BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah
satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika
bisnis. Pengertian etika bisnis adalah kaedah atau seperangkat proses yang
mengatur hidup manusia. Di zaman klasik
bahkan juga di era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak
begitu mendapat tempat. Maka tidak aneh bila masih banyak ekonom kontemporer
yang menggemakan cara pandang ekonomi klasik Adam Smith. Mereka berkeyakinan
bahwa sebuah bisnis tidak mempunyai tanggung jawab sosial dan bisnis terlepas
dari “etika”. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan
hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka.
Sebagai umat Islam, hendaknya segala pekerjaan dilakukan hanya untuk
mendapat ridha Allah, misalnya bisnis dilakukan sebagai alat di dunia untuk
mencapai tujuan menuju alam akhirat. Harta bukan menjadi tujuan utama, karena
pada dasarnya semua yang ada di dunia adalah milik Allah termasuk harta yang
merupakan titipan dari Allah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai
kaidah Islam.
Dalam penulisan ini, kami menjadikan PT Djarum sebagai objek penelitian
etika bisnis syari’ah karena melihat bukti yang dilakukanbanyak menerapkan tika
bisnis syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
rumusan masalahnya adalah apakah PT Djarum dalam berbagai aspek menggunakan nilai
etika bisnis syari’ah dan bagaimana aplikasi nilai-nilai etika bisnis syari’ah
pada perusahaan PT Djarum.
C.
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui aspek penggunaan nilai
etika bisnis syari’ah PT Djarum.
D.
Manfaat Penulisan
1.
Mengembangkan
pengetahuan tentang etika bisnis syari’ah berdasarkan teori yang ada.
2.
Lebih menghayati
pentingnya nilai etika bisnis syari’ah dalam perusahaan sehingga perusahaan
dapat lebih mengaplikasikannya dalam segala system yang dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Kajian Pustaka
Ada empat nilai
(aksioma) dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah,
yaitu: Kesatuan (Tauhid/Unity), Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
, Kehendak Bebas
(Free Will), dan Tanggung Jawab (Responsibility).
Ketentuan Umum Etika Bisnis Dalam Ekonomi Islam
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid
yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang
ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan
konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan
sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan
bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan
yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang
berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun
keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara
kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena
kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada
kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan
sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
(#qèù÷rr&ur @øs3ø9$#
#sÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4
y7Ï9ºs
×öyz ß`|¡ômr&ur
WxÍrù's? ÇÌÎÈ
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Q.S. al-Isra’: 35).
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Q.S. al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk
berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8 yang artinya : “Hai orang-orang
beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3.
Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi
kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka
lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk
aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya
yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap
masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4.
Tanggungjawab
(Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakannya secara
logis nilai ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya. Tanggungjawab yang harus dilakukan adalah kepada Allah
dan kepada sesama manusia.
5.
Kebenaran:
Kebajikan dan Kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari
kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam
konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar
yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan nilai kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan
berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang
melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Profil
perusahaan
PT Djarum
adalah salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan
menghasilkan jenis rokok kretek dan cerutu. Ada tiga jenis rokok yang kita
kenal selama ini. Rokok Cerutu (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus dengan
daun tembakau pula), rokok putih (Terbuat dari daun tembakau dan dibungkus
dengan kertas sigaret), dan rokok kretek (Terbuat dari tembakau ditambah daun
cengkeh dan dibungkus dengan kertas sigaret).
PT Jarum
adalah salah satu jenis perusahaan perseroan yang ada di Indonesia. Namun
dahulu PT Jarum adalah sebuah perusahaan perseorangan karna didirikan oleh
seorang Oei Wie Gwan. PT. Djarum memiliki, 5 nilai-nilai inti dalam
pengembangan perusahan. Nilai-nilai itu adalah .Fokus pada pelanggan,
Profesionlisme, Organisasi yang terus belajar, Satu Keluarga, Tanggung Jawab
Sosial.
Tahun Berdirinya
Tahun Berdirinya
Rokok
kretek adalah sebuah produk yang racikannya ditemukan oleh H. Djamhari
(Kebangsaan Indonesia) pada tahun 1880 di kota Kudus (Kudus kota keretek). Saat itu H. Djamhari
adalah seorang perokok dan ia sering merasa sesak napas. Saat ia menderita
sesak, ia menggunakan minyak cengkeh untuk mengobati penyakitnya. Hingga suatu
ketika ia mencoba meracik daun tembakau dan bunga cengkeh untuk rokoknya.
Alhasil percobaannya tersebut membuahkan hasil dan rokok tersebut disebut
kretek karena letupan api yang membakar cengkeh menghasilkan bunyi tek-tek-tek.
Perusahaan
rokok kretek Djarum berdiri pada 25 Agustus 1950 dengan 10 pekerja. Oei Wie
Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo di Jakarta ini, mengawali bisnisnya
dengan memasok rokok untuk Dinas Perbekalan Angkatan Darat. Pada tahun 1955,
Djarum mulai memperluas produksi dan pemasarannya.
B.
Nilai-Nilai
Etika bisnis syari’ah
Dari analisis yang dilakukan, maka
penulis dapat mengetahui bagaimana etika bisnis syari’ah pada PT Djarum
berdasarkan nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dari
hasil analisis, pada perusahaan djarum telah sedikit mengaplikasikan nilai tauhid,
terbukti dengan menghargai umat beragama sebagai contoh saat memasuki waktu shalat, karyawan diberikan
kesempatan shalat secara bergantian. Jadi ada system keselarasan antara bekerja
dengan kewajiban sebagai umat Islam.
2.
Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Secara umum, perusahaan djarum telah
menerapkan nilai keseimbangan dan keadilan dengan tidak melakukan kecurangan
dan berlaku dzalim. Perusahaan djarum telah mendapat keuntungan dari nilai
keseimbangan yang dijalankannya yaitu kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
Persaingan dilakukan secara sehat dan adil tanpa kecurangan. Seimbang disini
adalah seimbang antara tujuan dunia dan akhirat terbukti dengan dana atau
keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak semua untuk diri sendiri namun tetap
menatap ke bawah yaitu membantu sesama.
3.
Kehendak
Bebas (Free Will)
Etikabisnis syari’ah juga memiliki
nilai kebebasan dengan tujuan meningkatkan kreatifitas namun sesuai aturan
Islam.
Pada perusahaan djarum tidak menerapkan nilai tersebut dikarenakan
karyawan hanya melakukan tugas sebagaimana yang dibebankan kepadanya tanpa
diberi kesempatan mengungkapkan kebebasan berkreasi saat bekerja. Kalaupun
dalam mengungkapkan kebebasan berkresi maka karyawan justru dianggap melanggar
aturan kerja. Hanya pada departemen tertentu yang dapat berkreasi seperti
desain produk , itupun masih terikat dengan peraturan-peraturan yang ada.
4.
Tanggungjawab
(Responsibility)
Tanggungjawab perusahaan terdapat tiga jenis yaitu:
tanggungjawab terhadap Allah, terhadap manusia dan terhadap alam.
Tanggungjawab
kepada Allah dapat dilakukan dengan memenuhi kewajiban terhadap manusia sesuai
hukum Islam, misalnya kewajiban perusahaan membayar zakat, shadaqah dan infaq.
Dari analisis yang dilakukan, menyatakan bahwa kewajiban membayar zakat masih
kurang disadari namun untuk shadaqah dan infaq, telah dibuktikan pada
perusahaan dengan banyak memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu
berupa pangan maupun sandang terutama pada hari raya.
Taggungjawab terhadap manusia
dibuktikan dengan banyak memberikan bantuan pendidikan / beasiswa kepada siswa
ataupun mahasiswa yang bener-benar pantas dan kompeten.tanggungjawab ini juga
memberikan manfaat bagi negara karena secara tidak langsung, djarum berperan
mencetak kader-kader anak manusia yang hebat.
Tanggung jawab terhadap alam dibuktikan
dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Perusahaan dapat mengolah limbah
pabrik sehingga tidak merugikan masyarakat. Perusahaan djarum juga berkontribusi
mengadakan kegiatan peduli terhadap alam dengan kegiatan konservasi lereng
muria setiap tahunnya.
5.
Kebenaran:
Kebajikan dan Kejujuran
Perusahaan djarum telah menerapkan
nilai kebenaran sebagai bukti perusahaan dalam kegiatan produksi maupun
kegiatan perusahaan tidak merugikan pihak lain bahkan memberi manfaat bagi
seluruh lapisanmasyarakat termasuk karyawan. Namun jika dilihat dari segi
produk yang dihasilkan adalah rokok yang pada dasarnya merugikan kesehatan
konsumen. Lepas dari itu, produk bahkan banyak digemari banyak kalangan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, maka dapat
disimpulkan:
PT Djarum adalah salah satu perusahaan rokok di
Indonesia. Perusahaan ini mengolah dan menghasilkan jenis rokok kretek dan
cerutu.
Ada empat nilai (aksioma) dalam ilmu ekonomi
Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu:
a.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
yaitu memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang
ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen
b.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil) yaitu berbuat
adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
c.
Kehendak Bebas
(Free Will) yaitu mendorong
manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang
dimilikinya.
d.
Tanggung Jawab
(Responsibility) yaitu terdapat tiga
jenis yaitu: tanggungjawab terhadap Allah, terhadap manusia dan terhadap alam.
Dari analisis
yang dilakukan ternyata PT djarum telah banyak menerapkan nilai-nilai etika
bisnis dalam kegiatan dalam perusahaan maupun di luar system kerja perusahaan.
No comments:
Post a Comment