
·      Anggota kurang mampu mengelola usaha.
·      Anggota beretikad tidak baik .
·      Kondisi ekonomin yang tidak mendukung.
·      Deregulasi peraturan pemerintah yang berpengaruh negatif terhadap usaha
8.    Peringatan Pembiayaan Bermasalah
Pada dasarnya setiap pembiayaan menjadi bermasalah/macet terjadi tidak secara tiba-tiba, umumnya diawali dengan serangkaian indikasi, diantaranya :
a.    Indikasi Keuangan
·      Memburuknya likuiditas
·      Perputaran piutang dagang yang semakin panjang.
·      Menurunya jumlah penjualan.
·      Peningkatan tajam pada persediaan.
·      Usaha tidak lagi profitable.
b.    Indikasi Manajemen
·      Key person meninggal dunia.
·      Perubahan struktur manajemen yang terlalu cepat.
·      Tidak mampu melakukan rencana bisnis.
c.       Indikasi Industri
·      Mudah dimasuki industry lain.
·      Muncul pesaing baru.
·      Raw material yang terbatas.
·      Teknologi ketinggian.
·      Pasar tidak stabil.
d.      Indikasi produksi
·      Permintaan menurun.
·      Mutu tidak stabil.
·      Pelanggan utama menurun.
·      Kualitas dan kuantitas tidak stabil.
e.       Indikasi Ekonomi
·      Krisis ekonomi lesu.
·      Pasar local menurun.
·      Kebijakan uang ketat.
·      Pertumbuhan ekonomi rendah.
9.    Penanganan pembiayaan bermasalah
a.    Tindakan preventif
Bersifat pencegahan dan intern karenanya sangat bergantung pada kualitas SDM, system dan prosedur, mekanisme monitoring dan evaluasi. Tindakan ini dilakukan melalui :
·      Analisis pembiayaan
·      Mekanisme monitoring dan evaluasi, meliputi :
o  On desk monitoring
Pengawasan pembiayaan dilakukan secara administrative seperti laporan, pencatatan dokumen dll.
o  On site monitoring (pendampingan)
o  Pengawasan pembaiayaan dilakukan dengan cara kunjungan langsung kepada anggota dalam rangka pendalaman dan pembuktian data pada on desk monitoring. Kunjungan dapat dilakukan dengan baik kepada anggota maupun mitra usaha anggota.
o  Auditing
o  Pengawasan dengan menitikberatkan pada pemeriksaan dokumen dan pemenuhan persyaratan.
b.    Tindakan Rivitalisasi
Tindakan dalam rangka memperbaiki atau menyelamatkan pembiayaan yang sedang bermasalah. Tindakan ini dilakukan  melalui:
·      Rescheduling
Dilakukan dengan penjadwalan ulang kewajiban anggota dalam pembiayaan bermasalah dengan kondisi :
o  Potensi usaha masih bagus.
o  Kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban masih ada.
o  Usaha hanya mengalami permasalahan casflow yang bersifat sementara.
o  Plafond pembiayaan tidak berubah.
Secara teknis rescheduling dialakukan dengan :
o  Penjadwalan kembali jangka waktu pembiayaan.
o  Perubahan jadwal angsuran.
o  Pemberian grace periode.
o  Perubahan jumlah angsuran.
·      Restrukturing
Dilakukan  dengan penyusunan ulang kewajiban anggota dalam pembiayaan bermasalah dengan kondisi :
o  Potensi usaha masih bagus.
o  Kemampuan anggota dalam memenuhi kewajiban yang masih ada.
o  Usaha hanya mengalami permasalahan casflow yang bersifat sementara.
o  Plafond pembiayaan berubah.
Secara teknis retrukturing dilakukan dengan :
o  Suplesi, menambah jumlah maksimum pembiayaan dengan waktu pengembalian tetap.
o  Subrogasi, mengganti hak-hak kreditur oleh pihak ketiga karena anggota pembiayaan yang baru telah memenuhi kewajiban kepada anggota pembiayaan yang lama.
o  Novasi, membuat perjanjian baru dengan menghapus perjanjian lama.
·      Reconditioning
Dilakukan dengan persyaratan ulang kewajiban anggota adalah pembiayaan bermasalah dengan kondisi :
o  Potensi usaha masih bagus.
o  Kemampuan anggota dalam memenuhi kewajban masih ada.
o  Usaha hanya mengalami permasalahan casflow dan manjemen yang bersifat sementara.
o  Plafond pembiayaan tetap.
Secara teknis reconditioning dilakukan dengan :
o  Perubahan anggunan.
o  Bantuan manajemen.
c.    Tindakan Kuratif
Tindakan dalam rangka penyelamatan pembiayaan yang sedang bermasalah dengan pendekatan aspek legal formal. Tindakan ini dilakukan melalui :
·      Eksekusi, jenis eksekusi dapat dilakukan dengan :
o  Parate eksekusi (non ligitasi)
Dilakukan dengan sukarela tanpa proses peradilan. Baik anggota sendiri yang menjual jaminan maupun mempercayakan kepada BMT untuk menjual dan melunasi kewajibanya.
o  Eksekusi formal (ligitasi)
Dilakukan dengan proses peradilan, panitia lelang, pengadilan niaga dll.
·      Likuidasi, melalui penutupan dan penjualan seluruh aset kekayaan anggota dan hasilnya digunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.
·      Collection agent, penagihan melalui pihak ketiga.
4.      Jaminan
a.    Pengertian
Jaminan berdasarkan ketentuan pasal 8 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 tetang perBMTan adalah: Keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan anggota untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan perjanjian.
b.    Jenis barang yang dijaminakan
·      Blokir simpanan berjangka BMT
·      Blokir simpanan pancer BMT.
·      Perhiasan atau emas
·      Sertifikat tanah
·      Surat kendaraan bermotor
·      Kartu pedagang
·      Surat berharga
c.    Pengelompokan jaminan
·      Jaminan utama, barang yang dibiayai.
·      Jaminan tambahan, berupa jaminan tambahan yang diserahkan kepada BMT selama masa pembiayaan.
d.   Nilai angunan
·      Pembiayaan modal kerja
1.    Anggunan utama: 150% dari maksimum pembiayaan
2.    Anggunan tambahan: minimum 100%
·       Pembiayaan investasi
1.    Nilai angunan utama dan agunan tambahan dalam bentuk aktiva tetap  minimum 150% dari pembiayaan.
2.    Jika angunan adalah barang yang terdapat nilai penyusutannyamaka harus diatas 150% dari pembiayaan.

e.    Dasar-dasar penetapan nilai agunan
Agunan merupakan salah satu unsur dalam analisa kredit, oleh karena itu barang-barang yang diserahkan anggota pembiayaan kepada BMT harus dinilai pada saat analisa kredit. Colleteral Verification harus berhati-hati dalam menilai harga barang-barang tersebut karena harga yang dicantumkan oleh anggota pembiayaan tidak selalu menunjukkan harga yang sesungguhnya (harga pasar pada saat itu), dengan kata lain dapat diatas harga sesungguhnya. 
·      Dasar penilaiaan umum
Dasar penilaian secara umum yang digunakan adalah
1.    Harga buku
Artinya harga yang dibeli dikurangi jumlah penghapusan yang pernah dilakukan terhadap barang tesebut.
2.    Harga pasar
Artinya nilai barang-barang tersebut bila dijual pada saat pelaksanaan penilaian/taksiran.
Semua agunan wajib direksasi/ dinilai kembali, miimum 1 kali dalam 6 bulan untuk agunan utama dan 1 tahun untuk agunan tambahan.
·      Dasar-dasar penilaian perjenis barang agunan
Dasar penilaian secara umum yang digunakan adalah :
1.    Surat-surat berharga
Adalah surat yang dapat diperjual belian dibursa pasar uang dan pasar modal, atau dijual pada BMT misalnya promes-promes, sertifikat deposito dan saham.
2.    Sertifikat Tanah
Menurut pasal 4 ayat 1 dan pasal 16 UU no. 5 tahun 1960 peraturan dasar pkok-pokok agrarian, hak tanah meliputi HM, HGU, HGB, HPTN, Hak Sewa dan lain-lain.
Penilaian jaminan atas hak tersebut harus memperhatiakn status hak atas tanah. Letak tanah, ukuran tanah, kondisi daerah, peraturan pemerintah dan pruntukan tanah.
3.    Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB)
Adalah bukti kepemilikan kendaraan. Penilaian harga didasarkan pada harga pasar menurut tahun pembuatan, kondisi fisik, jenis model, merek serta peruntukannya.


BAB III
HASIL PENGAMATAN PPL

A.    PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN PEMASARAN
Pemasaran merupakan salah satu dari kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Pemasaran sendiri “Menurut Kashmir merupakan suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan.”
Sedangkan manajemen pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran, penetapan harga, promosi serta menyalurkan gagasan, barang, dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memenuhi sasaran individu dan organisasi. Bagaimana agar suatu produk dapat berhasil dipasarkan dan dibutuhkan taktik pemasar yang baik dan matang sehingga produk yang dilemparkan di pasar diminati oleh para konsumen. sehingga keputusan yang diambil perusahaan dalam menghadapi persaingan sering kali ditekankan pada hubungan antar lembaga dengan lingkungan bisnisnya yang meliputi pesaing (competity), pelanggan (costumer), dan perubahan kondisi eksternal (change).
Manajemen pemasaran pada BMT Amanah sangat memperhatikan anggota dengan menyediakan pelayanan marketing yang memadai demi kepuasan, kecepatan, dan ketepatan dalam pelayanan anggota.
 Manajemen pemasaran yang dilakukan oleh BMT Amanah dirrect selling, yaitu karyawan mendatangi masyarakat untuk mengenalkan produk-produknya (jemput bola) dan juga dengan :
1.      Menciptakan perhatian anggota dengan cara mempercantik tubuh lembaga mulai dari casingnya sampai pada dalamnya dan tidak hanya itu saja juga dibutuhkan adanya kedekatan/keterikatan pada anggota.
2.      Interest (menarik perhatian), setelah menciptakan perhatiannya dengan begitu kemudian di tarik hatinya menjadi anggota,
Untuk pengembangan pasar diperlukan ketajaman marketing untuk mengetahui tentang potensi, preferensi dan perilaku masyarakat yang ada di daerah terhadap BMT itu. Karena dalam dunia bisnis harus melihat peluang-peluang yang ada bahkan melihat pesaingnya.
1.      Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar BMT Amanah lebih kepada masyarakat yang mempunyai usaha mikro dan pembiayaan produktif.
2.      Targeting
Wilayah yang jadikan target BMT Amanah yaitu wilayah kabupaten Kudus, tepatnya yaitu berada di pasar-pasar wilayah kudus, alasan memilih wilayah ini karena dekat dengan kantor pusat serta kurangnya system tenaga operasionalnya karena BMT ini merupakan BMT yang baru berkembang.
Berdasarkan demografi, secara pasar BMT Amanah tertuju pada kalangan siswa, masyarakat dan lingkungan sekitar perumahan terutama di pasar-pasar guna untuk mempermudah BMT tersebut memperoleh informasi pasar.
3.      Positioning
BMT Amanah Kudus ingin menciptakan image atau citra perusahaan di benak anggotanya sebagai lembaga keuangan syariah yang nyaman serta terpercaya.
Dalam manajemen pemasaran BMT Amanah ini kegiatan pemasarannya dilakukan dengan cara :
1.      Promosi Produk
Tujuannya yaitu untuk meningkatkan masukan dana dari anggota. Dengan media tersebut akan memberikan manfaat antara lain:
a.       Komunikasi, yakni memberikan komunikasi yang dapat menarik perhatian nasabah untuk bergabung dan menungkatkan saldo tabungan.
b.      Intensif, yakni memberikan dorongan dan semangat kepada masyarakat untuk segera bergabung menjadi anggota BMT Amanah.
Bagi BMT, promosi produk ini dapat dilakukan melalui :
a.       Pemberian bagi hasil dan bonus
b.      Pemberian insentif kepada nasabah yang memiliki simpanan dengan saldo tertentu
c.       Pemberian cendera mata, hadiah serta kenang-kenangan lainnya kepada semua anggota yang loyal.
B.     PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN OPERASIONAL
BMT Amanah Kudus dalam manajemen operasionalnya memiliki manajer yang masing-masing bertugas sesuai dengan job descriptionnya. Dalam manajemen operasional terdapat wilayah operasionalisasi yang sangat kompleks karena menyangkut operasional lembaga BMT Amanah terutama mengenai penentuan desain produk.
1.    Penentuan desain produk
Hal yang pertama dilakukan dalam penentuan desain produk adalah apa jenis produk yang akan dihasilkan, kemudian harus membuat rancang bangun dari produk tersebut, setelah itu mengadakan studi kelayakan terhadap produk yang akan dihasilkan, kemudian mengemukakan produk itu dalam rapat yang melibatkan semua bagian. Apabila hasil rapat tersebut sepakat dengan rancang bangun dari produk, maka tahap akhir mendisain produk atau mencari bentuk dari format produk.
2.Pengendalian kantor cabang
Menejemen operasioanal kantor pusat memberikan wewenang ke kantor cabang untuk untuk menjalankan kegiatan operasioanalnya. Kegiatan opersional yang dilakukan karyawan cabang, kantor cabang jati harus sesuai dengan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala cabang. Misalnya: cabang jati memiliki wilayah operasional dalam produk-produknya di sekitar kecamatan jati, undaan dan sekitarnya. Apabila dalam menjalankan kegiatan operasionalnya terdapat masalah maka kepala cabang mangadakan konfirmasi ke jajaran manejemen operasional. Setelah itu melalui kepala cabang yang bersangkutan sesuai dengan letak masalah atau kendala yang dihadapi menindak lanjuti instruksi dan bersama dengan jajaran manejemen operasional mencari solusi nyata untuk mengatasinya.
C.    PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu factor penentu bagi efektifitas organisasi. Hal inilah yang menyebabkan pengelolan sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting bagi kelangsungan suatu lembaga. Dalam pelaksanaan sumber daya manusia dibagi kedalam tiga langkah pelaksanaan antara lain :
  1. Strategi sebelum merekrut SDM, yang meliputi aktifitas perencanaan SDM, recruitmen, Seleksi, dan Penempatan jabatan.
  2. Strategi mempertahankan pemeliharaan pengembangan pemotivasian yang meliputi : pelatihan dan pengembangan, kompensasi, penilaian kerja dan promosi (jabatan)
  3. Strategi keutuhan hubungan kerja, meliputi aktivitas pemberian sanksi, skorsing, pemecatan, pension dini, dan pengunduran diri.
Perencanaan sumber daya manusia (SDM) adalah memprediksi atau memperkirakan banyaknya pengelolaan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas atau pekerjaan yang ada. Ada 2 kepentingan dalam perencanaan SDM yaitu kepentingan dalam pengelolaan dan kepentingan lembaga.
Dalam pemenuhan tenaga kerja (rekrutmen karyawan) yang professional BMT Amanah dalam pelaksanaaanya melalui waktu yang cukup panjang agar dapat memperoleh SDM yang memadai, memilki pengetahuan yang luas mengenai lingkungan internal bisnis, strategi bisnis dan lingkungan bisnis yang dapat menjalankan progam-program yang telah di rencanakan. SDM di BMT Amanah harus memiliki loyalitas yang tinggi dan komitmen untuk meningkatkan potensi pengelola.
1.      Prosedur Rekrutmen
             Untuk mendapatkan karyawan yang benar-benar sesuai dengan keinginan BMT Amanah maka dilakukan proses rekrutmen dengan metode seleksi  psikotes, tes akuntansi, tes komputer, penelusuran rekam jejak calon karyawan. Semua calon karyawan harus mengikuti tes tersebut, dengan harapan BMT Amanah nanti memperoleh karyawan yang memenuhi kriteria yang diharapkan.
1.    Mengidentifikasi terlebih dahulu job yang benar-benar membutuhkan tenaga kerja
2.    Melakukan analisa performa keuangan perusahaan terhadap tingkat kemampuan atas beban yang akan ditanggung bagi penambahan karyawan dengan tingkat produktifitas dari job yang akan isi tersebut.
3.    Mengidentifikasi kualifikasi fisiologi, psikologi dan skill yang dituntut bagi job tersebut.
4.    Mendeskripsikan persyaratan-persyaratan personalia yang mengaprsiasikan kualifikasi di atas.
5.    Membuat iklan atau pengumuman tentang lowongan di media masa
a.    Ketentuan Rekrutmen
a.    Dalam memenuhi sumber daya insani (SDI) pengurus melakukan rekrutmen karyawan, adalam penyelenggaraan rekrutmen harus mangacu ada prinsip-prinsip rekrutmen sebagai berikut :
A.  Mengunakan system seleksi yang terbuka dan obyektif.
B.  Mengutmakan kualitas, kapabilitas dan intergritas personalia.
C.  Atas dasar kebutuhan obyektif perusahaan.
b.    Syarat pokok Administrasi dan syarat-syarat lain calon karyawan yang dapat mengikuti seleksi rekrutmen karyawan adalah sebagi berikut :
                         i.          Ikhwan (laki-laki)
                       ii.          Usia 19-25 tahun
                     iii.          Pendidikan Min. SLTA dederajat
                     iv.          Muslim dan Berislam dengan baik
                       v.          Pandai membaca Al-Quran
                     vi.          Siap bekerja dengan tim.
                   vii.          Surat-surat keteranagn lain yang diperlukan ( SKKB dari Kepolisian
dan surat-kelengkapan lainnya)
                 viii.          Menjadi nilai plus bagi pelamar yang hafidz, pandai qiro’ah, pandai MC atau bisa menyetir
c.    Seleksi rekruitmen dilakukan melalui seleksi  psikotes, tes akuntansi, tes komputer, penelusuran rekam jejak calon karyawan. Semua calon karyawan harus mengikuti tes tersebut, dengan harapan BMT Amanah nanti memperoleh karyawan yang memenuhi kriteria yang diharapkan.
2.      Masa Percobaan
Setiap karyawan baru harus menjalani masa training  selama 3 bulan, dan apabila memang kinerja yang diharapkan bagus, maka pihak BMT Amanah akan menaikan pada jabatan karyawan tidak tetap selama maximal 3 tahun. Kemudian akan diadakan tes kembali untuk diangkat  menjadi karyawan tetap.
3.      Pelatihan dan Pengembangan
Untuk mengetahui dan menjaga mutu para karyawan BMT Amanah secara periodik mengadakan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme karyawan.
4.      Peraturan Kerja
a.    Hari Kerja
Hari kerja para karyawan BMT Amanah adalah 6 hari kerja, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore.
b.    Daftar Hadir
Tidak ada daftar hadir dalam BMT Amanah, tetapi sebelum memulai operasional seluruh karyawan diwajibkan mengikuti briefing guna perencanaan operasional pada hari itu.
c.    Terlambat Hadir/Masuk kerja
a.    Karyawan terlambat masuk kerja atasan langsung berhak menegurnya.
b.    Apabila keryawan terlambat masuk kerja sampai 5 kali dalam seminggu tanpa alasan yang dapat dibenarkan akan dikenakan sanksi.
d.   Tidak Masuk Kerja
a.    Apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit atau terganggu kesehatannya, maka karyawan yang bersangkutan harus memberikan pemberitahuan disertai Surat Keterangan Dokter.
b.    Karyawan memperoleh ijin “kepentingan Keluarga” dalam satu bulan maksimal 2 hari kerja, baik secara terus menerus maupun secara terpisah.
e.    Istirahat
a.    Karyawan mendapat hak istirahat pada hari kerja biasa selama 60 menit baik secara utuh maupun secara akumulatif.
b.    Pada saat istirahat bila hendak meninggalkan tempat kerja akan terlambat, harus minta ijin terlebih dahulu kepada manajer. Apabila karyawan terlambat kembali ke tempat kerjanya sehabis waktu yang diijinkan, maka ia harus melapor kembali kepada atasan.
5.        Tata Tertib Kerja
A.     Kedisiplinan kerja
1.      Menjaga dan melaksanan disiplin dalam kerja dan dapat bekerja sama dengan sesama rekan karyawan lainnya
2.      Menaati setiap peraturan-peraturan, pengumuman dan pemberitahuan-pemberitahuan lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan.
3.      Menjunjung tinggi nama baik perusahaan serta tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang merugikan perusahaan.
4.      Bertanggung jawab penuh atas segala tugas-tugas yang diberikan oleh perushaan dan selalu menunjukan semangat/kemauan dalam bekerja serta melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
5.      Selalu menjaga kebersihan tempat kerja dan mempunyai inisiatif dalam hal mencegah kemungkinan timbulnya kerusakan-kerusakan yang merugikan perusahaan dan wajib memelihara alat-alat kerja dengan sebaik-baiknya serta mengatur/menempatkan kembali ketempatnya setelah habis jam kerja.
b.      Kebersihan
Karyawan bertanggung jawab menjaga dan memelihara kebersihan tempat kerjanya.
c.       ketertiban
Setiap karyawan wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kerjanya masing-masing sehingga diharapkan akan tercipta ketertiban dan keamanan di seluruh lingkungan perusahaan.
6.        Hak-Hak Karyawan
A.    Hak gaji
Setiap karyawan BMT Amanah berhak atas gaji yang ditanggung oleh BMT Amanah sesuai dengan proporsi jabatan dan status kepegawainnya (karyawannya). System penggajian diatur sebagai berikut:
1.    Sumber Gaji
Sumber keuangan yang dapat dialokasikan untuk biaya penggajian adalah keuangan bersumber dari pendapatan operasional BMT Amanah.
2.    Komponen Gaji
Komponen gaji bagi karyawan ditentukan berdasar variable berikut :
1)   Jabatan
2)   Masa Kerja
3)   Tunjangan Prestasi
4)   Prestasi kerja dengan indikator perolehan keuntungan laba.
Formulasi nominal dari pengaruh varable tersebut ditentukan oleh manajemen BMT Amanah.
1.    Pegawai Tetap mendapat hak sebagai berikut :
a)    Gaji pokok
b)   Tunjangan jabatan
c)    Tunjangan fungsional
d)   Tunjangan prestasi
e)    Tunjangan anak & istri
f)    Transportasi & makan
2.    Pegawai tidak tetap mendapat hak sebagai berikut :
1.    Gaji pokok
2.    Tunjangan prestasi
3.    Transportasi dan makan
3.    Mekanisme Pemberian Gaji
1)   Gaji diberikan setiap akhir bulan, di berikan pada tanggal 30 atau 31 di akhir bulan, gaji di tranfer langsung ke rekening karyawan yang ada di BMT Amanah.
2)   Komponen gaji pokok dan tunjangan-tunjangan diberikan secara bersama-sama sebagai akumulasi gaji yag diterima.
3)   Penerahan gaji harus dibuktikan dalam ledger gaji dan harus ada bukti memorial berupa slip gaji, baik untuk arsip maupun untuk karyawan.
B.     Hak Cuti
1.    Cuti tahunan
a)      Permohonan cuti tersebut diajukan 30 hari sebelumnya kepada manajer dan diajukan ke pengurus.
b)      Cuti tahunan maksimal 12 hari selama 1 tahun
c)      Cuti tahunan diberikan pada tahun tersebut jika tidak diambil maka hak cuti tahunan hangus dan tidak bisa dikompensasikan dalam bentuk lain.
d)     Bagi karyawan yang mengambil cuti tahunan tetap mendapat gaji.
2.    Cuti sakit
Cuti sakit diperkenankan apabila karyawan tersebut diharuskan mengambil cuti sakit berdasarkan surat keterangan dari dokter. Apabila sakit tersebut berkepanjangan maka ketentuanya sebagai berikut: 3 bulan peratama karyawan mendapat 100% gaji, 3 bulan ke dua karyawan mendapat 75% gaji, 3 bulan ke tiga karyawan pendapat 50% gaji, 3 bulan ke empat 25% dari gajinya, ketika sudah 1 tahun karyawan tetap sakit maka manajemen BMT Amanah memberhentikan karyawan tersebut.
3.    Cuti Haji
Cuti haji diperkenan apabila ada karyawan yang ingin menjalankan ibadah haji, dan karyawan tetap mendapat gaji pokok.
7.        Sanksi-sanksi
A.  Jenis Sanksi
Karyawan yang melanggar setiap peraturan umum dan atau tata tertib perusahaan, dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
1.    Sanksi Ringan
Karyawan yang melakukan pelanggaran akan di berikan Surat Peringatan (SP), sanksi ini maksimal 3 kali, jika melanggar lagi maka akan di kenakan sanksi sedang.
2.    Sanksi Sedang
Sanksi jenis ini yaitu sanksi jenis menengah, jika karyawan melakukan kesalahan-kesalahan yang berulang maka pihak manajemen BMT Amanah memberikan sanksi yaitu berupa Skorsing, yang artinya karyawan dilarang masuk kerja untuk beberapa hari.
3.    Sanksi Berat
Sanksi ini diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran keras seperti pembocoran rahasia perusahaan atau melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga pihak menajemen BMT Amanah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang bersangkutan
D.    PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN STRATEGI
Mengamati manajemen strategi yang digunakan oleh BMT Amanah Kudus adalah strategi jemput bola yaitu para karyawan marketing mendatangi calon anggota secara langsung ke toko atau tempat tinggal calon calon anggota untuk menawarkan produk simpanan maupun produk pembiayaan, dan strategi lain yaitu strategi enterprenuer yaitu strategi membaca situasi dan kondisi di lapangan, dengan upaya tersebut diharapkan bisa menarik calon anggota.
Dan strategi untuk mendekatkan dengan pasar, maka BMT Amanah membuka cabang baru di jati, hal tersebut dilakukan supaya mempermudah untuk memberikan pelayanan kepada calon anggota di sekitar kecamatan jati dan undaan.

E.     PENGAMATAN TENTANG MANAJEMEN TEKONOLOGI INFORMASI
Sistem informasi merupakan seperangkat komponen yang saling berhubungan yang berfungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi untuk mendukung pembuatan keputusan dan pengawasan dalam organisasi. Selain mendukung pembuatan keputusan, koordinasi dan pengawasan, system informasi dapat membantu manajer dalam menganalisa masalah-masalah komplek dan menciptakan produk-produk baru. System informasi ini terdiri dari informasi tentang orang. Tempat dan sesuatu dalam organisasi atau lingkungan yang melingkupinya.
Sedangkan system informasi manajemen adalah system informasi yang mendukung monitoring, pengawasan, pembuatan keputusan, dan aktivitas administrative manajer tingkat menengah.
System informasi manajemen di BMT Amanah pada saat sekarang menggunakan program system computerisasi dan itu cukup membantu karyawan di dalam membuat laporan dan juga bisa menyimpan data-data yang sangat penting.
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A.    ANALISIS TENTANG MANAJEMEN PEMASARAN
Strategi dalam memasarkan yang dilakukan adalah menggunakan strategi "jemput bola" atau dalam manajemen pemasaran disebut stategi dirrect selling, yaitu karyawan mendatangi masyarakat untuk mengenalkan produk-produknya. Strategi ini dilakukan agar masyarakat atau anggota merasa puas dan lebih terlihat akrab dengan karyawan sehingga tercipta rasa kekeluargaan dan keakraban dengan anggota. Strategi ini dapat dikatakan sangat efektif karena lembaga ini merupakan lembaga mikro yang bergantung pada dukungan masyarakat.
Melihat strategi yang dilakukan oleh BMT Amanah dalam pengamatan sebelumnya dapat dianalisis bahwa konsep yang diterapkan oleh lembaga bisa dimasukan dalam marketing. Hal ini dapat dari konsep 4P :
1.      Price (harga)
Harga dalam hal ini adalah bagi hasil yang ditawarkan oleh lembaga sangat menarik.
2.      Product (produk)
Segala sesuatu yang ditawarkan untuk memuaskan dan keinginan anggota. BMT Amanah memiliki produk yang bisa dijangkau segala lapisan masyarakat. Produknya antara lain : simpanan anak sholeh, simpanan qurban, .
3.      Place (lokasi)
Strategi lokasi yang dilakukan oleh BMT Amanah cukup baik dengan lokasi kantor pusat berada di tengah-tengah masyarakat desa sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi langsung ke kantor.
4.      Promotion (promosi).
Media promosi atau pemasaran yang digunakan oleh BMT Amanah itu menggunakan media cetak, brosur, dan perorangan melalui marketing.
B.     ANALISIS TENTANG MANAJEMEN OPERASIONAL
Manajemen operasional BMT Amanah sudah baik. Operasionalisasi BMT Amanah yang sudah terstuktur inilah yang menjadi beda dengan BMT lainnya. Berdasarkan hasil analisa dari penulis mengetahui bahwa BMT Amanah mempunyai komunikasi yang cukup baik, sudah terbukti antara ketua dengan pengurus dan anatara karyawan dengan anggota yang bersikap baik dengan sistem komunikasi. Dimana semua elemen yang ada di dalam bisa dapat menjalankan pekerjaan dengan professional termasuk juga terjun di lapangan. Ditambah lagi mekanisme kerja yang ada sebagaimana struktur organisasi BMT Amanah maka masing-masing bagian menejerial memiliki mekanisme kerja yang berbeda-beda.
C.    ANALISIS TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Berdasarkan hasil pengamatan tentang manajemen sumber daya manusia yang penulis lakukan, maka penulis berpendapat bahwa manajemen sumber daya manusia yang ada di dalam BMT Amanah sudah cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari kemampuan karyawan yang bekerja sesuai dengan jobnya masing-masing.
Dari segi kelulusan pendidikan, para karyawan BMT Amanah ada yang dari lulusan Sarjana dan ada juga yang setara dengan atau setingkat SMA. Dalam bekerja para karyawan mempunyai rasa kekeluargaan dan kebersamaan yang tinggi antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya. Serta mempunyai etos kerja dan disiplin dalam bekerja.
Dilihat dari segi pendidikannya bervariatif., diharapkan dengan perbedaan latar belakang pendidikan tersebut akan mampu membawa BMT Amanah ke arah yang lebih baik dan maju. Di dalam BMT Amanah juga selalu dilaksanakan kegiatan kegiatan islami untuk memupuk jiwa para pegawai. Hal ini terlihat dengan dilaksanakannya mengaji Al-Quran bersama setiap pagi ,taushiyah,  melaksanakan shalat berjamaah dan pengajian mingguan. Dengan adanya hal ini diharapkan akan membentuk SDM yang lengkap dalam moral maupun spiritual.
D.    ANALISIS TENTANG MANAJEMEN STRATEGI
Strategi dalam dunia usaha itu sangat penting sekali oleh karena itu strategi yang digunakan harus yang terbaik karena strategi yang baik maka akan berpengaruh pada suatu lembaga apakah dapat maju atau tidaknya itu tergantung pada strategi yang digunakan.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis tentang manajemen strategi yang digunakan oleh BMT Amanah Kudus adalah startegi Enterprenuer, Jemput Bola, dari perpaduan kedua strategi tersebut penulis berpendapat bahwa manajemen BMT Amanah kudus cukup baik karena cara tersebut sangat efektif untuk menarik calon anggota.
E.     ANALISIS TENTANG MANAJEMEN TEKONOLOGI INFORMASI
Sistem informasi manajemen adalah sistem informasi yang mendukung monitoring, pengawasan, pembuatan keputusan, dan aktivitas administrative manajer tingkat menengah.
Berdasarkan analisa penulis bahwa sistem informasi manajemen di BMT Amanah dalam menggunakan IT atau dikenal dengan Informasi Teknologi ini sudah cukup baik dan terstruktur dengan baik dan rinci serta kalau ada komplain bisa dilakukan lewat sistem IT/ komputerisasi. Sistem informasi itu direalisasikan supaya dalam mencari informasi dan menyimpanan data-data para nasabah bisa tersimpan dengan rapi dan menjadikan BMT Amanah sebagai lembaga keuangan yang mempunyai sistem informasi yang lebih baik dan mempermudah data-data dengan baik.


BAB V
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilaksanakan dalam praktik pengalaman lapangan di BMT Amanah, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain:
1.      Praktik Pengalaman Lapangan Prodi Ekonomi Islam adalah kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa juruasan syari’ah Prodi Ekonomi Islam yang berbentuk latihan ketrampilan maupun tugas-tugas lain yang berupa kerja praktik dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisasi yang bertujuan untuk terbentuknya praktisi Ekonomi Islam yang profesional dan handal dengan serta berpegang teguh pada nilai-nilai luhur keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Sebagai lembaga keuangan, BMT Amanah memiliki stuktur organisasi yang sama dengan koperasi, dimana struktur organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengelola. Masing-masing unsur dari struktur organisasi tersebut memilki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk memperoleh profesionalisme kinerja masing-masing unsur.
3.      Dalam Manajemen Pemasaran, BMT Amanah menggunakan strategi jemput bola atau excellent service. Artinya pihak manajemen terjun langsung untuk mencari anggota baik yang akan menabung maupun mengambil pembiayaan.
B.     SARAN
Dari kesimpulan diatas, maka penulis selaku peserta PPL di BMT Amanah mencoba untuk menyumbangkan pemikiran yang mudah-mudahan dapat meningkatkan dan perbaikan bagi panitia PPL maupun pelayanan dan profesionalisme kerja dari masing-masing personal yang ada di BMT Amanah. Saran dari penulis antara lainsebagai berikut:
1.      Masing-masing personal yang ada didalam BMT Amanah agar tetap meningkatkan kinerja secara maksimal agar dapat mencapai pelaksanaan pelayanan terbaik bagi nasabah.
2.      Untuk menarik minat nasabsah dan mempertahankan nasabah, maka pihak manajemen pemasaran harus menguasai segmen pasar, sehingga dapat memenuhi kebutuhan nasabah. Selain itu pihak manajemen harus memulai inovasi-inovasi baru untuk mengembangkan produk-produknya.
3.      Setiap karyawan harus menjaga loyalitas BMT Amanah.
C.    PENUTUP
Syukur Alhamdulillah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah serta Inayahnya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan baik dan lancar. Kami menyadari bahwa penulisan laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, kesalahan dan ketidak sempurnaan laporan ini. Oeh karena itu, kritik dan saran selalu kami harapkan sesuai dengan kesempurnaan laporan penulis kami selanjutnya. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi para pembaca. Amin…




















DAFTAR PUSTAKA

Rangkuti, Freddy. 2000. Measuring Custemer Satisfaction, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Lupiyoadi, Rambat. 2004. Manajemen Pemasaran Jasa, Jakarta: PT Salemba Empat.


LAMPIRAN-LAMPIRAN

 
 

No comments:

Post a Comment