PASAR
MODAL SYARI’AH
MAKALAH
/ LAPORAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Islam
investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan
berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan
manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas
penimbunan terhadap harta yang dimiliki.
Investasi obligasi dengan sistem bunga diharamkan
dalam keputusan Manhaj. Krisis pasar modal di dunia dikarenakan lembaga
keuangan internasional didominasi oleh Yahudi. Untk menangguklangi hal
tersebut, maka terciptanya pasar modal syari’ah.
Dengan
kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim
maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip
syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang
halal.
Perbedaan yang
paling mendasar antara pasar modal syari’ah dengan pasar
modal kovensional terletak pada sistem pembagian laba. Pada pasar modal
syari’ah adalah dengan sistem bagi hasil, sementara pada pasar modal
konvensional menggunakan sistem bunga. Sepeti contoh dalam pelaksanaan obligasi
syari’ah, emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa
bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Peran
dan Pengaruh Pasar Modal dalam Transaksi Keuangan dan Ekonomi Negara ?
2.
Bagaimana Pandangan Manhaj TentangPasar Modal dan
Obligasi ?
3.
Apa Perbedaan Saham
Syari’ah dengan Saham Konvensional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran dan
Pengaruh Pasar Modal dalam Transaksi Keuangan dan Perekonomian
Negara
Efek syari’ah adalah efek di bidang pasar modal yang akad,
pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip syari’ah.
Landasan hukum yang digunakan adalah berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan hukum
fiqih.
Surat-surat berharga yang ada di pasar uang adalah berbasis bunga
dan ini diharamkan oleh Islam. Oleh karena itu, untuk menciptakan pasar uang
yang bebas dari bunga dan bermanfaat bagi perbankan syari’ah atau perusahaan harus
diciptakan instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah.[1]
Dengan adanya instrumen pasar uang berbasis syari’ah, maka
perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam
memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek tetapi juga dalam berperan
mendukung investasi jangka panjang. Jadi pasar modal bagi Islam adalah
merupakan suatu kebutuhan dalam rangka meningkatkan stabilitas ekonomi suatu
negara. Dan kegiatan pasar modal tidaklah dilarang oleh Islam.[2]
Pasar modal sangat diperlukan untuk memobilisir dana masyarakat ke
dalam aktifitas yang produktif dalam rangka menigkatkan dan memeratakan
perekonomian rakyat. Penyelenggaan pasar modal juga dapat dijadikan sebagai
sarana untuk melibatkan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan publik. Pasar
modal dikelola secara baik akan dapat memeratakan pendapatan masyarakat melalui
pembagian keuntungan yang diperoleh dari kegiatan produktif oleh perusahaan
publik.
Pasar modal dapat memainkan peranan yang penting dalam suatu
perkembangan ekonomi suatu negara, karena pasar modal dapat berfungsi sebagai:
1.
Sarana untuk
menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan
produktif.[3]
2.
Sumber
pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan
nasional.
3.
Mendorong terciptanya
kesempatan berusaha dan sekaligus kesempatan kerja.
4.
Mempertinggi
efisieni alokasi sumber produksi.
5.
Memperkokoh
beroperasinya mekanisme finansial market dlaam menata sistem moneter, karena
pasar modal dpat menjadi sarana “open market operation” sewaktu-waktu
diperlukan oleh sentral.
6.
Menekan tinggi
tingkat bunga menuju suatu rate yang rasionabel.
7.
Sebagai
alternatif investasi bagi para pemodal.
Berdasarkan penjelasan UU nomor 8
tahun 1995 tentang pasar modal bahwa
tujuan diselenggarakannya pasar modal yaitu menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tujuan ini sejalan dengan nilai-nilai
Islam yang menjadi dasar untuk melakukan suatu perbuatan termasuk pasar modal.
Dalam Islam, perbuatan itu disebut muamalah yang menurut kaedah ushuliyah bahwa
segala perbuatan atau muamalah itu diperbolehkan kecuali dasar dalil yang
melarangnya. Pasar modal merupakan muamalah yang tidak ditemukan satu dalil pun
dalam Al-Qur’an dan hadits yang melarangnya maka muamalah ini dapat dikatakan
boleh.
Jadi tujuan yang diharapkan dari
pasar modal adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional
yang mencakup :
1.
Pemerataan
ekonomi
2.
Peningkatan
pertumbuhan ekonomi[4]
3.
Stabilitas
ekonomi nasional
4.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat[5]
Bila
dilihat dari kebutuhan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi syari’ah maka
sekuritas adalah faktor utama dalam kemajuan bidang pasar modal dan pasar uang.
Efek Syariah
yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk
dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.[6]
B.
Pandangan Manhaj
Tentang Pasar Modal dan Obligasi
Rasul
memperingatkan kita tentang kegegebahan dalam mencari dan memilih harta yang
halal dan tdak memilah-milah pendapatan. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
“akan datang
kepada manusia suatu zaman yang mana seseorang tidak peduli darimana ia
mendapatkan harta, apakah dari (sumber dan cara yang halal) atau dari (sumber
dan cara yang) haram”. (HR. Bukhari).
Macam-Macam Saham Berdasarkan Sistem Beroperasi
a.
Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal
yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta
tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atau pemegang
saham lainnya.
Menanam saham
dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i, bahkan sangat
dianjurkan dan disenangi karena ada manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa
dihindari.[7]
b.
Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang
diharamkan dan menjijikkan atau modalnya merupakan harta haram
dari manapun asalnya. Seperti
perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor atau pengimpor.
Begitu juga modal perusahaan tersebut berasal dari riba atau harta kotor. Rasulullah melaknat orang-orang yang berperan dalam
minuman keras sebanyak sepuluh kali.[8]
Hal ini juga menunjukkan keharaman dalam
aktifitas-aktifitas ekonomi yang berhubungan dengan sesuatu yang diharamkan
dalam kondisi apapun.
c.
Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara harta yang halal dan haram.
Seperti jika aktifitas
dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai
pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitas atau oerasional perusahaan
tersebut berdasarkan akad-akad yang haram.[9]
Pada investasi Obligasi,
pemegang obligasi menikmati beberapa hak berikut :
1.
Hak memegang bunga yang
tetap sesuai dengan kesepakatan
2.
Hak pengembalian nilai/
harga obligasi pada saat habis masanya
3.
Hak untuk mengedarkan
obligasi dengan menjualnya kepada orang lain.
Dari sini muncul pertanyaan tentang sejauh mana
kebolehan bermuamalah denga obligasi.Beberapa Dewan Fiqh Internasional yang
eksistesinya telah membahas dan menetapkan haramnya mengeluarkan obligasi
berbunga atau bermuamalah dengan obligasi.[10]
Keputusan Muktamar
Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Mesir tahun 1965 tentang muamalah perbankan :
1.
Semua bunga atas segala
macam pinjaman adalah riba yang diharamkan.
2.
Bunga baik sedikit
maupun banyak adlah haram
Sebagaimana firman
Allah QS Ali Imran:130
“wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba karena berlipat ganda”
3.
Memberi pinjaman ribawi
tetap tidak diperkenankan meskipun dengan alasan suatu kebutuhan atau keterpaksaan
(darurat), dan hutang dengan riba hukumnya juga haram.[11]
C.
Macam Macam Pasar Modal Syari’ah di Indonesia
Efek Syariah
yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk
dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.[12]
1.
Sukuk (Obligasi Syari’ah)
Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai “Efek Syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share). Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama
atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang
dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan
pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk
kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan,
bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam
penerbitan sukuk.[13]
2.
Reksa Dana Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa
Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.[14]
3.
Saham
Syariah
Pada
saham syari’ah disini keuntungan berupa bagi hasil kepada pemilik saham, sesuai
dengan konsep syari’ah. Suatu saham dapat dikategorikan
sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
- Emiten dan
Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya
bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan
dengan Prinsip-prinsip syariah.
- Emiten dan
Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
3.
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan
prinsip syariah yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
a.
Perjudian dan permainan
yang tergolong judi.
b.
Perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang/jasa.
c.
Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.[15]
d.
Bank berbasis bunga.
e.
Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
f.
Jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain
asuransi konvensional.
g.
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan
dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi),
barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang
ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat.
h.
Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
(risywah).[16]
Kendala yang
dihadapi pasar modal syari’ah di indonesia
1.
belum ada ketentuan yang menjadi legimitisi
pasar modal syari’ah dari bapepam atau pemerintah
2.
selama ini pasar modal syari’ah lebih populer
dengan sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang
disyari’ahkan
3.
sosialisasi instrumen syari’ah di pasar modal
perlu banyak dukungan dari berbagai pihak.
D.
Perbedaan Pasar Modal Syari’ah dan Pasar Modal
Konvensional
Ada dua hal
utama dalam pasar modal syari’ah yaitu indeks Islam dan pasar modal syari’ah
itu sendiri.
a.
Pasar modal syari’ah keuntungan yang didapat
dari investasi menggunakan sistem bagi hasil, sementara pasar modal
konvensional menggunakan sisten bunga.
b.
Indeks saham konvensional dan indeks saham
Islam
Indeks
konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan
halal haram. Sementara saham Islam berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
c.
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang
diperdagangkan adalah saham, obligasi, waran, right dan reksa dana. Sementara
dalam pasar modal syari’ah, instrumen yang digunakan adalah saham, obligasi
syari’ah (sukuk) dan reksa dana syari’ah.[17]
BAB III
PENUTUP
B.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dpat disimpulkan:
1.
Pasar modal syari’ah dalam pelaksaannya
menggunakan landasarn Al-Qur’an, Hadits dan hukum fiqh.
2.
Pasar modal
bagi Islam adalah merupakan suatu kebutuhan dalam rangka meningkatkan
stabilitas ekonomi suatu negara. Dan kegiatan pasar modal tidaklah dilarang
oleh Islam.
3.
Keputusan Muktamar Majma’ al-Buhuts
al-Islamiyah di Mesir tahun 1965 tentang muamalah perbankan bawah semua bunga
atas segala macam pinjaman adalah riba yang diharamkan. Untuk itu dianjurkan
adanya pasar modal syari’ah
4.
Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar
modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa
Dana Syariah
C.
Saran
Demikian makalah yang saya buat, tak ada gading
yang tak retak, apabila ada pembahasan
yang kurang mohon dimaafkan. Saran yang mendorong saya harapkan demi
kesempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syahatan Husein dan Fayyadh Athiyah, penerjemah: Syalur, Tuntutan
Islam dalam Pasar Modal, Pustaka Progressif, Surabaya, 2004
Supriyadi
Ahmad, Pasar Modal Syari’ah di Indonesia, STAIN KUDUS, Kudus, 2009
[1]
Supriyadi Ahmad, Pasar Modal Syari’ah di Indonesia, STAIN KUDUS, Kudus,
2009, hlm. 20
[2] Ibid,
hlm. 21
[3]Ibid,
hlm. 18
[4] Ibid,
hlm. 19
[5] Ibid,
hlm. 20
[7] Syahatan Husein dan Fayyadh Athiyah, penerjemah: Syalur, Tuntutan
Islam dalam Pasar Modal, Pustaka Progressif, Surabaya, 2004, hlm.17
[8] Ibid,
hlm. 18
[10] Ibid,
hlm. 23
[11] Ibid,
hlm. 24
[14] OpCit,
Supriyadi Ahmad, hlm. 175
No comments:
Post a Comment