PRODUK JASA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengelola bank sangat berbeda dengan mngolah industri, baik dari
segi jenis produk yang ditawarkan maupun dari segi waktu penawarannya. Mengemas
produk perbankan tidak hanya terhadap produknya saja tetapi juga mengelolanya.
Apalagi penjualan produk perbankan selalu disertai dengan administrasi yang
baik dan kesanggupan serta kecakapan para SDM untuk menjualnya.
Ada 3 kelompok jasa bank yang perlu dikelola secara professional
masing-masing adalah kegiatan menghimpun dana (Funding), menyalurkan dana
(Lending) atau biasa disebut kredit dan jasa-jasa bank lainnya (Service).
Ketiga kelompok ini harus dikelola secara bersama karena masing-masing saling
berkaitan.
Dalam makalah ini, akan dijelaskan kelompok dana yang ketiga yaitu
produk jasa-jasa bank lainnya yang merupakan penunjang produk bank antara
funding dan lending. Jasa-jasa bank lainnya ini meliputi transfer, kliring,
inkaso, penyimpanan dokumen, valuta asing dan lain sebagainya.
Keuntungan pokok perbankan adalah selisih bunga simpanan
dengan bunga pinjaman, sementara
keuntungan dari jasa-jasa bank ini diperoleh dari biaya administrasi, komisi,
sewa dan biaya lain-lainnya. Keuntungan dari kegiatan ini di dunia perbankan
dikenal dengan fee based.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian Jasa Bank Lainnya ?
2.
Bagaimana
Keuntungan Jasa-Jasa Bank ?
3.
Apa
Saja Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jasa Bank Lainnya (Service)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan kegiatan service
adalah memperlancar jasa perbankan yang sudah ada semakin
lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika
nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bak
saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap,
maka nasabah terpaksa mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka
butuhkan.
Kelengkapan
jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik
dari segi modal, perlengkaan fasilitas sampai kepada karyawan yang
mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya.[1]
Disamping itu
kelengkapan jasa bank tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank
perkreditan rakyat atau dapat puladilihat dari status bank devisa atau bank non
devisa. Kemudian kelengkapan bank dapat dilihat dari status cabangnya, apakah
cabang penuh, cabang pembantu atau
kantor kas.[2]
B.
Keuntungan
Jasa-Jasa Bank
Disamping
keuntungan utama dari kegiatan pokok perbankan yaitu selisih bunga simpanan
dengan bunga pinjaman (Spread Based) maka
pihak perbankan juga memperoleh keuntungan lainnya yaitu dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya (Fee Based).
Keuntungan jasa
bank semakin dibutuhkan dikarenakan keuntungan dari spread based semakin kecil karena persaingan yang ketat
dalam bidang ini, sementara keuntungan jasa bank walaupun relative kecil, namun mengandung suatu
kepastian juga penghasilannya yang cukup beragam. Yang paling penting adalah
jasa bank ini sangat berperan memperlancar transaksi simpanan pinjaman.[3]
Keuntungan Jasa-Jasa Bank Lainnya antara lain:
1.
Biaya
Administrasi
Pembebanan ini dikenalan untuk pengelolaan fasilitas tertentu seperti
administrasi simpanan, kredit, dan lainnya.
2.
Biaya
Kirim
3.
Biaya
Tagih
Dikenakan untuk
menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa
inkaso.
4.
Biaya
Provinsi dan Komisi
Biasanya
dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer atas bantuan bank terhadap
suatu fasilitas perbankan.
5.
Biaya
Sewa
6.
Biaya
Iuran[4]
C.
Jenis-Jenis
Jasa Bank Lainnya
Dalam penjelasan terdahulu dikatakan bahwa
kelengkapan jenis-jenis jasa bank yang dapat dilayani oleh tiap-tiap bank
sangat tergantung dari kemampuan bank sendiri. Berikut ini akan dijelaskan
jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di
Indonesia dewasa ini:
1.
Kiriman
Uang (Transfer)
Yaitu jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota,
luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang
digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga tergantung sarana
yang digunakan.[5]
2.
Kliring
Yaitu
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara menyerahkan warkat-warkat
yang akan dikliring di lembaga kliring (cek,
bilyet giro, wesel bank, surat bukti peneriamaan transfer dari luar
kota dan lalu lintas giral/non kredit).
Lembaga
kliring ini dibentuk dan dikoordinir dari Bank
Indonesia. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh ijin dari Bank
Indonesia.[6]
Tujuan
dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia adalah:
a.
Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
b.
Agar
perhitungan penyelesaian uutang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman
dan efisien.
3.
Inkaso
(Colletion)
Yaitu jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Inkaso ini juga dapat diartikan
pencairan warkat-warkat yang kita peroleh dari luar kota aupun dari luar
negeri.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan
adalah: cek, bilyet giro, wesel, kuitansi, surat aksep, deviden, kupon, money order
dan surat berharga lainnya.
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang
dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lamanya berkisar
1 minggu sampai 4 minggu. Proses penyelesaian inkaso yaitu inkaso berdokumen
dan inkaso tidak berdokumen.[7]
4.
Jasa Penyimpanan Dokumen (Safe Deposit Box)
Safe Deposit Box
(SDB) Yaitu jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat
berharga. Pembuatan SDB dilakukan
dengan 2 buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang
nasabah.
Surat-surat
berharga yang dapat disimpan dalam SDB adalah: sertifikat depodito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian,
akte kelahiran, surat nikah, ijazah paspor dan surat wasiat. SDB juga dapat
digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga seperti emas.
Biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah biaya sewa,
biaya setoran jaminan yang mengendap dan biaya layanan kepada nasabah.
5.
Jasa
Kartu Kredit (Bank Card)
Bank Card
merupakan “Uang Plastik” yang dikeluarkan bank. Kegunaannya untuk pembayaran di
tempat-tempat tertentu, kartu ini juga dapat diuangkan di
ATM (Automated Teller Machine).
Jenis
bank kredit yaitu kredit card dan debet card. Keuntungan
bank adalah saat memperoleh iuran tahunan.
6.
Jasa
Valuta Asing (Bank Notes)
Yaitu
uang kartal yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank luar negeri. Bank notes juga disebut “devisa tunai” yang
mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Penjualan bank notes dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel dan
pedagang valuta asing.
Dalam
transaksi jual beli bank notes menggunakan kurs (kurs
jual dan kurs beli). Kurs ini dikeluarkan oleh Bnak Indonesia, dimana isinya
adalah perbandinagn antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing.[9]
7. Jasa Cek Wisata (Traveler Cheque)
Yaitu nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau
seringdibawa turis. Penggunaan cek wisata dapat diuangkan dan dapat
dibelanjakan di berbagai tempat terutama di bank yang mengeluarkan tersebut
melakukan pengikatan dan perjanjian.
8.
Jasa
Letter of Credit (L/C)
Yaitu
salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus
barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk
menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir)
maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangan.[10]
9.
Bank Garansi
Yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada
suatu pihak baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk
surat jaminan.
Dalam pemberian fasilitas bank ada 3 pihak terlibat, yaitu: pihak penjamin
(bank), pihak terjamin (nasabah) dan pihak penerima jaminan (pihak ketiga).[11]
10. Jasa-Jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal, pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal.
Jasa-jasa bank yang diberikan antara lain:
a. Penjamin emisi
b. Wali amanat yaitu bank menjadi amanat dalam
emisi obligasi
c. Perantara perdagangan efek/pialang yaitu bank
perantara jual beli efek
d. Pedagang efek
e. Perusahaan pengelola dana
11. Jasa Penyetoran Dana
Jasa
diutamakan untuk membantu nasabah dalam mengumpulkan pembayaran lewat bank,
yaitu antara lain:
a. Pembayaran listrik
b. Pembayaran telepon
c. Pembayaran pajak
d. Pembayaran rekening air
e. Dan pembayaran lainnya.[12]
12. Jasa
Pembayaran Dana
Dalam hal ini bank jasa bank antara lain:
a. Membayar gaji
b. Membayar Pensiun
c. Membayar Bonus
d. Membayar Hadiah
e. Membayar deviden.[13]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang
ketiga. Kelengkapan jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan
bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkaan fasilitas sampai kepada
karyawan yang mengoperasikannya.
Perbankan juga memperoleh keuntungan lainnya yaitu dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya antara lain: biaya administrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya
provinsi dan komisi, biaya sewa serta biaya iuran.
Jenis-jenis jasa bank yang dapat dikatakan
lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini antara lain: jasa
transfer, jasa kliring, jasa inkaso, jasa penyimpanan dokumen, jasa bank
credit, jasa bank notes, jasa cek wisata, jasa letter of credit, jasa bank
garansi, jasa jasa di pasar modal, jasa penyetoran dana dan jasa pembayaran dana.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002.
Subagyo,
Bank dan Lembaga Keuangan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Totok
Budi Santoso Dan Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Salemba
Empat, Jakarta, 2006
[1]
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,
hlm. 107
[3]
Ibid, hlm. 136
[6]
Totok Budi Santoso Dan Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Salemba Empat, Jakarta, 2006
No comments:
Post a Comment