Thursday, May 31, 2018

Makalah Pasar Modal Syariah


PASAR MODAL SYARI’AH

MAKALAH / LAPORAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan terhadap harta yang dimiliki.
Investasi obligasi dengan sistem bunga diharamkan dalam keputusan Manhaj. Krisis pasar modal di dunia dikarenakan lembaga keuangan internasional didominasi oleh Yahudi. Untk menangguklangi hal tersebut, maka terciptanya pasar modal syari’ah.
Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal.
Perbedaan yang paling mendasar antara pasar modal syariah dengan pasar modal kovensional terletak pada sistem pembagian laba. Pada pasar modal syari’ah adalah dengan sistem bagi hasil, sementara pada pasar modal konvensional menggunakan sistem bunga. Sepeti contoh dalam pelaksanaan obligasi syari’ah, emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peran dan Pengaruh Pasar Modal dalam Transaksi Keuangan dan Ekonomi Negara ?
2.      Bagaimana Pandangan Manhaj TentangPasar Modal dan Obligasi ?
3.      Apa Perbedaan Saham Syari’ah dengan Saham Konvensional ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.       Peran dan Pengaruh Pasar Modal dalam Transaksi Keuangan dan Perekonomian Negara
Efek syari’ah adalah efek di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip syari’ah. Landasan hukum yang digunakan adalah berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan hukum fiqih.
Surat-surat berharga yang ada di pasar uang adalah berbasis bunga dan ini diharamkan oleh Islam. Oleh karena itu, untuk menciptakan pasar uang yang bebas dari bunga dan bermanfaat bagi perbankan syari’ah atau perusahaan harus diciptakan instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah.[1]
Dengan adanya instrumen pasar uang berbasis syari’ah, maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek tetapi juga dalam berperan mendukung investasi jangka panjang. Jadi pasar modal bagi Islam adalah merupakan suatu kebutuhan dalam rangka meningkatkan stabilitas ekonomi suatu negara. Dan kegiatan pasar modal tidaklah dilarang oleh Islam.[2]
Pasar modal sangat diperlukan untuk memobilisir dana masyarakat ke dalam aktifitas yang produktif dalam rangka menigkatkan dan memeratakan perekonomian rakyat. Penyelenggaan pasar modal juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan publik. Pasar modal dikelola secara baik akan dapat memeratakan pendapatan masyarakat melalui pembagian keuntungan yang diperoleh dari kegiatan produktif oleh perusahaan publik.
Pasar modal dapat memainkan peranan yang penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu negara, karena pasar modal dapat berfungsi sebagai:
1.    Sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif.[3]
2.        Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3.         Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus kesempatan kerja.
4.         Mempertinggi efisieni alokasi sumber produksi.
5.         Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dlaam menata sistem moneter, karena pasar modal dpat menjadi sarana “open market operation” sewaktu-waktu diperlukan oleh sentral.
6.         Menekan tinggi tingkat bunga menuju suatu rate yang rasionabel.
7.         Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Berdasarkan penjelasan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar  modal bahwa tujuan diselenggarakannya pasar modal yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan  nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tujuan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjadi dasar untuk melakukan suatu perbuatan termasuk pasar modal. Dalam Islam, perbuatan itu disebut muamalah yang menurut kaedah ushuliyah bahwa segala perbuatan atau muamalah itu diperbolehkan kecuali dasar dalil yang melarangnya. Pasar modal merupakan muamalah yang tidak ditemukan satu dalil pun dalam Al-Qur’an dan hadits yang melarangnya maka muamalah ini dapat dikatakan boleh.
Jadi tujuan yang diharapkan dari pasar modal adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional yang mencakup :
1.      Pemerataan ekonomi
2.      Peningkatan pertumbuhan ekonomi[4]
3.      Stabilitas ekonomi nasional
4.      Peningkatan kesejahteraan rakyat[5]
Bila dilihat dari kebutuhan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi syari’ah maka sekuritas adalah faktor utama dalam kemajuan bidang pasar modal dan pasar uang. Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.[6]

B.           Pandangan Manhaj Tentang Pasar Modal dan Obligasi
Rasul memperingatkan kita tentang kegegebahan dalam mencari dan memilih harta yang halal dan tdak memilah-milah pendapatan. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
“akan datang kepada manusia suatu zaman yang mana seseorang tidak peduli darimana ia mendapatkan harta, apakah dari (sumber dan cara yang halal) atau dari (sumber dan cara yang) haram”. (HR. Bukhari).
Macam-Macam Saham Berdasarkan Sistem Beroperasi
a.         Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atau pemegang saham lainnya.
Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi karena ada manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari.[7]
b.        Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan atau modalnya merupakan harta haram dari manapun asalnya. Seperti perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor atau pengimpor. Begitu juga modal perusahaan tersebut berasal dari riba atau harta kotor. Rasulullah melaknat orang-orang yang berperan dalam minuman keras sebanyak sepuluh kali.[8]
 Hal ini juga menunjukkan keharaman dalam aktifitas-aktifitas ekonomi yang berhubungan dengan sesuatu yang diharamkan dalam kondisi apapun.
c.         Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara harta yang halal dan haram.
Seperti jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitas atau oerasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram.[9]
Pada investasi Obligasi, pemegang obligasi menikmati beberapa hak berikut :
1.         Hak memegang bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan
2.         Hak pengembalian nilai/ harga obligasi pada saat habis masanya
3.         Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya kepada orang lain.
Dari sini muncul pertanyaan tentang sejauh mana kebolehan bermuamalah denga obligasi.Beberapa Dewan Fiqh Internasional yang eksistesinya telah membahas dan menetapkan haramnya mengeluarkan obligasi berbunga atau bermuamalah dengan obligasi.[10]
Keputusan Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Mesir tahun 1965 tentang muamalah perbankan :
1.         Semua bunga atas segala macam pinjaman adalah riba yang diharamkan.
2.         Bunga baik sedikit maupun banyak adlah haram
Sebagaimana firman Allah QS Ali Imran:130
“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba karena berlipat ganda”
3.         Memberi pinjaman ribawi tetap tidak diperkenankan meskipun dengan alasan suatu kebutuhan atau keterpaksaan (darurat), dan hutang dengan riba hukumnya juga haram.[11]

C.       Macam Macam Pasar Modal Syari’ah di Indonesia
Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.[12]
1.      Sukuk (Obligasi Syari’ah)
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share). Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.[13]
2.      Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.[14]
3.       Saham Syariah
Pada saham syari’ah disini keuntungan berupa bagi hasil kepada pemilik saham, sesuai dengan konsep syari’ah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
3.      kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
a.         Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
b.        Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
c.         Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.[15]
d.        Bank berbasis bunga.
e.         Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
f.         Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
g.        Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
h.        Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).[16]
Kendala yang dihadapi pasar modal syari’ah di indonesia
1.        belum ada ketentuan yang menjadi legimitisi pasar modal syari’ah dari bapepam atau pemerintah
2.        selama ini pasar modal syari’ah lebih populer dengan sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyari’ahkan
3.        sosialisasi instrumen syari’ah di pasar modal perlu banyak dukungan dari berbagai pihak.

D.       Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dan Pasar Modal Konvensional
Ada dua hal utama dalam pasar modal syari’ah yaitu indeks Islam dan pasar modal syari’ah itu sendiri.
a.          Pasar modal syari’ah keuntungan yang didapat dari investasi menggunakan sistem bagi hasil, sementara pasar modal konvensional menggunakan sisten bunga.
b.         Indeks saham konvensional dan indeks saham Islam
Indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan halal haram. Sementara saham Islam berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
c.          Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi, waran, right dan reksa dana. Sementara dalam pasar modal syari’ah, instrumen yang digunakan adalah saham, obligasi syari’ah (sukuk) dan reksa dana syari’ah.[17]

BAB III
PENUTUP
B.     Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dpat disimpulkan:
1.      Pasar modal syari’ah dalam pelaksaannya menggunakan landasarn Al-Qur’an, Hadits dan hukum fiqh.
2.      Pasar modal bagi Islam adalah merupakan suatu kebutuhan dalam rangka meningkatkan stabilitas ekonomi suatu negara. Dan kegiatan pasar modal tidaklah dilarang oleh Islam.
3.      Keputusan Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Mesir tahun 1965 tentang muamalah perbankan bawah semua bunga atas segala macam pinjaman adalah riba yang diharamkan. Untuk itu dianjurkan adanya pasar modal syari’ah
4.      Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah

C.     Saran
Demikian makalah yang saya buat, tak ada gading yang tak retak,  apabila ada pembahasan yang kurang mohon dimaafkan. Saran yang mendorong saya harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA

Syahatan Husein dan Fayyadh Athiyah, penerjemah: Syalur, Tuntutan Islam dalam Pasar Modal, Pustaka Progressif, Surabaya, 2004
Supriyadi Ahmad, Pasar Modal Syari’ah di Indonesia, STAIN KUDUS, Kudus, 2009


[1] Supriyadi Ahmad, Pasar Modal Syari’ah di Indonesia, STAIN KUDUS, Kudus, 2009, hlm. 20
[2] Ibid, hlm. 21
[3]Ibid, hlm. 18
[4] Ibid, hlm. 19
[5] Ibid, hlm. 20
[7] Syahatan Husein dan Fayyadh Athiyah, penerjemah: Syalur, Tuntutan Islam dalam Pasar Modal, Pustaka Progressif, Surabaya, 2004, hlm.17
[8] Ibid, hlm. 18
[9] Loc.Cit Syahatan Husein dan Fayyadh Athiyah, penerjemah: Syalur
[10] Ibid, hlm. 23
[11] Ibid, hlm. 24
[14] OpCit, Supriyadi Ahmad, hlm. 175

No comments:

Post a Comment